Skip to main content
Siaran Pers

UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA JARINGAN INTERNASIONAL MALAYSIA – INDONESIA SATUAN TUGAS OPERASI GABUNGAN (SATGAS OPS GABUNGAN) BNN RI – BNNP SUMUT – BNNP ACEH – POLDA SUMUT – POLDA ACEH – POLRESTABES MEDAN – POLRES LANGKAT DAN KANWIL BEA CUKAI SUMUT

Oleh 02 Apr 2018Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan BNNP Sumut, BNNP Aceh, Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polres Langkat dan Bea & Cukai Langkat kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkoba. Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat peran serta aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada BNN, adanya tindak kejahatan Narkoba.Dari hasil analisa penyelundupan narkoba selama ini, Medan dan Aceh merupakan salah satu titik masuk narkoba, antara lain melalui bandara, pelabuhan dan perbatasan dengan provinsi lainnya. Oleh karena itu BNN telah meningkatkan pengawasan melalui kegiatan interdiksi bandara, interdiksi pelabuhan dan interdiksi lintas batas.Operasi gabungan kali ini berhasil mengamankan Sembilan orang tersangka, KA (27), A S (19), R P (26), MHS (31), Z alias Dun (40), RS (26), DS (27) serta 44,7 Kg Shabu dan 58.000 ribu butir Ekstasi dari 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. 2 tersangka MN (46) dan MTA (33), tewas karena mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.TKP IPada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 sekitar pukul 16.00 WIB petugas mengamankan tersangka KA (27)asal Aceh di Jl Raya Tanjung Pura Km 51-52 Kel. Kebun Lada Kec. Hinai Kab. Langkat Sumatera Utara atas kepemilikan barang bukti 2 buah bungkus berisi narkoba jenis Shabu dengan brutto 1.077,8 gram. Setelah di lakukan pengembangan pada hari yang sama pukul 20.00 WIB, petugas menemukan 15 kg narkoba jenis Shabu dan 58.000 Ekstasy di Perumahan Taman Anggrek No.8 Jalan Flamboyan Raya Tanjung Selamat Medan.TKP IIDua tersangka asal medan AS (19) dan RP (26) warga medan, ditangkap petugas pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018 pukul 05.30 WIB di Jl Tengku Amir Hamzah Km 29 Lingkungan V Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai – Sumatera Utara dengan barang bukti narkoba jenis shabu dengan berat brutto 20.619 gram atau 20 kg koma 619 gram.TKP IIIDi hari yang sama tidak jauh dari TKP II sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka MUKHLIS (31) warga Aceh, di tangkap di Jl Tengku Amir Hamzah Km 32 Kec. Binjai Utara Kota Binjai. Dari tersangka diamankan barang bukti 1 unit mobil SUV dan 5 buah Handphone.TKP IVJelang pukul 23.40 WIB pada hari kamis 29 Maret 2018, petugas kembali menangkap tersangka Z alias Dun (40), asal Aceh, di Jembatan Kembar Kp Lalang Kec. Medan Sunggal Kab. Deli Serdang – Sumatera Utara. Adapun barang Bukti yang disita . 1 buah KTP asli dan. 1 unit handphone berwarna putih.TKP VBerdasarkan koordinasi dari petugas gabungan di medan, Tim BNN Provinsi Aceh mengamankan 2 (dua) Orang pelaku MTA (33) dan RS (26), sekitar pukul 16.40 WIB, di jalan Rama Setia Merduati Lampaseh Kota Kec. Kutaraja Kota Banda Aceh. Tim BNNP aceh melakukan pengembangan ke Kota Lhokseumawe, namun pada saat dalam perjalanan di jl. Soekarno Hatta Tersangka MTA melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil. Petugas BNNP aceh akhirnya melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka dengan dilumpuhkan melalui penembakan. Namun tersangka tewas dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit.TKP VIBerikutnya tim gabungan melakukan penagkapan terhadap DS (27) yang juga merupakan anggota sindikat di dalam rumah yang beralamat Dusun Melati Desa Biara Barat Kec, Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara, Sabtu 31 Maret 2018 pukul 03.00 WIB. Dari tangan tersangka, tim gabungan mengamankan sabu seberat 7 kg.TKP VIISetelah dilakukan investigasi lebih mendalam, petugas gabungan mengamankan tersangka MN (46) di jl medan binjai atas kepemilikan barang bukti 1 kg shabu di kamar mandi rumah tersangka. Kemudian setelah dilakukan pengembangan untuk menemukan tersangka lain, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan kepada tersangka MN karena mencoba melarikan diri dari petugas. Nyawa tersangka tidak tertolong dalam perjalanan menuju ke rumah sakit .Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.Dengan pengungkapan shabu seberat 44.7 Kg dan ekstasy 58.000 ini, BNN telah menyelamatkan lebih dari 281 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Baca juga:  BNN Lantik Dan Bimbingan Teknis Pendamping Kawasan Rawan Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel