Jakarta (4/2) – Berakhir sudah karir TJM (35) yang telah bekerja selama 12 tahun di Indonesia sebagai guru di salah satu sekolah internasional ternama di Jakarta. Pria asal Kanada ini terpaksa diamankan petugas bersama kekasihnya, LA (22), untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas kepemilikan 98 butir ekstasi asal Belanda. Kasus lain yang berhasil diungkap adalah penyelundupan 1.564,3 gram heroin dan 942,2 gram sabu asal Pakistan. Kedua barang terlarang itu diamankan dari tangan sindikat internasional yang melibatkan pria WN Pakistan berinisial SUK Als Um. Kasus ini juga menyeret pria WN Indonesia berinisial TR dan rekan wanitanya, SA, yang dulunya bekerja sebagai tukang ojek. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pada hari ini, BNN melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang bukti dengan menyisihkan 2,5 gram sabu, 10 gram heroin dan 10 butir ekstasi guna kepentingan uji Lab dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 939,7 gram sabu, 1.554,3 gram heroin dan 88 butir ekstasi. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan TJM (35) beserta barangbukti 98 butir (33,56 gram) ekstasi berlogo Superman yang dipesannya dari Belanda. TJM ditangkap petugas di sebuah apartemen di kawasan Jl. Raya Kembangan, Jakarta Barat, pada Jumat (17/1). Berawal dari kecurigaan pihak Kantor Pos Pasar Baru terhadap sebuah paket atas nama pengirim Mallisa Yansen yang ditujukan kepada TJM. Setelah dilakukan pemeriksaan x-ray, petugas meyakini bahwa paket tersebut berisi narkotika. Tim BNN selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TJM di kediamanya saat ia mengambil paket tersebut dari kotak surat apartemennya. Penggeledahan dilakukan di kamar TJM dan ditemukan barang bukti lain berupa ganja seberat 2,3 gram. Saat petugas memeriksa TJM, kekasihnya, LA, menanyakan paket kiriman tersebut melalui telepon. Petugas meminta TJM menemui LA dan berhasil mengamankan LA di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian dilakukan pemeriksaan di kamar kos miliknya di kawasan Setia Budi, kuningan – Jakarta Selatan dan ditemukan 5,57 gram ganja milik LA. Atas perbuatannya sepasang kekasih ini terancam pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (1) Undang-undang no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Kasus lainnya yang berhasil diungkap adalah terbongkarnya jaringan Narkoba internasional asal Pakistan. Um diamankan petugas di Hotel Neo yang terdapat di kawasan Mangga Dua Jakarta. Berawal dari tertangkapnya TR yang diperintah oleh RLS (43) alias SA untuk mengambil sebuah tas berisi 1.564,3 gram heroin, dan sabu seberat 942,2 gram. TR mengambil tas tersebut dari tangan UM di pelataran Hotel Novotel, Mangga Dua, Jakarta, Rabu (8/1). Kemudian TR membawa tas tersebut ke rumahnya di Kecamatan Beji, Kota Depok. Disanalah keesokan harinya petugas berhasil mengamankan TR. Pengembangan dilakukan dengan mengamankan SA di rumahnya di kawasan perumahan Cinere. SA mengaku sudah berkecimpung dalam jaringan narkoba ini sejak Oktober 2013. Dari setiap transaksi, SA mengaku mendapatkan upah sekitar Rp 1 juta dan membaginya bersama TR. Sebelum menjalankan peran sebagai perantara peredaran narkoba, SA berprofesi sebagai pengantar (tukang ojek) wanita-wanita nakal dan mengantarkannya pada para hidung belang yang kebanyakan pria asing. Ia juga mengaku sering menjadi penerjemah untuk memperlancar transaksi tersebut.Seluruh tersangka terancam pasal 114 Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), lebih subside pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan Undnag-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Siaran Pers
TERBONGKARNYA SINDIKAT INTERNASIONAL PEMASOK NARKOTIKA ASAL BELANDA DAN PAKISTAN
Terkini
-
KEPALA BNN RI AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2026 SEBESAR RP 1,14 TRILIUN 10 Jul 2025
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN NASIONAL, DESA SANCANG JADI LOKUS PENGUATAN P4GN 10 Jul 2025
-
ISTRI WAPRES KUNJUNGI BOOTH BNN DI RAKERNAS X PKK DAN PERINGATAN HKG PKK KE-53 10 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN KONSELING DAN ASESMEN 09 Jul 2025
-
BNN DAN MYANMAR SEPAKAT PERKUAT KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA 09 Jul 2025
-
BRIEFING ON THE 2025 WORLD DRUG REPORT: BNN-UNODC PERKUAT KOMITMEN REGIONAL HADAPI ANCANMAN NARKOBA SINTETIK 08 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI PELATIHAN PETUGAS 08 Jul 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- KOLABORASI PENGUNGKAPAN KASUS JARINGAN NARKOTIKA: PEREMPUAN JADI ‘PION’ STRATEGIS DALAM SINDIKAT TERORGANISIR 23 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR ALEXANDER SABAR 21 Jun 2025
- TANDATANGANI SKK, BNN DAN KEJATI KEPULAUAN RIAU BERSINERGI HADAPI GUGATAN PERDATA 22 Jun 2025
- BNN DAN BRIN BERSINERGI DALAM RISET NASIONAL PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2025 21 Jun 2025
- BNN RI DAN DESK PEMBERANTASAN NARKOBA MUSNAHKAN 2 TON SABU, BUKTI NYATA AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI 13 Jun 2025
- HADIRI WISUDA SANTRI, KEPALA BNN RI BERHARAP WISUDAWAN MENJADI DA’I 23 Jun 2025