Alih-alih mengisi sisa umurnya yang sudah lanjut usia untuk beribadah, MSA (67) malah terlibat kejahatan narkoba. MSA tidak berkutik setelah rumahnya digeledah anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), Minggu, 11 Mei 2014. Dari lemari besi yang dipasang di bawah tangga rumahnya, BNN menyita sabu seberat 4.694,2 gram dan ekstasi sebanyak 3.930 butir.Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari hasil penangkapan empat anggota sindikat jaringan narkotika di Kediri (SA (37), TA (31), HE (31), ZA (43)) pada April lalu. Jaringan tersebut biasanya mengambil sabu dari seorang bandar berinisial AU (DPO) yang berada di Pontianak.Setelah dilakukan pengembangan, tim BNN belum berhasil mengamankan AU (bandar), namun berhasil mengamankan MSA, yang memiliki peran sebagai kurir sekaligus penjaga gudang (orang yang berperan menyimpan stok sabu).Kronologi KejadianSebelum ditangkap, MSA mendapatkan perintah dari AU untuk mengambil sabu dari seseorang di pinggir jalan di dekat rumahnya di bilangan Jl. Ya M Sabran, Kel.Tanjung Hulu,Kec. Pontianak Timur,Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (11/5).Sesaat setelah seorang pria memberikan sebuah kardus berisi empat bungkus plastik berisi sabu,ia langsung membawa barang tersebut ke rumahnya. Tidak lama kemudian, AU datang ke rumah MSA untuk memeriksa kualitas sabu apakah kering atau basah sekaligus menimbangnya. Jelang tengah malam, MSA berhasil diamankan tim BNN, sementara AU hingga saat ini masih dalam pengejaran.Gerak gerik MSA selama ini ternyata tidak diketahui keluarganya yang tinggal satu rumah dengannya. Padahal, MSA sudah tiga kali mengambil sabu dan menyimpannya di lemari besi yang tersimpan di bawah tangga rumah. Dari setiap transaksinya, MSA mendapatkan imbalan sebesar Rp 6 juta.Tersangka Sering Dibantu Biaya Pengobatan Oleh AUKepada petugas, MSA mengaku telah berteman dengan AU sejak tahun 2011 saat berjualan di pasar Pontianak. Kemudian pada tahun 2013 MSA ikut bekerja dengan AU untuk menjadi agen kaset di pasar Pontianak Kalimantan Barat selama 1(satu) tahun. Sejak berteman, AU sering menolong MSA untuk biaya pengobatan jika dirinya sakit.MSA bukan kali ini tersangkut kasus narkoba, pada tahun 1997 silam, ia dijatuhi vonis dua tahun penjara karena menjadi pengedar ganja.
Siaran Pers
BNN Amankan Pria Lansia Penjaga Lemari Besi Berisi Narkoba
Terkini
-
JELANG HANI 2026, BNN DAN KEMENTERIAN PPPA TINGKATKAN KAPASITAS TENAGA REHABILITASI ANAK 23 Jun 2026 -
TARGETKAN PEMENUHAN SNI 100%, BNN LAKUKAN ASISTENSI BAGI LEMBAGA REHABILITASI MITRA 23 Jun 2026 -
BNN BEKALI MASYARAKAT KAWASAN RAWAN NARKOBA DI CILACAP DENGAN KETERAMPILAN BETERNAK AYAM PETELUR 23 Jun 2026 -
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026
Populer
- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- BNN PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 2026, TEGUHKAN KOMITMEN MENJAGA PERSATUAN DAN PERDAMAIAN 01 Jun 2026

- PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026

- BNN RI LANTIK PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENYIDIK MADYA 03 Jun 2026

- DUKUNG ANANDA BERSINAR, BNN PERKUAT KAPASITAS LAYANAN REHABILITASI ANAK DAN REMAJA 04 Jun 2026

- BNN CETAK PENYIDIK PROFESIONAL MELALUI PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK AHLI MUDA 02 Jun 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026
