Sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Bersama Mahkumjakpol-Kemenkes-Kemensos-BNN dan sinergitas antar institusi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba yang disingkat P4GN , telah dibentukTim Asesmen Terpadu Tingkat Kabupaten Temanggung Tahun 2017.Tim ini terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor: Skep/09/I/Ka/Bu.02.03/2017/BNNP-JTG tanggal 6 Januari 2017 tentang Tim Asesmen Terpadu Tingkat Kabupaten Temanggung Tahun 2017. Tim Asesmen Terpadu adalah tim yang terdiri dari Tim Dokter dan Tim Hukum yang ditetapkan oleh Pimpinan satuan kerja setempat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional dan Badan Narkotika Nasional Provinsi. Tim Asesmen Terpadu ini memiliki tugas yaitu asesmen dan analisis medis, psikososial, serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan serta melakukan analisis terhadap seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan dalam kaitan peredaran gelap Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika.Kegiatan Tim Asesmen Terpadu memiliki tujuan agar Pecandu dan/ Korban Penyalahgunaan Narkotika yang ditetapkan sebagai Tersangka atau Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Narkotika selama dan setelah proses peradilan dapat ditempatkan ke dalam lembaga rehabilitasi guna memperoleh pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan (Peraturan Kepala BNN RI No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan / atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi), kata Istantiyono (Kepala BNN Kabupaten Temanggung).Badan Narkotika Nasional Kabupaten Temanggung telah melakukan kegiatan Asesmen Terpadu terhadap satu tersangka yang dikirim oleh Penyidik Sat Reserse Narkoba Polres Temanggung pada bulan Januari Tahun 2017 ini. (Humas BNN Kabupaten Temanggung). #stopnarkoba #TemanggungStopNarkobaB/BRD-30/II/2017/Humas
Berita Utama
Tim Asesmen Terpadu (TAT)Tingkat Kabupaten Temanggung Tahun 2017
Terkini
-
TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
-
SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
-
BERIKAN KULIAH UMUM, KEPALA BNN RI BUKA WAWASAN MAHASISWA UNRI TERKAIT NARKOBA 08 Mei 2025
-
GEDUNG BARU BNNP RIAU, WUJUD KOMITMEN PEMPROV DUKUNG P4GN 06 Mei 2025
-
RDP BERSAMA DPRI RI, BNN SAMPAIKAN DATA DAN FAKTA, UNGKAP TANTANGAN DALAM PENANGANAN NARKOBA 06 Mei 2025
-
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI SISWA SESPIMTI POLRI 05 Mei 2025
-
SINERGI BNN DAN DJKN: PERCEPAT PENETAPAN ASET DAN PENGUATAN SARPRAS P4GN 04 Mei 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- SAMBANGI JAJARAN DI GARUT, KEPALA BNN RI BERIKAN DUKUNGAN MORIL 13 Apr 2025
- KUNJUNGI PT PINDAD, BNN PERKUAT SINERGI DALAM PENANGGULANGAN NARKOBA LEWAT INOVASI TEKNOLOGI 11 Apr 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN MATERI STRATEGI P4GN DI SESPIMTI POLRI 11 Apr 2025
- BNN DAN PEMPROV DKI JAKARTA PERKUAT KOLABORASI TANGANI MASALAH NARKOBA DI IBU KOTA 11 Apr 2025
- RESMI BEROPERASI, GEDUNG LAYANAN REHABILITASI DAN KANTOR BNN KOTA BANDUNG, SIMBOL SINERGI DAN KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI BANDUNG 15 Apr 2025
- SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 15 Apr 2025