Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang ke-9 di tahun ini. Barang bukti tersebut diperoleh dari dua kasus dengan sitaan awal shabu seberat 20,47 Kg. Setelah disisihkan 46 gram untuk lab, maka total shabu yang dimusnahkan seberat 20,42 Kg.Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda di Medan Sumatera Utara dan Jakarta. Berikut uraian kasusnya :1.Kasus Shabu di Medan Sumatera UtaraPada Selasa, 20 Maret 2018 tim BNN mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba di daerah Harjosari Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara. Petugas BNN mengamankan dua tersangka yaitu R dan OHL setelah melakukan serah terima narkoba seberat 10,48 Kg. Shabu tersebut berasal dari Malaysia yang dikirim melalui jalur darat Dumai hingga akhirnya berhasil diamankan di kota Medan.2.Kasus Shabu di Penjaringan Jakarta UtaraBekerjasama dengan Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap upaya penyelundupan shabu yang dikirim dari Medan menuju Jakarta di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara Jumat (1/6). Sindikat ini memanfaatkan moment mudik lebaran dengan menyelundupkan shabu melalui jalur laut. Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial AL, AB, MU dan KS. Keempatnya diamankan Tim BNN di pintu gerbang pelabuhan Muara Baru. Dari tangan para tersangka BNN berhasil mengamankan box speaker berisi 18 (delapan belas) bungkus teh cina yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis shabu kristal dengan berat brutto 9,97 Kg. Keempat tersangka ini berperan sebagai kurir, sementara otak dari penyelundupan sabu dilakoni oleh seorang pria yang kini masih buron.Dengan pemusnahan shabu seberat 20,42 Kg, BNN telah menyelamatkan lebih dari 102 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
Siaran Pers
20,42 Kg Shabu Dari Jaringan Medan dan Jakarta Dimusnahkan BNN
Terkini
-
BNN MENANGKAN GUGATAN PERDATA ATAS PENYITAAN KAPAL LCT LEGEND AQUARIUS DI TANJUNG BALAI KARIMUN 24 Feb 2026 -
BNN BEKALI PETUGAS PENDAMPING IBM UNTUK LAYANAN REHABILITASI MASYARAKAT YANG BERMUTU 24 Feb 2026 -
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
Populer
- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026
