Maksud dan Tujuana. Maksud Pembentukan Jejaring Anti Narkoba di Lingkungan Kelompok Masyarakat dimaksudkan untuk membangun dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, serta kesadaran para Masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dengan membentuk Jejaring anti narkoba yang mampu mempelopori dan berperan serta aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Lingkungan Masyarakat.b. Tujuan1) Memadukan dan mensinergikan program kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba.2) Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi Jejaring Anti Narkoba dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).3) Meningkatkan peran aktif di bidang pencegahan penyalahgunaan narkoba. 4) Memperkuat komitmen dan kepedulian dalam melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba.
PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan kegiatan Pembentukan Jejaring Anti Narkoba di Lingkungan Kelompok Masyarakat, sebagai berikut :a. Pembentukan Jejaring Anti Narkoba di Lingkungan Kelompok Masyarakat dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2012 di Ruang Rapat Lt.1 Gedung BNN Cawang.b. Kegiatan Jejaring Anti Narkoba di Lingkungan Kelompok Masyarakat diikuti oleh 11 orang, terdiri dari Universitas dan Perguruan Tinggi yang berada di Wilayah DKI Jakarta.2. Hasil Yang Dicapaia. Meningkatkan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sehingga dapat mentransformasikan ilmu dan pengetahuan tersebut dalam rangka mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan wilayah masing-masing.b. Diperolehnya keterampilan melalui kegiatan tersebut, diharapkan para peserta dapat menjadi fasilitator, konselor, dan penyuluh pencegahan penyalahgunaan narkoba.c. Terwujudnya ketahanan / penangkalan / perlawanan Para Masyarakat terhadap bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.d. Diharapkan berperan sebagai agen perubahan (agent of change) dalam rangka membangun Jejaring Anti Narkoba di Wilayah masing-masing.