Pemusnahan barang bukti narkotika kembali digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) di halaman parkir gedung BNN pusat, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/7). Pemunasnahan ketujuh pada tahun 2017 ini merupakan hasil 2 (dua) buah ungkap kasus narkotika dengan total barang bukti yang disita 1.241,1 gram sabu. Dari total barang bukti sitaan tersebut sebanyak 14,6 gram disisihkan guna keperluan laboratorium, sehingga barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 1.226,5 gram sabu. Kasus pertama dari barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan BNN pada bulan Juni 2017. Dua orang tersangka diamankan bersama barang bukti narkotika berupa sabu seberat + 1000 gram. Kedua tersangka yaitu MS alias udin alias cekdin (pria/59th) dan HS alias Halimah (wanita/44th) diamankan petugas ketik sedang melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Angkatan, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timu, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.Sabu yang disembunyikan dengan cara menggunakan bungkusan plastik teh hijau tersebut ternyata berpindahtangan atas perintah seorang Napi yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Saat ini, untuk memperjanggungjawabkan perbuatannya para tersangka telah diamankan BNN dan terancam pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) juncto pasal132 ayat (1), Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Selanjutnya, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dari BNN Kota Jakarta Utara dengan modus pengiriman paket melalui jasa ekspedisi. Paket seprei/bedcover yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat dengan tujuan Pademangan I, Jakarta Utara atas laporan dari masyarakat dicurigai terdapat narkotika di dalamnya. Sehingga pada hari Selasa 6 Juni 2017 sekitar pukul 14.00 WIB petugas menyergap dan menangkap 2 (dua) orang yang didapati mengambil paket tersebut di sebuah ekspedisi pengiriman. Kedua tersangka AP (pria/46tn) dan BT (pria/39th) kemudian diminta untuk membuka paket tersebut dan ditemukanlah 2 bungkus plastik bening berisi barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang masing-masing seberat + 102,7 gram dan + 102,4 gram.Kemudian barang bukti dan para tersangka diamankan BNN Kota Jakarta Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut. Atas pebuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.#stopnarkoba
Siaran Pers
1.226,5 Gram Sabu Gagal Edar Dimusnahkan
Terkini
-
KEPALA BNN RI AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2026 SEBESAR RP 1,14 TRILIUN 10 Jul 2025
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN NASIONAL, DESA SANCANG JADI LOKUS PENGUATAN P4GN 10 Jul 2025
-
ISTRI WAPRES KUNJUNGI BOOTH BNN DI RAKERNAS X PKK DAN PERINGATAN HKG PKK KE-53 10 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN KONSELING DAN ASESMEN 09 Jul 2025
-
BNN DAN MYANMAR SEPAKAT PERKUAT KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA 09 Jul 2025
-
BRIEFING ON THE 2025 WORLD DRUG REPORT: BNN-UNODC PERKUAT KOMITMEN REGIONAL HADAPI ANCANMAN NARKOBA SINTETIK 08 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI PELATIHAN PETUGAS 08 Jul 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- KOLABORASI PENGUNGKAPAN KASUS JARINGAN NARKOTIKA: PEREMPUAN JADI ‘PION’ STRATEGIS DALAM SINDIKAT TERORGANISIR 23 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR ALEXANDER SABAR 21 Jun 2025
- TANDATANGANI SKK, BNN DAN KEJATI KEPULAUAN RIAU BERSINERGI HADAPI GUGATAN PERDATA 22 Jun 2025
- BNN DAN BRIN BERSINERGI DALAM RISET NASIONAL PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2025 21 Jun 2025
- BNN RI DAN DESK PEMBERANTASAN NARKOBA MUSNAHKAN 2 TON SABU, BUKTI NYATA AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI 13 Jun 2025
- HADIRI WISUDA SANTRI, KEPALA BNN RI BERHARAP WISUDAWAN MENJADI DA’I 23 Jun 2025