Kasus penelantaran anak yang dikaitkan dengan adanya temuan penyalahgunaan Narkoba di Cibubur beberapa waktu lalu semakin menguatkan bahwa dampak penyalahgunaan Narkoba sangatlah berbahaya. Kejadian ini membuka seluruh mata masyarakat akan bahaya Narkoba yang tidak hanya memberikan dampak kepada si penyalahgunanya saja, tetapi juga kepada keluarga dan lingkungan sekitar. Seperti data yang telah disampaikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya bahwa Indonesia mengalami kerugian sosial sebesar Rp 6,9 trilyun atas penyalahgunaan Narkoba, dan kasus penelantaran anak yang terkait dengan penyalahgunaan Narkoba menambah daftar baru dari kerugian sosial tersebut.Orang tua yang menjadi tersangka dari kasus ini diperkirakan memang memiliki riwayat dan kepribadian yang bermasalah, ditambah lagi dengan penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan, semakin menambah buruk kondisi keduanya. Setelah melalui proses pemeriksaan dan penggeledahan diketahui bahwa orang tua yang menelantarkan anaknya itu adalah pengkonsumsi sabu sejak enam bulan yang lalu. Hal inilah yang disinyalir semakin memperparah kondisi kejiwaan dari keduanya. Sabu yang merupakan Narkotika golongan I tersebut memang memiliki dampak seperti, mudah cemas, mudah marah, mudah bingung, berkhayal, berhalusinasi, dan juga berprilaku abnormal. Jadi jelaslah, bahwa apa yang dilakukan sepasang orang tua tersebut kepada anak-anaknya seperti sering marah, memukul, bahkan membiarkan anaknya tinggal di luar rumah merupakan salah satu dari dampak penyalahgunaan Narkoba. Atas kasus penyalahgunaan sabu yang juga merupakan tersangka penelantaran anak, BNN menyarankan untuk kedua orang tua tersebut melalui proses tes assessment terpadu (TAT). Tim TAT yang terdiri dari penyidik, dokter, serta psikolog tersebut akan memberikan penilaian terhadap keduanya sebagai bahan pertimbangan untuk langkah selanjutnya yang akan ditempuh.Apabila kedua pasangan suami istri yang menelantarkan anaknya tersebut positif Narkoba, disarankan untuk dilakukan assessment secara mendetail, ungkap Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM), Riza Sarasvita, M.Si, MHS, PhD. saat diskusi interaktif bersama POLRI beberapa waktu lalu.Dengan kejadian ini, BNN juga akan semakin mempertajam baik dari segi pencegahan maupun pemberdayaan masyarakat. Menguatkan jutaan ribu keluarga agar tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi.
Artikel
TANGGAPAN BNN SOAL ORANG TUA TELANTARKAN ANAK
Terkini
-
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026, BNN SERAP MASUKAN STRATEGIS DARI KOMJEN POL. (PURN.) GORIES MERE 18 Jun 2026
Populer
- BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPR BERSAMA JAJARAN KABINET MERAH PUTIH 20 Mei 2026

- PERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118, BNN TEGASKAN KOMITMEN MELINDUNGI TUNAS BANGSA 20 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026
