Skip to main content
Siaran Pers

SABU LIBERIA DAN NUNUKAN DIMUSNAHKAN BNN

Oleh 17 Apr 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta – Rabu (17/4), Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu. Di pemusnahan barang bukti yang ke-10 kalinya ini, BNN memusnahkan 4.926,6 gram sabu dan menyisihkan 1.141 gram sabu serta 0,4 gram heroin untuk kepentingan laboratorium atau pembuktian perkara.Barang bukti sabu ini merupakan hasil pengungkapan 3 (tiga) kasus yang dilakukan oleh BNN dengan total barang bukti yang disita adalah sebanyak 6.067,6 gram sabu dan 0,4 heroin. Dengan keseluruhan barang bukti Narkotika yang disita, maka dapat menyelamatkan ± 24.272 anak bangsa dari penyalahgunaan Narkotika. Adapun kronologis masing-masing kasus adalah sebagai berikut :1. Laporan Kasus Narkotika nomor : LKN/29-NAL/III/2013/BNNTersangka : HC als BL – Pria – WNI – 33 Tahun – Buruh – JakartaTKP : Jl. Siswa Kel. Larangan Gotong Royong Larangan Indah Ciledug – TangerangBarang Bukti : 190 gram sabu dan 0,4 gram heroinKronologisPada tanggal 23 Maret 2013, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas BNN mengamankan seorang laki-laki berinisial HC als BL, di Jl. Siswa Kel. Larangan Gotong Royong Larangan Indah Ciledug, Tangerang.Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan 8 (delapan) bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 190 gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi 0,4 gram heroin.Berdasarkan keterangan HC als BL, bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial X melalui seorang kurir berinisial Y, yang hingga saat ini keduanya masuk dalam DPO.Setelah menerima sabu, HC als BL kemudian menghubungi X, untuk memberitahukan bahwa sabu sudah diterima. X kemudian memerintahkan HC als BL untuk membagi sabu tersebut menjadi 9 (sembilan) plastik dengan formasi 20 (dua puluh) gram untuk 3 (tiga) bungkus, 10 (sepuluh) gram untuk 2 (dua) bungkus, dan 5 (lima) gram untuk 4 (empat) bungkus. X kemudian memerintahkan tersangka HC als BL untuk menyerahkan 15 gram dari sabu tersebut kepada seseorang. Sedangkan 0,4 gram heroin merupakan sisa penjualan Narkotika yang sebelumnya. Menurut pengakuan HC als BL, Heroin tersebut ia peroleh dari X melalui seorang kurir. Keuntungan yang didapatkan HC als BL dari hasil penjualan sabu adalah sebesar Rp 50.000,- per gram.2. Laporan Kasus Narkotika nomor : LKN/31-32 INTD/III/2013/BNNTersangka : FR – Pria – WNI – Jakarta (DPO)Alamat : Jl. Mangga Besar IV E No. 31A, Kel. Tamansari – Jakarta BaratBarang Bukti : 712,3 gram sabuKronologisBNN bersama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, berhasil menggagalkan penyelundupan 2 (dua) paket sabu asal Liberia yang diimpor melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Paket sabu tersebut dikirim secara perorangan dan ditujukan kepada seseorang di Indonesia berinisial FR dengan alamat Mangga Besar IV E No. 31A, Kel. Tamansari, Jakarta Barat.Kedua paket dikirim dengan tanggal yang berbeda yaitu, 15 Maret dan 19 Maret 2013, dan ditujukan kepada orang dan alamat yang sama. Petugas BNN kemudian melakukan control delivery namun alamat dan data yang tertera pada paket kiriman tersebut nihil.Petugas kemudian membuka kedua paket. Pada paket pertama, petugas menemukan 478,1 gram sabu yang disembunyikan dalam 4 (empat) pcs gantungan jas/hanger, 4 (empat) pcs jas, dan 2 (dua) celana. Sedangkan pada paket kedua, petugas menemukan 234,2 gram sabu yang disembunyikan dalam 2 (dua) pcs gantungan jas/hanger, 2 (dua) pcs jas, dan 3 (tiga) celana.Selanjutnya barang bukti Narkotika berupa sabu tersebut dibawa ke kantor BNN guna penyidikan lebih lanjut.3. Laporan Kasus Narkotika nomor : LKN/34-35 INTD/III/2013/BNNTersangka : TS – Pria – WNI – Nunukan – 26 Tahun – Wiraswasta JM – Pria – WNI – Pinrang – 25 Tahun – Tukang Kayu RM – Pria – WNI – Pinrang – 33 Tahun – Sopir SA – Pria – WNI – Pangkef – 50 Tahun – BuruhTKP : Dalam Kapal PELNI KM UMSINI Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur Perum Pertamina, Jl. Pulau Bunyu depan Stadion Datu Adil Tarakan, Kalimantan TimurBarang Bukti : 5.165,3 gram sabuKronologisBerawal dari informasi masyarakat, BNN kemudian bekerjasama dengan Polres Tarakan, Kalimantan Timur untuk melakukan pengintaian terhadap beberapa pria berinisial TS, JM, RM, dan SA karena diduga terlibat dalam peredaran gelap Narkotika. Pada tanggal 31 Maret 2013, sekitar pukul 08.00 WITA, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah TS dan berhasil menemukan 1.096 gram sabu yang dikemas di dalam plastik bening berlapis lakban serta alumunium foil dan disimpan di dalam sebuah koper hitam milik TS.Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya, yaitu JM, RA, dan SA. Ketiganya diamankan pada saat melakukan upaya penyelundupan sabu melalui Pelabuhan Tunontaka, Nunukan, Kalimantan Timur, dengan menggunakan Kapal KM UMSINI tujuan Tarakan-Nunukan-Balikpapan-Parepare, Sulawesi Selatan.Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan awak kapal KM UMSINI dan akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka dengan barang bukti 4.069,3 gram sabu yang dikemas dalam 4 (empat) dus susu dan disimpan di dalam tas ransel berwarna putih.Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AR.Pada tanggal 5 April 2013, sekitar pukul 19.30 WITA, petugas kemudian mengamankan AR di kediamannya, Jl. Inhutani, Nunukan, Kalimantan Timur. Berdasarkan pengakuan AR, diketahui bahwa AR mendapatkan barang tersebut dari tersangka lain berinisial SM yang kemudian diamankan oleh petugas di hari yang sama pada pukul 21.30 WITA, di Jl. Tien Suharto, Nunukan, Kalimantan Timur. SM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SU yang berada di Malaysia atas perintah AS, keduanya kini masuk dalam DPO.Dari kasus ini, total sabu yang berhasil disita oleh petugas adalah sebanyak 5.165,3 gram sabu.Ancaman Hukuman :Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu Kristal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.Total barang bukti yang telah dimusnahkan BNN di tahun 2013 :

Baca juga:  BNN LAKUKAN PEMUSNAHAN YANG KE 22 DI TAHUN 2013
Jenis Barang Bukti Jumlah Barang Buktiyang Telah Dimusnahkan
SabuHeroin 17.152,78 gram0,4 gram

(DND)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel