Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong mengambil langkah progresif dan inspiratif berupa penjatuhan vonis penjara empat tahun dan denda 800 juta pada Koutouan Jean Pierre alias Ali Mustapa. Setelah Ali menyelesaikan hukuman penjara, ia tidak boleh lagi menginjakan kaki di Indonesia karena Ali akan langsung diusir usai hukuman berakhir. Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Menurut Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, seperti dilansir dalam detik.com mengatakan pihaknya mendukung vonis tersebut. Tidak masalah, pasti didukung. Sesuai peraturan, orang asing yang terlibat kejahatan narkoba harus dideportasi, ujar Kabag Humas kepada detik.com. Sementara itu, Menurut Komisi Yudisial (KY), langkah ini tepat dan dinilai progresif dan inspiratif. KY berharap putusan ini menjadi inspirasi bagi hakim-hakim lain untuk membuat vonis seperti itu. Hukuman pengusiran bagi penjahat narkoba di wilayah hukum RI dinilai bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Indonesia tidak butuh warga asing yang berbuat kejahatan di Indonesia, untuk apa kalau berada di Indonesia tapi tindakannya destruktif, ujar Imam Anshori, Komisioner KY. Warga negara Pantai Gading bernama Koutouan Jean Pierre ini dihukum penjara dan diusir karena terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim Dr Ronald Lumbuun selaku ketua majelis dengan ST Iko Sujatmiko dan M Eri Justiansyah sebagai hakim anggota. Ketiganya secara bulat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Jika tidak mau membayar, maka pria yang juga dipanggil Ali Mustapha itu harus mengganti dengan hukuman 3 bulan penjara. Lamanya hukuman jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut 7 bulan penjara. (sumber : news.detik.com)
Berita Utama
Vonis Penjara dan Pengusiran Pada WN Asing Mendapat Apresiasi
Terkini
-
BNN BEKALI MASYARAKAT KAWASAN RAWAN NARKOBA DI CILACAP DENGAN KETERAMPILAN BETERNAK AYAM PETELUR 23 Jun 2026 -
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026
Populer
- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- BNN PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 2026, TEGUHKAN KOMITMEN MENJAGA PERSATUAN DAN PERDAMAIAN 01 Jun 2026

- PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026

- DUKUNG ANANDA BERSINAR, BNN PERKUAT KAPASITAS LAYANAN REHABILITASI ANAK DAN REMAJA 04 Jun 2026

- BNN CETAK PENYIDIK PROFESIONAL MELALUI PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK AHLI MUDA 02 Jun 2026

- BNN RI LANTIK PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENYIDIK MADYA 03 Jun 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026
