Skip to main content
Berita Utama

Und. Penandatanganan nota kesepahaman antara BNN dengan KOWANI dan UI

Oleh 18 Jun 2010Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Berdasarkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dinyatakan bahwa BNN merupakan Lembaga pemerintah non kementrian (LPNK). BNN memiliki tugas antara lain memberdayakan masyarakat dalam Pencegahan, Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, serta memantau dan meningkatan partisipasi atau kegiatan masyarakat dalam upaya P4GN tersebut.Melihat kondisi tersebut di atas maka dipandang perlu pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman antara BNN dengan Kowani. Penanda tanganan ini dimaksudkan untuk memperkuat kembali kerjasama yang telah terjalin cukup lama dalam upaya P4GN

Baca juga:  BNN tampilkan produk pencegahan narkoba di pameran MPR/DPR RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel