Jakarta (4/2) – Berakhir sudah karir TJM (35) yang telah bekerja selama 12 tahun di Indonesia sebagai guru di salah satu sekolah internasional ternama di Jakarta. Pria asal Kanada ini terpaksa diamankan petugas bersama kekasihnya, LA (22), untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas kepemilikan 98 butir ekstasi asal Belanda. Kasus lain yang berhasil diungkap adalah penyelundupan 1.564,3 gram heroin dan 942,2 gram sabu asal Pakistan. Kedua barang terlarang itu diamankan dari tangan sindikat internasional yang melibatkan pria WN Pakistan berinisial SUK Als Um. Kasus ini juga menyeret pria WN Indonesia berinisial TR dan rekan wanitanya, SA, yang dulunya bekerja sebagai tukang ojek. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pada hari ini, BNN melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang bukti dengan menyisihkan 2,5 gram sabu, 10 gram heroin dan 10 butir ekstasi guna kepentingan uji Lab dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 939,7 gram sabu, 1.554,3 gram heroin dan 88 butir ekstasi. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan TJM (35) beserta barangbukti 98 butir (33,56 gram) ekstasi berlogo Superman yang dipesannya dari Belanda. TJM ditangkap petugas di sebuah apartemen di kawasan Jl. Raya Kembangan, Jakarta Barat, pada Jumat (17/1). Berawal dari kecurigaan pihak Kantor Pos Pasar Baru terhadap sebuah paket atas nama pengirim Mallisa Yansen yang ditujukan kepada TJM. Setelah dilakukan pemeriksaan x-ray, petugas meyakini bahwa paket tersebut berisi narkotika. Tim BNN selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TJM di kediamanya saat ia mengambil paket tersebut dari kotak surat apartemennya. Penggeledahan dilakukan di kamar TJM dan ditemukan barang bukti lain berupa ganja seberat 2,3 gram. Saat petugas memeriksa TJM, kekasihnya, LA, menanyakan paket kiriman tersebut melalui telepon. Petugas meminta TJM menemui LA dan berhasil mengamankan LA di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian dilakukan pemeriksaan di kamar kos miliknya di kawasan Setia Budi, kuningan – Jakarta Selatan dan ditemukan 5,57 gram ganja milik LA. Atas perbuatannya sepasang kekasih ini terancam pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (1) Undang-undang no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Kasus lainnya yang berhasil diungkap adalah terbongkarnya jaringan Narkoba internasional asal Pakistan. Um diamankan petugas di Hotel Neo yang terdapat di kawasan Mangga Dua Jakarta. Berawal dari tertangkapnya TR yang diperintah oleh RLS (43) alias SA untuk mengambil sebuah tas berisi 1.564,3 gram heroin, dan sabu seberat 942,2 gram. TR mengambil tas tersebut dari tangan UM di pelataran Hotel Novotel, Mangga Dua, Jakarta, Rabu (8/1). Kemudian TR membawa tas tersebut ke rumahnya di Kecamatan Beji, Kota Depok. Disanalah keesokan harinya petugas berhasil mengamankan TR. Pengembangan dilakukan dengan mengamankan SA di rumahnya di kawasan perumahan Cinere. SA mengaku sudah berkecimpung dalam jaringan narkoba ini sejak Oktober 2013. Dari setiap transaksi, SA mengaku mendapatkan upah sekitar Rp 1 juta dan membaginya bersama TR. Sebelum menjalankan peran sebagai perantara peredaran narkoba, SA berprofesi sebagai pengantar (tukang ojek) wanita-wanita nakal dan mengantarkannya pada para hidung belang yang kebanyakan pria asing. Ia juga mengaku sering menjadi penerjemah untuk memperlancar transaksi tersebut.Seluruh tersangka terancam pasal 114 Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), lebih subside pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan Undnag-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Siaran Pers
TERBONGKARNYA SINDIKAT INTERNASIONAL PEMASOK NARKOTIKA ASAL BELANDA DAN PAKISTAN
Terkini
-
BNN BEKALI PETUGAS LEMBAGA REHABILITASI, DORONG PEMENUHAN SNI 8807:2022 09 Jun 2026 -
BNN GAGALKAN PENYELUNDUPAN HASHISH 7,8 KG JARINGAN RUSIA DI BANGLI 08 Jun 2026 -
AKSELERASI “SMART POWER”, BNN RESMI BUKA TOT TELEREHABILITASI RAWAT JALAN 06 Jun 2026 -
PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026 -
PERKUAT BARISAN INSAN ANTINARKOTIKA, SESTAMA BNN RI LANTIK 29 PNS BARU 04 Jun 2026 -
PROGRAM PRIORITAS NASIONAL, KEPALA BNN RI HADIRI KONSOLIDASI MAKAN BERGIZI GRATIS 04 Jun 2026 -
Sinergi BNN, Kementerian dan Pemda Ubah Kawasan Rawan Ganja di Mandailing Natal Menjadi Kawasan Produktif 04 Jun 2026
Populer
- BNN GANDENG PT GYOKAI SIAPKAN PROGRAM PASCAREHABILITASI BERBASIS PELATIHAN KERJA 12 Mei 2026

- BNN DAN YAYASAN GLOBAL CEO INDONESIA PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOTIKA DI KALANGAN GENERASI MUDA 11 Mei 2026

- TINJAU BALAI BESAR REHABILITASI BNN, SETDUKAB RI APRESIASI INOVASI LAYANAN, DUKUNG PENGUATAN P4GN 14 Mei 2026

- OPERASI SABER BERSINAR 2026 : BNN UNGKAP SEJUMLAH KASUS NARKOTIKA DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 19 Mei 2026

- BNN MENANG TELAK DALAM SIDANG PRAPERADILAN BANDAR NARKOTIKA DI PALEMBANG 18 Mei 2026

- HADIRI KAPOLRI CUP 2026, KEPALA BNN RI: PRESTASI LAHIR DARI GAYA HIDUP SEHAT 19 Mei 2026

- SOROTI KENAIKAN PREVALENSI NARKOTIKA: BNN LUNCURKAN STRATEGI FASILITATOR P4GN 19 Mei 2026
