Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong mengambil langkah progresif dan inspiratif berupa penjatuhan vonis penjara empat tahun dan denda 800 juta pada Koutouan Jean Pierre alias Ali Mustapa. Setelah Ali menyelesaikan hukuman penjara, ia tidak boleh lagi menginjakan kaki di Indonesia karena Ali akan langsung diusir usai hukuman berakhir. Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Menurut Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, seperti dilansir dalam detik.com mengatakan pihaknya mendukung vonis tersebut. Tidak masalah, pasti didukung. Sesuai peraturan, orang asing yang terlibat kejahatan narkoba harus dideportasi, ujar Kabag Humas kepada detik.com. Sementara itu, Menurut Komisi Yudisial (KY), langkah ini tepat dan dinilai progresif dan inspiratif. KY berharap putusan ini menjadi inspirasi bagi hakim-hakim lain untuk membuat vonis seperti itu. Hukuman pengusiran bagi penjahat narkoba di wilayah hukum RI dinilai bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Indonesia tidak butuh warga asing yang berbuat kejahatan di Indonesia, untuk apa kalau berada di Indonesia tapi tindakannya destruktif, ujar Imam Anshori, Komisioner KY. Warga negara Pantai Gading bernama Koutouan Jean Pierre ini dihukum penjara dan diusir karena terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim Dr Ronald Lumbuun selaku ketua majelis dengan ST Iko Sujatmiko dan M Eri Justiansyah sebagai hakim anggota. Ketiganya secara bulat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Jika tidak mau membayar, maka pria yang juga dipanggil Ali Mustapha itu harus mengganti dengan hukuman 3 bulan penjara. Lamanya hukuman jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut 7 bulan penjara. (sumber : news.detik.com)
Berita Utama
Vonis Penjara dan Pengusiran Pada WN Asing Mendapat Apresiasi
Terkini
-
SIAP HADAPI SINDIKAT NARKOTIKA, BNN TUTUP PELATIHAN RPE DENGAN SIMULASI OPERASI TAKTIS 06 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026 -
TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL, BNN TEMPA PASUKAN DAKJAR MELALUI PELATIHAN RPE 03 Agu 2026 -
BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR JARINGAN PENYELUNDUPAN VAPE BERISI ETOMIDATE ASAL MALAYSIA 03 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN HOEGENG AWARDS 2026 01 Agu 2026
Populer
- KOMITE I DPD RI USULKAN MOU DENGAN BNN UNTUK PERKUAT PELAKSANAAN P4GN DI DAERAH 08 Jul 2026

- TUTUP LATSAR CPNS 2026, SESTAMA BNN RI TEKANKAN INTEGRITAS ASN DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 08 Jul 2026

- BNN GELAR EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN 08 Jul 2026

- BNN RAIH KATEGORI BAIK DALAM EVALUASI PELAKSANAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN SEMESTER I 2026 08 Jul 2026

- BIMTEK ARSIP DIGITAL BNN TAHUN 2026 RESMI DITUTUP, TIGA ARSIPARIS RAIH PREDIKAT TERBAIK 10 Jul 2026

- BNN DAN KEMENSOS SEPAKAT PERKUAT SINERGI REHABILITASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 14 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER FILM DRAMA KELUARGA “ANAK-ANAK BAMBU” 16 Jul 2026
