CIAMIS,- Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, menggelar penyuluhan kesadaran hukum kepada masyarakat di wilayah Hukum Kabupaten Ciamis, bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis, bertempat di Balai Desa Kepel Kecamatan Cisaga, Selasa (31/05/2015).Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kabupaten Ciamis, Deni Wahyu Hidayat, S.H., disela-sela kegiatan, mengungkapkan penyuluhan sadar hukum ini merupakan rangkaian dari Lomba Desa Sadar Hukum yang digagas oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat.Tujuannya adalah untuk memotivasi masyarakat melek hukum guna terciptanya ketertiban dan kemanan, kata Deni.Ia juga menambahkan, bagi desa yang memenuhi syarat, akan ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum dengan kriteria dapat melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 90 %, Angka Kriminalitas Rendah, Angka Putus Sekolah Rendah, Angka Perkawinan Usia Muda Rendah, serta Angka Penyalahgunaan Narkoba Rendah, tentunya melalui tahapan-tahapan penilaian dan verifikasiSementara itu, Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Ciamis, Deny Setiawan, S.Sos., M.M., menuturkan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah menjadi amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mulai pasal 104 – 108. Dalam hal ini masyarakat mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).Ia berharap, peserta yang hadir dapat menjadi agen informasi di lingkungannya masing-masing guna meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di masyarakat, serta mampu melakukan upaya-upaya pencegahan dengan berbagai cara dan inovasi.Hal senada disampaikan oleh Kepala BNN Kabupaten Ciamis, Drs. Dedy Mudyana, M.Si., dalam kegiatan serupa bertempat di Desa Ciparigi, pada Kamis (26/05/2016).Ia mengajak kepada para peserta agar mengetahui informasi tentang apa itu narkoba, bahayanya apabila disalahgunakan dan sanksi hukumnya, serta mampu menyebarluaskan informasi bahaya narkoba kepada lingkungan sekitarnya termasuk kepada keluarganya di rumah, sebagai upaya pencegahan dini.Kita semua berharap melalui kegiatan ini dapat menumbuhkan rasa tanggungjawab semua pihak terhadap kelangsungan hidup generasi bangsa agar terhindar dari ancaman narkoba dan terciptanya lingkungan masyarakat bersih narkoba, pungkasnya.B/BRD-82/VI/2016Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta, terdiri dari unsur Perangkat Desa, BPD, LPM, Linmas, RT, RW, MUI, Kader PKK, Karangtaruna, dan Tokoh masyarakat.
Berita Utama
Wujudkan Masyarakat Melek Hukum Tolak Narkoba
Terkini
-
Audiensi Badan Narkotika Nasional dengan Universitas Bina Nusantara 26 Mei 2023
-
BNN RI Dampingi Stakeholder Dalam Rangka Implementasi Alternative Development Pada Pilot Project di Aceh Utara 26 Mei 2023
-
Rapat Internal Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat di Lingkungan BNN 25 Mei 2023
-
“Meeting to Determine The Awards of The International Day Drug Abuse and illicit Trafficking” 25 Mei 2023
-
BNN RI Musnahkan Ganja Dan Sabu, Selamatkan Lebih Dari 46.000 Jiwa 25 Mei 2023
-
BNN RI Gandeng Stakeholder di Madina Untuk Tangani Kawasan Tanaman Terlarang 25 Mei 2023
-
Rapat Finalisasi Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba 24 Mei 2023
Populer
- Perkuat Kebersamaan, Pimpinan dan Staf di BNN RI Saling Bermaaf-maafan 02 Mei 2023
- Hasil Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis BNN 2022 12 Mei 2023
- Direktorat PSM BNN RI Menerima Audiensi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) 04 Mei 2023
- Perkuat Kolaborasi Dengan Media Massa, BNN RI Adakan Pertemuan Dengan Awak Media 05 Mei 2023
- Deputi Pemberantasan BNN RI Berikan Kuliah Umum Kepada Perwira Siswa DIKREG 51 SESKO TNI 04 Mei 2023
- BNN RI Hadiri Acara Hari Bhakti Pemasyarakatan Kemenkumham Ke-59 04 Mei 2023
- Audiensi dengan KASN terkait Tindak Lanjut PKS antara Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 05 Mei 2023