Peredaran gelap Narkotika memang tidak pernah mengenal usia dan profesi, seperti kasus yang baru saja diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada hari Kamis (21/5) dan Jumat dini hari (22/5) sekitar pukul 05.00 WIB. BNN menciduk 8 (delapan) orang tersangka, JM (pria, 34 tahun, WNA, kurir), DR (pria, 22 tahun, WNI, sipir lapas, kurir), AI (pria, 32 tahun, WNI, koordinator pengiriman), HA (pria, 26 tahun, WNI, penunggu kamar kost), AS (pria, 25 tahun, WNI), MR (pria, 29 tahun, WNI), AW (wanita, 18 tahun, WNI), dan WR (wanita, 24 tahun, WNI) dengan total barang bukti sebanyak 16.323,7 gram sabu dan 778 butir inex yang rencananya akan diedarkan di Jakarta dan Bandung. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa peredaran gelap Narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang napi dari dalam lapas.Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang mendalam oleh petugas BNN, hingga akhirnya terjadi penangkapan kepada 8 orang tersangka JM, DR, AL, HA, AS, MR, AW, dan WR. Tiga dari delapan tersangka (JM, DR, dan AL) saat ditangkap sedang melakukan transaksi sabu sebanyak 925 gram di Jl. Senen III, Jakarta Pusat. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menyambangi tempat tinggal JM yang berada di apartemen Mitra Oasis Tower A kamar 1704, Jakarta Pusat. Dari hasil penggeledahan di apartemen tersebut petugas menemukan sebanyak 15.380 gram sabu yang dikemas dalam 17 bungkus.Berselang beberapa jam setelah penangkapan dan penggeledahan di Jakarta, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di daerah Bandung, Jawa Barat. Lokasi pertama yang didatangi oleh petugas adalah asrama sipir Lapas Banceuy. Dari lokasi penggeledahan petugas menyita 16 gram sabu dan 778 butir inex yang terdapat di dalam 78 bungkus, bong/alat hisap, timbangan, dan plastik klip sebagai bahan pengemas sabu. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB petugas BNN menggeledah sebuah kamar kost 308 di Jl. Ibrahim Adjie No. 416, Bandung, Jawa Barat. Dan dari sana petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 2,7 gram sabu dan sebuah rekapan transaksi barang dan uang dari hasil penjualan Narkoba. Dalam penggeledahan di kamar kost tersebut petugas turut mengamankan HA, yang saat itu berada di dalamnya.Ancaman HukumanAtas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Siaran Pers
Sipir Lapas Menjadi Kurir Narkoba
Terkini
-
BNN GAGALKAN PENYELUNDUPAN HASHISH 7,8 KG JARINGAN RUSIA DI BANGLI 08 Jun 2026 -
AKSELERASI “SMART POWER”, BNN RESMI BUKA TOT TELEREHABILITASI RAWAT JALAN 06 Jun 2026 -
PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026 -
PERKUAT BARISAN INSAN ANTINARKOTIKA, SESTAMA BNN RI LANTIK 29 PNS BARU 04 Jun 2026 -
PROGRAM PRIORITAS NASIONAL, KEPALA BNN RI HADIRI KONSOLIDASI MAKAN BERGIZI GRATIS 04 Jun 2026 -
Sinergi BNN, Kementerian dan Pemda Ubah Kawasan Rawan Ganja di Mandailing Natal Menjadi Kawasan Produktif 04 Jun 2026 -
DUKUNG ANANDA BERSINAR, BNN PERKUAT KAPASITAS LAYANAN REHABILITASI ANAK DAN REMAJA 04 Jun 2026
Populer
- BNN GANDENG PT GYOKAI SIAPKAN PROGRAM PASCAREHABILITASI BERBASIS PELATIHAN KERJA 12 Mei 2026

- BNN DAN YAYASAN GLOBAL CEO INDONESIA PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOTIKA DI KALANGAN GENERASI MUDA 11 Mei 2026

- TINJAU BALAI BESAR REHABILITASI BNN, SETDUKAB RI APRESIASI INOVASI LAYANAN, DUKUNG PENGUATAN P4GN 14 Mei 2026

- OPERASI SABER BERSINAR 2026 : BNN UNGKAP SEJUMLAH KASUS NARKOTIKA DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 19 Mei 2026

- BNN MENANG TELAK DALAM SIDANG PRAPERADILAN BANDAR NARKOTIKA DI PALEMBANG 18 Mei 2026

- HADIRI KAPOLRI CUP 2026, KEPALA BNN RI: PRESTASI LAHIR DARI GAYA HIDUP SEHAT 19 Mei 2026

- SOROTI KENAIKAN PREVALENSI NARKOTIKA: BNN LUNCURKAN STRATEGI FASILITATOR P4GN 19 Mei 2026
