Pemusnahan barang bukti narkotika kembali digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) di halaman parkir gedung BNN pusat, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/7). Pemunasnahan ketujuh pada tahun 2017 ini merupakan hasil 2 (dua) buah ungkap kasus narkotika dengan total barang bukti yang disita 1.241,1 gram sabu. Dari total barang bukti sitaan tersebut sebanyak 14,6 gram disisihkan guna keperluan laboratorium, sehingga barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 1.226,5 gram sabu. Kasus pertama dari barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan BNN pada bulan Juni 2017. Dua orang tersangka diamankan bersama barang bukti narkotika berupa sabu seberat + 1000 gram. Kedua tersangka yaitu MS alias udin alias cekdin (pria/59th) dan HS alias Halimah (wanita/44th) diamankan petugas ketik sedang melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Angkatan, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timu, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.Sabu yang disembunyikan dengan cara menggunakan bungkusan plastik teh hijau tersebut ternyata berpindahtangan atas perintah seorang Napi yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Saat ini, untuk memperjanggungjawabkan perbuatannya para tersangka telah diamankan BNN dan terancam pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) juncto pasal132 ayat (1), Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Selanjutnya, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dari BNN Kota Jakarta Utara dengan modus pengiriman paket melalui jasa ekspedisi. Paket seprei/bedcover yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat dengan tujuan Pademangan I, Jakarta Utara atas laporan dari masyarakat dicurigai terdapat narkotika di dalamnya. Sehingga pada hari Selasa 6 Juni 2017 sekitar pukul 14.00 WIB petugas menyergap dan menangkap 2 (dua) orang yang didapati mengambil paket tersebut di sebuah ekspedisi pengiriman. Kedua tersangka AP (pria/46tn) dan BT (pria/39th) kemudian diminta untuk membuka paket tersebut dan ditemukanlah 2 bungkus plastik bening berisi barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang masing-masing seberat + 102,7 gram dan + 102,4 gram.Kemudian barang bukti dan para tersangka diamankan BNN Kota Jakarta Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut. Atas pebuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.#stopnarkoba
Siaran Pers
1.226,5 Gram Sabu Gagal Edar Dimusnahkan
Terkini
-
BNN UNGKAP KASUS PABRIK SABU RUMAHAN DI APARTEMEN CISAUK TANGERANG 18 Okt 2025
-
AUDIENSI BERSAMA BNN, PUSKADARA SERAP INFORMASI DAN DATA SEBAGAI BAHAN KAJIAN 18 Okt 2025
-
KEPALA BNN RI AJAK SANTRI JIHAD MELAWAN NARKOBA 18 Okt 2025
-
KUNJUNGI DESA BULUKERTO, KEPALA BNN RI APRESIASI MODEL PEMULIHAN PENYINTAS NARKOBA BERBASIS EKONOMI KREATIF 17 Okt 2025
-
SERUAN KEMANUSIAAN KEPALA BNN RI: PECANDU BUKAN AIB, BANTU MEREKA PULIH LEWAT REHABILITASI 17 Okt 2025
-
BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025
-
BNN DORONG GENERASI MUDA BERSINAR JADI PELOPOR INDONESIA EMAS 2045 16 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025
- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025
- BNN DAN ISSUP INDONESIA SUKSES GELAR ISSUP REGIONAL CONFERENCE 2025 19 Sep 2025
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025
- KEPALA BNN RI DAN KASAL SEPAKAT TINGKATKAN KERJA SAMA P4GN 20 Sep 2025
- 935 PPPK BNN RESMI DILANTIK, SIAP PERKUAT LAYANAN P4GN 01 Okt 2025
- KEPALA BNN RI MENERIMA KUNJUNGAN BILATERAL CNB SINGAPURA 02 Okt 2025