Penyalahguna narkoba yang layak mendapatkan layanan rehabilitasi, menurut kacamata Henry Yosodiningrat, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), adalah mereka yang sudah ketergantungan. Ia berpendapat agar tidak mudah memvonis seseorang perlu direhabilitasi, padahal belum sampai pada level ketergantungannya.
Sementara itu, terhadap para bandar narkoba, ia dengan tegas menyatakan agar dijatuhi hukuman mati dan harus dieksekusi. Ia menambahkan, hampir semua bandar yang sudah mendapatkan vonis mati itu tidak insaf karena masih terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba.
Senada dengan hal ini, Asep Iwan Iriawan, mantan hakim mengatakan dengan tegas, “Untuk para bandar, matiin, enggak ada cara lain.” Demikian ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam dialog nasional P4GN, pada puncak peringatan HANI 2019 di Jakarta, Rabu (26/6).
Menurutnya, kejahatan narkoba adalah kejahatan kemanusiaan, sehingga hukuman tegas pantas diberikan kepada anggota sindikat narkoba. Sebagai akademisi di bidang hukum, ia selalu meyakinkan kepada anak didiknya tentang ketegasan, sehingga saat mereka nantinya menjadi penegak hukum, baik sebagai penyidik, penuntut umum maupun hakim, mereka akan mengaktualisasikan sikap yang tegas dan keras pada sindikat narkoba.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL
BNN RI