Cakung – Jakarta Timur, Dalam rangka implementasi Inpres Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Jaktranas P4GN dan menjalankan program kerja Tahun Anggaran 2015, BNN Kota Jakarta Timur melakukan kegiatan Advokasi Penyusunan Kebijakan P4GN di Lingkungan SMA / SMK se-Jakarta Timur. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 pukul 10.00 – 17.30 Wib, bertempat di Ruang Pertemuan kantor BNN Kota Jakarta Timur dihadiri oleh 60 (enam puluh) orang peserta yang merupakan perwakilan dari SMA/SMK se-Jakarta Timur yang terdiri dari Kasubbag TU dan guru.Kegiatan advokasi ini bertujuan untuk menyusun Kebijakan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) yang akan dilaksanakan di lingkungan SMA/SMK di Jakarta Timur, selain itu juga bertujuan untuk membentengi anak didik agar mempunyai imunitas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan sekolah maupun di masyarakat sekitar. Hadir dalam kegiatan, kepala BNN Kota Jakarta Timur, Supardi, SH.,MH yang bertindak sebagai narasumber yang memberikan paparan mengenai Kebijakan dan Strategi Menciptakan Lingkungan Bersih dari Penyalahgunaan Narkotika. Beliau didampingi oleh Kepala Seksi Pencegahan BNN Kota Jakarta Timur, Anton S. Siagian, S.H., M.H selaku moderator dalam kegiatan tersebut. Hadir pula Bapak Suyoto, S.Pd, Kepala Seksi SMK Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Timur selaku narasumber.Kita menyadari bahwa bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang ada di Indonesia khususnya di wilayah Jakarta Timur cukup memprihatinkan sehingga Preseiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo mendeklarasikan Indonesia darurat Narkoba dan BNN RI mencanangkan program Penyelamatan para korban penyalahgunaan narkoba dengan merehabilitasi 100.000 pecandu di tahun 2015.Pada sesi sharing, peserta terlihat antusias untuk menyampaikan usulan dan masukan terkait penyusunan kebijakan P4GN yang akan diterapkan di lingkungan SMA/SMK se-Jakarta Timur. Pada kesempatan ini dapat diambil kesimpulan bahwasanya pihak sekolah sangat mendukung untuk bersama-sama dalam melaksanakan kebijakan P4GN di Lingkungan Sekolah. Hasil dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Rancangan Kebijakan P4GN berupa 9 (sembilan) point diantaranya : Melaksanakan pencegahan dini terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika; Sekolah berkewajiban melaksanakan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing sekolah melalui bidang kesiswaan dan humas; Sekolah berkewajiban melaporkan siswa/siswi yang diduga terindikasi penyalahgunaan narkotika ataupun korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika kepada Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Timur; Apabila Peserta didik telah terbukti menggunakan Narkotika di Lingkungan Sekolah akan dilakukan pembinaan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Timur berupa Rehabilitasi.Hasil dari Rancangan Kebijakan P4GN bersama antara Badan Narkotika Nasional Jakarta Timur dengan Lembaga Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas ini akan diserahkan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti.
Artikel
ADVOKASI PENYUSUNAN KEBIJAKAN P4GN DI LINGKUNGAN SMA / SMK JAKARTA TIMUR
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
