Jakarta (4/2) – Berakhir sudah karir TJM (35) yang telah bekerja selama 12 tahun di Indonesia sebagai guru di salah satu sekolah internasional ternama di Jakarta. Pria asal Kanada ini terpaksa diamankan petugas bersama kekasihnya, LA (22), untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas kepemilikan 98 butir ekstasi asal Belanda. Kasus lain yang berhasil diungkap adalah penyelundupan 1.564,3 gram heroin dan 942,2 gram sabu asal Pakistan. Kedua barang terlarang itu diamankan dari tangan sindikat internasional yang melibatkan pria WN Pakistan berinisial SUK Als Um. Kasus ini juga menyeret pria WN Indonesia berinisial TR dan rekan wanitanya, SA, yang dulunya bekerja sebagai tukang ojek. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pada hari ini, BNN melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang bukti dengan menyisihkan 2,5 gram sabu, 10 gram heroin dan 10 butir ekstasi guna kepentingan uji Lab dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 939,7 gram sabu, 1.554,3 gram heroin dan 88 butir ekstasi. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan TJM (35) beserta barangbukti 98 butir (33,56 gram) ekstasi berlogo Superman yang dipesannya dari Belanda. TJM ditangkap petugas di sebuah apartemen di kawasan Jl. Raya Kembangan, Jakarta Barat, pada Jumat (17/1). Berawal dari kecurigaan pihak Kantor Pos Pasar Baru terhadap sebuah paket atas nama pengirim Mallisa Yansen yang ditujukan kepada TJM. Setelah dilakukan pemeriksaan x-ray, petugas meyakini bahwa paket tersebut berisi narkotika. Tim BNN selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TJM di kediamanya saat ia mengambil paket tersebut dari kotak surat apartemennya. Penggeledahan dilakukan di kamar TJM dan ditemukan barang bukti lain berupa ganja seberat 2,3 gram. Saat petugas memeriksa TJM, kekasihnya, LA, menanyakan paket kiriman tersebut melalui telepon. Petugas meminta TJM menemui LA dan berhasil mengamankan LA di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian dilakukan pemeriksaan di kamar kos miliknya di kawasan Setia Budi, kuningan – Jakarta Selatan dan ditemukan 5,57 gram ganja milik LA. Atas perbuatannya sepasang kekasih ini terancam pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (1) Undang-undang no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Kasus lainnya yang berhasil diungkap adalah terbongkarnya jaringan Narkoba internasional asal Pakistan. Um diamankan petugas di Hotel Neo yang terdapat di kawasan Mangga Dua Jakarta. Berawal dari tertangkapnya TR yang diperintah oleh RLS (43) alias SA untuk mengambil sebuah tas berisi 1.564,3 gram heroin, dan sabu seberat 942,2 gram. TR mengambil tas tersebut dari tangan UM di pelataran Hotel Novotel, Mangga Dua, Jakarta, Rabu (8/1). Kemudian TR membawa tas tersebut ke rumahnya di Kecamatan Beji, Kota Depok. Disanalah keesokan harinya petugas berhasil mengamankan TR. Pengembangan dilakukan dengan mengamankan SA di rumahnya di kawasan perumahan Cinere. SA mengaku sudah berkecimpung dalam jaringan narkoba ini sejak Oktober 2013. Dari setiap transaksi, SA mengaku mendapatkan upah sekitar Rp 1 juta dan membaginya bersama TR. Sebelum menjalankan peran sebagai perantara peredaran narkoba, SA berprofesi sebagai pengantar (tukang ojek) wanita-wanita nakal dan mengantarkannya pada para hidung belang yang kebanyakan pria asing. Ia juga mengaku sering menjadi penerjemah untuk memperlancar transaksi tersebut.Seluruh tersangka terancam pasal 114 Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), lebih subside pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan Undnag-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Siaran Pers
TERBONGKARNYA SINDIKAT INTERNASIONAL PEMASOK NARKOTIKA ASAL BELANDA DAN PAKISTAN
Terkini
-
MENKO POLKAM SAMPAIKAN PESAN PRESIDEN PRABOWO: PERANG MELAWAN NARKOBA HARUS MENJADI GERAKAN BERSAMA 26 Jul 2026 -
PERINGATI HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL 2026, BNN TEGASKAN KOMITMEN MEMBANGUN GENERASI EMAS MELALUI GERAKAN ANANDA BERSINAR 26 Jul 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA PADA PERINGATAN HANI 2026, TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS JARINGAN NARKOTIKA 26 Jul 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG KABINET PARIPURNA 22 Jul 2026 -
WASPADAI ANCAMAN ROKOK ELEKTRIK DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, BNN DORONG PENGUATAN REGULASI MELALUI SEMINAR NASIONAL 22 Jul 2026 -
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DEWAN PENGAWAS RS PON, JAJAKI PENGUATAN KERJA SAMA 22 Jul 2026 -
TEMUI MENKO PMK, KEPALA BNN RI JALIN SINERGITAS P4GN LINTAS KEMENTERIAN/LEMBAGA 22 Jul 2026
Populer
- LATSAR CPNS BNN TAHUN 2026 RESMI DIBUKA, SESTAMA TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME ASN 01 Jul 2026

- DELEGASI BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PADA KESETARAAN HUKUM, HUMANISASI, DAN KERJA SAMA SIBER DI SPILF 2026 29 Jun 2026

- Kunjungi BNN RI, BMCC FH Universitas Brawijaya Pelajari Dinamika Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika 30 Jun 2026

- KAPOLRI KUKUHKAN KENAIKAN PANGKAT EMPAT PEJABAT BNN 30 Jun 2026

- PERINGATI HANI, BNN GELAR MALAM RENUNGAN SEBAGAI REFLEKSI KEMANUSIAAN MELAWAN NARKOTIKA 01 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI DOA BERSAMA LINTAS AGAMA SAMBUT HARI BHAYANGKARA KE-80 01 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PERAYAAN HARI NASIONAL RUSIA 30 Jun 2026
