Pemusnahan barang bukti narkotika kembali digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) di halaman parkir gedung BNN pusat, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/7). Pemunasnahan ketujuh pada tahun 2017 ini merupakan hasil 2 (dua) buah ungkap kasus narkotika dengan total barang bukti yang disita 1.241,1 gram sabu. Dari total barang bukti sitaan tersebut sebanyak 14,6 gram disisihkan guna keperluan laboratorium, sehingga barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 1.226,5 gram sabu. Kasus pertama dari barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan BNN pada bulan Juni 2017. Dua orang tersangka diamankan bersama barang bukti narkotika berupa sabu seberat + 1000 gram. Kedua tersangka yaitu MS alias udin alias cekdin (pria/59th) dan HS alias Halimah (wanita/44th) diamankan petugas ketik sedang melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Angkatan, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timu, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.Sabu yang disembunyikan dengan cara menggunakan bungkusan plastik teh hijau tersebut ternyata berpindahtangan atas perintah seorang Napi yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Saat ini, untuk memperjanggungjawabkan perbuatannya para tersangka telah diamankan BNN dan terancam pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) juncto pasal132 ayat (1), Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Selanjutnya, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dari BNN Kota Jakarta Utara dengan modus pengiriman paket melalui jasa ekspedisi. Paket seprei/bedcover yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat dengan tujuan Pademangan I, Jakarta Utara atas laporan dari masyarakat dicurigai terdapat narkotika di dalamnya. Sehingga pada hari Selasa 6 Juni 2017 sekitar pukul 14.00 WIB petugas menyergap dan menangkap 2 (dua) orang yang didapati mengambil paket tersebut di sebuah ekspedisi pengiriman. Kedua tersangka AP (pria/46tn) dan BT (pria/39th) kemudian diminta untuk membuka paket tersebut dan ditemukanlah 2 bungkus plastik bening berisi barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang masing-masing seberat + 102,7 gram dan + 102,4 gram.Kemudian barang bukti dan para tersangka diamankan BNN Kota Jakarta Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut. Atas pebuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.#stopnarkoba
Siaran Pers
1.226,5 Gram Sabu Gagal Edar Dimusnahkan
Terkini
-
BUPATI REJANG LEBONG SAMBANGI BNN, INISIASI PEMBENTUKAN BNNK 29 Mei 2025
-
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI UNTUK INDONESIA BERSINAR: KOMITMEN SINERGIS BNN DAN UNIVERSITAS MH. THAMRIN 29 Mei 2025
-
Rapat Kerja dalam Rangka Sinergi Stakeholder pada Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Kepulauan Riau 28 Mei 2025
-
BNN GELAR DONOR DARAH RUTIN, WUJUD SOLIDARITAS KEMANUSIAAN 28 Mei 2025
-
WEBINAR “WORK LIFE BALANCE”: KELUARGA BAHAGIA, KINERJA MEROKET 28 Mei 2025
-
SAMBANGI BNN, PULUHAN MAHASISWA UI PELAJARI PENDEKATAN REHABILITASI SEBAGAI PEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOTIKA 27 Mei 2025
-
DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025
- SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
- BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
- KEPALA BNN RI LANTIK 3 PEJABAT BARU DAN LEPAS 7 PEJABAT PURNA TUGAS 01 Mei 2025
- TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
- GEDUNG BARU BNNP RIAU, WUJUD KOMITMEN PEMPROV DUKUNG P4GN 06 Mei 2025