Langkah merehabilitasi pengguna narkotika memang harus total, tidak hanya terhenti pada penghilangan zat-zat adiktif yang telah melekat di tubuh (detoksifikasi) tetapi harus sampai pada tahap rehabilitasi sosial (pascarehabilitasi) dikandung maksud agar pengguna narkotika dapat secara total “dibersihkan” dari segala unsur jahat dampak narkoba. Hal inilah yang dilakukan oleh Tim Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Purbalingga, Rabu 14 Januari 2015, yang melakukan konseling terhadap keluarga residen (pengguna narkoba yang sedang menjalani layanan terapi rehabilitasi) di Panti Rehabilitasi Narkoba NURUL ICHSAN AL ISLAMI. Konseling dilakukan mengingat masa rehabilitasi terhadap residen yang dilakukan oleh ustad Achmad Ichsan Maulana selaku Pimpinan Panti Rehabilitasi Narkoba NURUL ICHSAN AL ISLAMI dengan metode tetapi godog (rebus), silem (dibenamkan di air) dan ramuan herbal telah selesai yakni selama 41 hari. Dalam hal ini justru pihak keluarga yang menghendaki agar residen terus melanjutkan ke tahap berikutnya yakni pascarehabilitasi, sehingga difasilitasi oleh Tim Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga untuk membahasnya dengan Ustad Achmad Ichsan Maulana.Menurut ustad Achmad Ichsan Maulana, “langkah pro aktif dari pihak keluarga ini yang kita harapkan, sebab partisipasi keluarga dalam proses rehabilitasi berpengaruh positif terhadap perkembangan kesembuhan residen. Jadi tidak hanya anaknya saja yang direhab (jika yang menjadi pecandu adalah anak-anak), tetapi orangtuanya juga harus ikut direhab”.Kasi Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Purbalingga, Wahyu Eni Pujihastuti menambahkan, “konseling ini yang mempertemukan antara residen dengan keluarganya dan pihak Panti Rehab diharapkan dapat menyamakan persepsi bahwa langkah rehabilitasi adalah tanggungjawab semuanya, tidak bisa satu pihak menyalahkan pihak lainnya”.Diharapkan forum konseling semacam ini dapat membuka wawasan kepada publik bahwa rehabilitasi dan pascarehabilitasi adalah tanggungjawab semua pihak. (Tim Humas Dayamas BNN Kabupaten Purbalingga)
Berita Utama
Upaya Rehabilitasi Harus Total
Terkini
-
BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026 -
BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026 -
BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPR BERSAMA JAJARAN KABINET MERAH PUTIH 20 Mei 2026 -
PERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118, BNN TEGASKAN KOMITMEN MELINDUNGI TUNAS BANGSA 20 Mei 2026 -
SOROTI KENAIKAN PREVALENSI NARKOTIKA: BNN LUNCURKAN STRATEGI FASILITATOR P4GN 19 Mei 2026
Populer
- BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026

- INDONESIA TUAN RUMAH PERTEMUAN INTERNASIONAL PADA CPDAP NATIONAL SECRETARIAT MEETING TAHUN 2026 BAHAS PENGUATAN KERJA SAMA PENANGGULANGAN NARKOTIKA 28 Apr 2026

- COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026

- BENTUK WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT, BNN PERKUAT SINERGI NASIONAL LAWAN NARKOTIKA 28 Apr 2026

- INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026

- LANTIK 214 PEJABAT, BNN TEGUHKAN KOMITMEN WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 27 Apr 2026

- BNN TERIMA AUDIENSI DAN STUDI TIRU LPSK, PERKUAT SINERGI PELAYANAN PUBLIK 28 Apr 2026
