Medan, 18 Januari 2018BU/HUMAS/012/I/BNNPSUMUT/2018———————Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengamankan 222 (Dua Ratus Dua Puluh Dua ) Bal narkotika jenis ganja, di simpang Jl. Yos Sudarsi Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Selasa (16/1).Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan 2 (dua) orang pria, masing-masing berinisial WG (45) dan SW (63). Keduanya diamankan ketika tengah mengantar narkotika jenis ganja sebanyak 20 (dua puluh) bal yang dimasukkan ke dalam kardus ke salah satu tempat pembelinya.Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah SW yang terletak di Desa Paya Lombang, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dan berhasil mengamanka. 202 (Dua Ratus Dua) bal narkotika jenis ganja lainnya yang akan dikirimkan kepada pembelinya.Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, diketahui bahwa ganja tersebut dikirim dari Aceh atas kendali seorang Napi dari Lapas Aceh berinisial A.Keduanya diperintahkan A untuk mencari sebuah gudang berisi narkotika yang berada di Balam, Riau, dan dikendalikan oleh seseorang berinisial J yang merupakan tangan kanan A.Setelah mendapatkan narkotika, keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 50.000,-/bal oleh J.Dari kasus ini petugas mengamankan barang bukti berupa :- 222 (dua ratus dua puluh dua) ganja kering.- 2 (dua) unit telepon genggam.- 1 (satu) buah timbangan plastik warna hijau.- 2 (dua) unit sepeda motor.Ancaman Hukuman :Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal pidana mati.#stopnarkobaHUMAS BNNP SUMATERA UTARA
Berita Utama
222 BAL GANJA DIAMANKAN BNN
Terkini
-
BNN BEKALI PETUGAS PENDAMPING IBM UNTUK LAYANAN REHABILITASI MASYARAKAT YANG BERMUTU 24 Feb 2026 -
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026
Populer
- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026
