BNN.GO.ID, NTB – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat telah memetakan sejumlah wilayah di Provinsi NTB yang termasuk daerah rawan bahaya narkoba. Berdasarkan hasil pemetaan dengan menggunakan berbagai macam parameter, wilayah yang masuk dalam rawan penyalahgunaan narkoba meliputi Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara dan Kota Mataram.
Wilayah Senggigi, disebut sebagai salah satu daerah yang mempunyai potensi kerawanan peredaran gelap narkoba di wilayah Lombok Barat. Hal ini dikarenakan banyaknya lokasi tempat hiburan, tempat kos dan hunian dengan privasi yang tinggi.
Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Dayamas BNNP NTB, Drs. H. Nur Rachmat, APT, di NTB terdapat tujuh daerah dengan status “bahaya” dan duapuluh tiga daerah berstatus “waspada” peredaran gelap narkoba.
“Tahun sebelumnya kami telah melakukan hal serupa dan dari hasil evaluasi ada beberapa wilayah yang statusnya turun dari bahaya menjadi waspada. Ini artinya ada penurunan”, ujar Nur Rachmat.
Direktorat Pemberdayaan Alternatif BNN RI bekerjasama dengan BNNP NTB dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB melakukan kegiatan pengembangan wirausaha melalui pelatihan Life skill. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah pelatihan kuliner memasak bakso ikan tuna dan tongkol sambal cabe ijo dengan memanfaatkan kekayaan alam di sekitar Senggigi yang sangat melimpah dengan hasil lautnya.
Dengan melakukan kegiatan ini, diharap dapat mencegah dan mengubah daerah bahaya Narkoba menjadi daerah waspada Narkoba dan kalau bisa berubah menjadi daerah bebas Narkoba, ujar Nur Rachmat. (HNY/SP)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
#hidup100persen
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn