Sejak dideklarasikannya program rehabilitasi 100.000 pecandu Narkoba pada awal tahun 2015 ini, belum banyak masyarakat yang tahu, ke mana mereka bisa mendapatkan layanan rehabilitasi di lingkungan terdekat mereka. Selain itu, sebagian masyarakat masih enggan untuk melaporkan diri, keluarga, dan kerabatnya yang kecanduan Narkoba karena berbagai persepsi yang menakutkan tentang program rehabilitasi. Jika Anda adalah salah satunya maka anda harus mengetahui hal berikut ini. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan merilis data lembaga yang bisa memberikan layanan rehabilitasi bagi warga Kuningan yang kecanduan Narkoba. Empat lembaga tersebut tersebar di beberapa titik di wilayah Kabupaten Kuningan supaya dapat dijangkau dengan cepat dan mudah oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan. Keempat lembaga tersebut, yaitu Rumah Tenjolaut, Padepokan Ciptawening, Yayasan Mahakasih, dan Klinik Gafari. Masing-masing lembaga tersebut berada di Kecamatan Cigugur, Subang, Kuningan, dan Garawangi. Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Kuningan, Asep Syaripudin menjelaskan, empat lembaga ini sudah ditetapkan BNN sebagai lembaga rehabilitasi yang bisa menangani pecandu Narkoba berdasarkan Surat Keputusan Deputi Rehabilitasi BNN RI sejak 1 April 2015. Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mendapatkan layanan rehabilitasi, pelapor cukup membawa Kartu Tanda Penduduktanpa dikenakan biaya apapun sampai pasien selesaimenngikuti program rehabilitasi selama 3 bulan dandinyatakan pulih oleh petugas pendamping. Namun, jika Anda masih kesulitan untuk mengakses lembaga-lembaga tersebut, Anda dapat langsung datang kekantor BNN Kabupaten Kuningan di Jl. Aruji Kartawinata No.27, Kuningan untuk melaporkan diri atau keluarga yang terlibat penyalahgunaan Narkoba. Selain empat lembaga di atas, Badan Narkotika Nasional juga mempersiapkan RSUD 45 Kuningan, RSUD Linggajati, Puskesmas Sukamulya, Puskesmas Cilimus, dan Puskesmas Luragung untuk dijadikan lembaga yang memiliki layanan rehabilitasi sehingga semakin banyak akses yang dapat dijangkau oleh masyarakat Kabupaten Kuningan yang ingin pulih dari kecanduan Narkoba secara gratis.Layanan Rehabilitasi Pemerintah baru-baru ini menyosialisasikan kebijakan humanis dalam memandang penyalahguna Narkoba. Seseorang yang terlibat ke dalam penyalahgunaan Narkoba dianggap sebagai korban, bukan penjahat sehingga wajib mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi. Jika Anda datang melaporkan diri atau melaporkan keluarga yang terlibat penyalahgunaan Narkoba, BNN Kabupaten Kuningan memastikan bahwa data yang anda laporkan menjadi data rahasia yang tidak akan dipublikasikan. Setelah laporan diterima oleh petugas BNN Kabupaten Kuningan atau lembaga rehabilitasi, pasien akan mendapatkan layanan asesmen guna dianalisis tingkat keparahan kecanduan yang diderita. Hasil asesmen juga menentukan metode rehabilitasi apa yang paling tepat diterapkan kepada pasien tertentu. Beberapa metode rehabilitasi yang tersedia, yaitu terapi medis yang ditangani dokter, terapi psikologis melalui konseling, rehabilitasi sosial, peningkatan spiritual, dan terapi melalui obat-obatan herbal. Pasien yang sedang mengikuti program rehabilitasi jugaakan mendapatkan kartu pasien yang menyatakan bahwa dia sedang menjalani proses terapi. Adapun jadwal terapi dan rehabilitasi pasien akan disesuaikan dengan kondisi pasien dan dipastikan tidak akan membebankan pasien atau keluarganya. Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen menjelaskan,tujuan program yang diusung lembaganya adalah mendekatkan layanan terapi dan rehabilitasi yang sudahseharusnya didapatkan oleh korban penyalahgunaan Narkoba. Menurutnya, berbeda dengan para pengedar atau bandar yang wajib diproses hukum, korban Narkoba justru harus dipulihkan dari penyakit kecanduannya. Untuk membedakan kategori pengedar atau korban, pihaknya bekerja sama dengan Polres Kuningan dan stakeholder lainnya dengan memperhatikan barang bukti yang sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.04/2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Guruh menegaskan, program rehabilitasi ditujukanuntuk mempercepat turunnya angka korban narkoba diIndonesia yang mencapai 4,9 juta jiwa.
Berita Utama
Warga Kuningan, Inilah 4 Lembagayang Bisa Layani Pecandu Narkoba
Terkini
-
Lindungi Tempat Wisata Dari Bahaya Narkoba, BNN RI dan Kemenparekraf RI Jalin Kerja Sama 29 Mei 2023
-
Audiensi Badan Narkotika Nasional dengan Universitas Bina Nusantara 26 Mei 2023
-
BNN RI Dampingi Stakeholder Dalam Rangka Implementasi Alternative Development Pada Pilot Project di Aceh Utara 26 Mei 2023
-
BNN RI Hadiri Kegiatan Asia Pacific Forum Against Drugs 2023 26 Mei 2023
-
Rapat Internal Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat di Lingkungan BNN 25 Mei 2023
-
“Meeting to Determine The Awards of The International Day Drug Abuse and illicit Trafficking” 25 Mei 2023
-
BNN RI Musnahkan Ganja Dan Sabu, Selamatkan Lebih Dari 46.000 Jiwa 25 Mei 2023
Populer
- Perkuat Kebersamaan, Pimpinan dan Staf di BNN RI Saling Bermaaf-maafan 02 Mei 2023
- Hasil Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis BNN 2022 12 Mei 2023
- Direktorat PSM BNN RI Menerima Audiensi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) 04 Mei 2023
- Perkuat Kolaborasi Dengan Media Massa, BNN RI Adakan Pertemuan Dengan Awak Media 05 Mei 2023
- Deputi Pemberantasan BNN RI Berikan Kuliah Umum Kepada Perwira Siswa DIKREG 51 SESKO TNI 04 Mei 2023
- BNN RI Hadiri Acara Hari Bhakti Pemasyarakatan Kemenkumham Ke-59 04 Mei 2023
- Audiensi dengan KASN terkait Tindak Lanjut PKS antara Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 05 Mei 2023