Pemusnahan barang bukti narkotika kembali digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) di halaman parkir gedung BNN pusat, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/7). Pemunasnahan ketujuh pada tahun 2017 ini merupakan hasil 2 (dua) buah ungkap kasus narkotika dengan total barang bukti yang disita 1.241,1 gram sabu. Dari total barang bukti sitaan tersebut sebanyak 14,6 gram disisihkan guna keperluan laboratorium, sehingga barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 1.226,5 gram sabu. Kasus pertama dari barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan BNN pada bulan Juni 2017. Dua orang tersangka diamankan bersama barang bukti narkotika berupa sabu seberat + 1000 gram. Kedua tersangka yaitu MS alias udin alias cekdin (pria/59th) dan HS alias Halimah (wanita/44th) diamankan petugas ketik sedang melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Angkatan, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timu, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.Sabu yang disembunyikan dengan cara menggunakan bungkusan plastik teh hijau tersebut ternyata berpindahtangan atas perintah seorang Napi yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Saat ini, untuk memperjanggungjawabkan perbuatannya para tersangka telah diamankan BNN dan terancam pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) juncto pasal132 ayat (1), Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Selanjutnya, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dari BNN Kota Jakarta Utara dengan modus pengiriman paket melalui jasa ekspedisi. Paket seprei/bedcover yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat dengan tujuan Pademangan I, Jakarta Utara atas laporan dari masyarakat dicurigai terdapat narkotika di dalamnya. Sehingga pada hari Selasa 6 Juni 2017 sekitar pukul 14.00 WIB petugas menyergap dan menangkap 2 (dua) orang yang didapati mengambil paket tersebut di sebuah ekspedisi pengiriman. Kedua tersangka AP (pria/46tn) dan BT (pria/39th) kemudian diminta untuk membuka paket tersebut dan ditemukanlah 2 bungkus plastik bening berisi barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang masing-masing seberat + 102,7 gram dan + 102,4 gram.Kemudian barang bukti dan para tersangka diamankan BNN Kota Jakarta Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut. Atas pebuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.#stopnarkoba
Siaran Pers
1.226,5 Gram Sabu Gagal Edar Dimusnahkan
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
