Sejak dideklarasikannya program rehabilitasi 100.000 pecandu Narkoba pada awal tahun 2015 ini, belum banyak masyarakat yang tahu, ke mana mereka bisa mendapatkan layanan rehabilitasi di lingkungan terdekat mereka. Selain itu, sebagian masyarakat masih enggan untuk melaporkan diri, keluarga, dan kerabatnya yang kecanduan Narkoba karena berbagai persepsi yang menakutkan tentang program rehabilitasi. Jika Anda adalah salah satunya maka anda harus mengetahui hal berikut ini. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan merilis data lembaga yang bisa memberikan layanan rehabilitasi bagi warga Kuningan yang kecanduan Narkoba. Empat lembaga tersebut tersebar di beberapa titik di wilayah Kabupaten Kuningan supaya dapat dijangkau dengan cepat dan mudah oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan. Keempat lembaga tersebut, yaitu Rumah Tenjolaut, Padepokan Ciptawening, Yayasan Mahakasih, dan Klinik Gafari. Masing-masing lembaga tersebut berada di Kecamatan Cigugur, Subang, Kuningan, dan Garawangi. Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Kuningan, Asep Syaripudin menjelaskan, empat lembaga ini sudah ditetapkan BNN sebagai lembaga rehabilitasi yang bisa menangani pecandu Narkoba berdasarkan Surat Keputusan Deputi Rehabilitasi BNN RI sejak 1 April 2015. Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mendapatkan layanan rehabilitasi, pelapor cukup membawa Kartu Tanda Penduduktanpa dikenakan biaya apapun sampai pasien selesaimenngikuti program rehabilitasi selama 3 bulan dandinyatakan pulih oleh petugas pendamping. Namun, jika Anda masih kesulitan untuk mengakses lembaga-lembaga tersebut, Anda dapat langsung datang kekantor BNN Kabupaten Kuningan di Jl. Aruji Kartawinata No.27, Kuningan untuk melaporkan diri atau keluarga yang terlibat penyalahgunaan Narkoba. Selain empat lembaga di atas, Badan Narkotika Nasional juga mempersiapkan RSUD 45 Kuningan, RSUD Linggajati, Puskesmas Sukamulya, Puskesmas Cilimus, dan Puskesmas Luragung untuk dijadikan lembaga yang memiliki layanan rehabilitasi sehingga semakin banyak akses yang dapat dijangkau oleh masyarakat Kabupaten Kuningan yang ingin pulih dari kecanduan Narkoba secara gratis.Layanan Rehabilitasi Pemerintah baru-baru ini menyosialisasikan kebijakan humanis dalam memandang penyalahguna Narkoba. Seseorang yang terlibat ke dalam penyalahgunaan Narkoba dianggap sebagai korban, bukan penjahat sehingga wajib mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi. Jika Anda datang melaporkan diri atau melaporkan keluarga yang terlibat penyalahgunaan Narkoba, BNN Kabupaten Kuningan memastikan bahwa data yang anda laporkan menjadi data rahasia yang tidak akan dipublikasikan. Setelah laporan diterima oleh petugas BNN Kabupaten Kuningan atau lembaga rehabilitasi, pasien akan mendapatkan layanan asesmen guna dianalisis tingkat keparahan kecanduan yang diderita. Hasil asesmen juga menentukan metode rehabilitasi apa yang paling tepat diterapkan kepada pasien tertentu. Beberapa metode rehabilitasi yang tersedia, yaitu terapi medis yang ditangani dokter, terapi psikologis melalui konseling, rehabilitasi sosial, peningkatan spiritual, dan terapi melalui obat-obatan herbal. Pasien yang sedang mengikuti program rehabilitasi jugaakan mendapatkan kartu pasien yang menyatakan bahwa dia sedang menjalani proses terapi. Adapun jadwal terapi dan rehabilitasi pasien akan disesuaikan dengan kondisi pasien dan dipastikan tidak akan membebankan pasien atau keluarganya. Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen menjelaskan,tujuan program yang diusung lembaganya adalah mendekatkan layanan terapi dan rehabilitasi yang sudahseharusnya didapatkan oleh korban penyalahgunaan Narkoba. Menurutnya, berbeda dengan para pengedar atau bandar yang wajib diproses hukum, korban Narkoba justru harus dipulihkan dari penyakit kecanduannya. Untuk membedakan kategori pengedar atau korban, pihaknya bekerja sama dengan Polres Kuningan dan stakeholder lainnya dengan memperhatikan barang bukti yang sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.04/2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Guruh menegaskan, program rehabilitasi ditujukanuntuk mempercepat turunnya angka korban narkoba diIndonesia yang mencapai 4,9 juta jiwa.
Berita Utama
Warga Kuningan, Inilah 4 Lembagayang Bisa Layani Pecandu Narkoba
Terkini
-
BNN DAN PEMKAB SAMPANG TUNJUKKAN KOMITMEN BERSAMA UNTUK WUJUDKAN SAMPANG BERSINAR 30 Apr 2025
-
BNN DAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU DAN GANJA 30 Apr 2025
-
PERKUAT KEWENANGAN DAN PERAN KELEMBAGAAN, BNN BAHAS REVISI UU NARKOTIKA 29 Apr 2025
-
BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
-
DUKUNG RUU STATISTIK, BNN SAMPAIKAN BEBERAPA USULAN DALAM RDP BERSAMA BALEG DPR RI 29 Apr 2025
-
OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
-
BNN TERIMA AUDIENSI PEMKAB BANJAR, KUATKAN SINYAL POSITIF PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN 23 Apr 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
- NUANSA IDULFITRI WARNAI HUT KE-23 BNN: MOMENTUM REFLEKSI DAN SERUAN PERUBAHAN 09 Apr 2025
- BNN GELAR TRADISI HALALBIHALAL IDUL FITRI 1446 H 08 Apr 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN MATERI STRATEGI P4GN DI SESPIMTI POLRI 11 Apr 2025
- KUNJUNGI PT PINDAD, BNN PERKUAT SINERGI DALAM PENANGGULANGAN NARKOBA LEWAT INOVASI TEKNOLOGI 11 Apr 2025
- SAMBANGI JAJARAN DI GARUT, KEPALA BNN RI BERIKAN DUKUNGAN MORIL 13 Apr 2025