Skip to main content
Siaran Pers

5 SEKAWAN KOMPAK BISNIS NARKOBA

Oleh 27 Nov 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di lingkungan kampus kota Bekasi kian marak. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan sebuah sindikat jaringan Narkoba yang dimotori oleh seorang mahasiswa dan dibantu oleh 4 (empat) orang rekan sepermainannya. Mereka adalah ND (DPO), DV, HD, SD, dan RV.Tergiur dengan keuntungan bisnis Narkoba dan rasa setia kawan yang tinggi, kelima sahabat ini nekat berjualan sabu untuk sekedar berfoya-foya. Sebelumnya kelima orang ini menghabiskan waktu remajanya bersama ketika tinggal di Yogyakarta. Dalam pergaulannya, mereka sudah biasa menghisap ganja. Seperantauannya ke Jakarta, kelima sahabat ini bertemu lagi dan menjelma menjadi sekawanan penjahat Narkoba.Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada Badan Narkotika Nasional (BNN). Petugas BNN kemudian melakukan penyelidikan untuk membongkar kasus ini. Upaya ini mencapai titik terang ketika tim BNN berhasil mengamankan dua orang yang mengaku SS (36) dan IK (23). Keduanya diamankan di kawasan Jalan Siliwangi, Bekasi pada 22 November 2013, sekitar pukul 5 sore. Dari kedua tersangka, petugas BNN menyita 23,64 gram sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari ND, yang kini masih dalam pengejaran (DPO). SS dan IK belum tahu rencana selanjutnya atas barang tersebut, karena mereka hanya diperintah untuk mengambilnya.Petugas BNN selanjutnya melakukan pengembangan ke sebuah alamat di perumahan Griya Puspa Indah, Bekasi, dan mengamankan DV (19) dan HD (20), namun tidak berhasil mendapatkan ND. Keduanya diamankan oleh petugas BNN karena menguasai Narkotika jenis sabu. Dari tangan DV disita sabu seberat 317,4 gram, dan dari tangan HD disita sabu seberat 1,84 gram. Menurut DV, sabu seberat lebih dari 3 ons tersebut akan dijual atas perintah dari ND. Sementara itu 1,84 gram sabu di tangannya merupakan titipan dari ND. DV dan HD yang merupakan saudara sepupu ini ditugaskan untuk mengemas sabu ke dalam plastik dan modus transaksi yang mereka lakukan adalah dengan menempelkan sabu tersebut di tempat-tempat tertentu.Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kos DV. Saat dilakukan penggeledahan, seorang pria bernama SD (19) datang untuk menemui DV. Berdasaran informasi dari DV, SD ini sudah menerima sabu seberat 565,7 gram sehingga akhirnya petugas mengamankan SD. Tim BNN kemudian melakukan penggeledahan di rumah SD di kawasan Rawa Lumbu Bekasi. Di rumah ini, petugas menyita sabu seberat 565,7 gram. SD saat ini tercatat sebagai seorang pegawai honorer di salah satu instansi pemerintahan.Berdasarkan keterangan SD, ia nekat terlibat dalam jaringan Narkoba karena setia kawan dengan rekan-rekan sebayanya. Ia tidak menolak ketika diminta menyimpan sabu seberat 565,7 gram itu oleh RV (21) seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya RV ditangkap petugas di belakang kantor kelurahan Rawa Lumbu, Bekasi.

Baca juga:  Penanda tanganan perjanjian kerjasama antara BNN Provinsi Sulawesi Selatan dengan Universitas Veteran RI Makassar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel