Di Bulan Maret ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap 3 kasus penyelundupan narkotika dengan total barang bukti sebanyak 32 kg sabu dan 30.151 butir pil ekstasi.Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penyelundupan narkotika di wilayah lintas batas. Kali ini dua orang bandar narkoba berhasil diamankan saat melintasi perbatasan Segumon Sangau, Kalimantan Barat dengan membawa 2.036 gram sabu dan 30.151 butir pil ekstasi. Dari keterangan tersangka, diketahui barang haram tersebut dibawa dari Kota Kuching, Malaysia menuju Indonesia.Satu orang tersangka berinisial NEA alias P, warga negara Malaysia, terpaksa dilumpuhkan hingga akhirnya tewas karna melakukan perlawanan. Sementara tersangka lainnya berinisial EAW diamankan saat melintas di jalur Lintas Trans Kalimantan, Selasa (13/3).Kasus lain yang berhasil diungkap BNN adalah penyelundupan 20 bungkus plastik kemasan teh cina berisi sabu di Jalan Binjai, Medan, Sumatera Utara, Minggu (18/3). Dari pengungkapan kasus ini, BNN berhasil mengamankan dua orang pria berinisial BJ (45) dan KH (29).BJ diamankan petugas di Kawasan Binjai pada hari minggu (18/3) sementara KH diamankan satu hari kemudian tak jauh dari lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui 20 bungkus sabu seberat 20 kg itu dikirim dari aceh menuju Jakarta, hingga akhirnya diamankankan tim BNN di Medan, Sumatera Utara.Masih dari kota Medan, BNN kembali berhasil mengamankan 10 kg sabu asal Malaysia yang dikirim melalui jalur darat Dumai hingga akhirnya berhasil diamankan di kota Medan. Pengungkapan kasus yang diwarnai penembakan ini terjadi di Jalan Harjosari Medan Amplas Kota Medan, Selasa (20/3).Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH alias K (34). Dari tangan K, BNN mengamankan 10 bungkus sabu yang rencananya akan di serahkan kepada seorang kurir berinisial OHL (28). Saat dilakukan penangkapan, K sempat melakukan perlawanan hingg akhirnya dilumpuhkan. Sementara K dilarikan ke RS terdekat, tim melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan OHL yang merupakan pengemudi bentor.Sepanjang dilakukan pemeriksaan, kesehatan OHL terganggu dan terus menurun, hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara K beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
UNGKAP 3 KASUS NARKOBA, 1 BANDAR TEWAS DITEMBAK PETUGAS
Terkini
-
Sekretaris Utama BNN RI Hadir Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2023 di Monumen Pancasila 01 Okt 2023
-
BNN RI Adakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 01 Okt 2023
-
Penandatanganan LoI BNN RI dan Kementerian Dalam Negeri Kuba 01 Okt 2023
-
Kepala BNN RI Menjadi Guest Of Honour Pada Resepsi Diplomatik Di Kuba 01 Okt 2023
-
Dukung Pencegahan Narkoba, PT Lion Air Group Resmikan Peluncuran Stiker “WAR ON DRUGS” Special Livery 29 Sep 2023
-
Publikasi Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) BNN Tahun 2023 29 Sep 2023
-
BNN RI – Lion Group Teken Kerja Sama Kampanye Anti Narkotika Melalui Aircraft Livery 27 Sep 2023
Populer
- Pengumuman Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2023 19 Sep 2023
- Pengumuman Hasil Optimalisasi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tenaga Teknis Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2022 07 Sep 2023
- Pengumuman Hasil Optimalisasi Pasca Sanggah Pengadaan PPPK 13 Sep 2023
- BNN Gelar Pemusnahan Ke-8 Di Tahun 2023 11 Sep 2023
- BNN RI Raih Juara Tiga Bersama BPK Cup 2023 02 Sep 2023
- BNN ajak Kader PKK seluruh Indonesia untuk mewujudkan Keluarga Indonesia Bersih dari Penyalahgunaan Narkoba 11 Sep 2023
- BNN RI Didukung Penuh Komisi III DPR RI Terkait Program Kerja T.A. 2024 04 Sep 2023