Skip to main content
Berita Utama

Srikandi BNN Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Calon Hakim TNI

Oleh 25 Apr 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Tim penyuluh BNN yang terdiri dari bidang Pencegahan , Pemberantasan, Rehabilitasi, Pemberdayaan Masyarakat dan Puslidatin Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (25/4), memberikan sosialisasi tentang P4GN kepada sekitar 20 peserta diklat Jabatan Calon Hakim Militer, di Sekadip 504 Halim.Tim yang terdiri dari anggota Polwan yang bertugas di BNN ini, memberikan sejumlah pengetahuan yang berkaitan dengan hukum dan tindak pidana yang disampaikan oleh Sundari, S. Sos. MH, pencegahanyang disampaikan oleh Chotidjah, rehabilitasi yang disampaikan oleh Dra. Ni Made Labasari, pemberdayaan masyarakat yang disampaikan oleh Nurnaningsih, SH dan situasi narkotika Global, Regional dan Nasional yang disampaikan oleh Endang Mulyani, M. Si. Sejumlah materi yang disajikan oleh tim, sangat diapresiasi oleh peserta diklat dan sangat direspon oleh peserta. Ditandai dengan aktifnya sejumlah peserta yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber dan terjadi sebuah diskusi yang menarik.Peserta diklat ini berasal dari berbagai kesatuan, antara lain dari TNI AD,TNI AL dan TNI AU, yang bertugas di masing-masing daerah di Indonesia. Peserta diklat merupakan calon yang akan menjabat menjadi hakim di pengadilan militer, bahkan ada pula yang sudah menjadi hakim. Baik yang sudah ataupun belum menjabat sebagai hakim, menurut salah satu peserta, informasi tentang hukum yang berlaku di Indonesia dan materi tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta tentang rehabilitasi sangat dibutuhkan. Sebab salah satu kebijakan yang ada di lingkungan Mabes TNI, jika ada salah satu anggota yang mengaku baru sekali saja menggunakan narkoba dan itu terbukti di pengadilan, hukum yang berlaku yaitu dengan dilakukan pemecatan.Hal tersebut tentu saja tidak sesuai dengan amanah Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan pecandu narkoba harus direhabilitasi. Oleh karena itu materi yang disampaikan bisa menjadi sebuah bahan pertimbangan kebijakan ketika menjatuhi hukuman yang berkaitan tentang kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lingkungan TNI. (Hms/dok/dms)

Baca juga:  Sinergi BNNK Kediri Dengan Ponpes Wali Barokah

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel