Skip to main content
Berita Utama

ADVOKASI IMPLEMENTASI INPRES NOMOR 12 TAHUN 2011 DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG

Oleh 18 Apr 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Tulungagung, Dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba (P4GN) mutlak diperlukan jalinan hubungan dan kerja sama secara harmonis yang saling mendukung dengan setiap Lembaga/Instansi pemerintahan maupun swasta. Sejalan dengan itu BNNK Tulungagung mengadakan kegiatan Advokasi Implementasi Inpres No. 12 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba (P4GN) di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Acara yang dihadiri Muspida Intansi Vertikal, BUMN, Dinas / Instansi lingkup Pemda dan Perguruan Tinggi diawali oleh sambutan Kepala BNNK Tulungagung AKBP. Ria Damayanti, SH.,MM dilanjutkan sambutan Bupati Tulungagung, Bpk. Ir. Heru Tjahjono, MM. Materi langsung disampaikan oleh Kepala BNNP Jawa Timur Brigjend Pol Iwan A. Ibrahim di hadapan 220 peserta dari Unsur Muspida, Intansi Vertikal, BUMN, Dinas / Instansi lingkup Pemda dan Perguruan Tinggi Kabupaten Tulungagung. Kepala BNNP Jatim memberikan arahan tentang Aplikasi / Implementasi Inpres dimaksud, kerjasama merupakan unsur utama dalam melaksanakan Implementasi Inpres serta menjadi tanggung jawab kita bersama, demikian ditegaskan beliau kepada peserta kegiatan Advokasi yang berlangsung di Hall Prima Hotel Crown Victoria Tulungagung, pada hari Kamis, tanggal 18 April 2013.Kegiatan Advokasi ini dilaksanakan untuk memberi gambaran tentang pelaksanaan Implementasi Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 sehingga Peserta mengerti dan memahami tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan dapat menganalisa hambatan dan peluang dalam pelaksanaan Inpres No.12 Tahun 2011 di masing-masing Instansi / Lembaga serta mengajak seluruh Instansi Pemerintah, BUMN, Perguruan Tinggi berperan aktif dengan membuat rencana aksi / kegiatan dalam melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Baca juga:  RAJA PURI AGUNG TEGAL DENPASAR  SERUKAN PERANG PUPUTAN PADA NARKOBA

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel