Merasa tidak puas dengan penangkapan dan penahanannya, tersangka AHR melalui tim kuasa hukumnya mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang praperadilan ini sendiri akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (4/7). Sidang ini dihadiri oleh tim kuasa hukum dan keluarga AHR, serta para petugas dari BNN.Dalam sidang pertama praperadilan ini, Hakim mendengarkan keterangan dua saksi yang merupakan petugas BNN, mengenai kronologi pengungkapan kasus yang melibatkan AHR dan PS. Tim kuasa hukum juga mengajukan berbagai pertanyaan seputar penangkapan AHR dan PS. Sidang praperadilan ini sendiri akan dilanjutkan pada Senin (9/7), dengan agenda putusan gugatan pra peradilan.AHR adalah salah seorang tersangka yang ditangkap oleh BNN pada 6 April 2012, bersama dengan kekasihnya PS. Di tempat kejadian perkara, petugas BNN menemukan barang bukti berupa shabu seberat 291,4 gram, dan ekstasi sebanyak 3.145 butir.Dalam surat permohonan praperadilannya, tim kuasa hukum pihak AHR sebagai pemohon praperadilan menyebutkan beberapa poin yang mengacu pada indikator cacat formil diantaranya, tidak adanya pemberitahuan soal surat perintah penahanan dan penangkapan pada pemohon dan keluarganya. Tim kuasa hukum juga mempertanyakan perbedaan nama tersangka, nomor, huruf, dan urutan penghurufan yang tertera dalam surat perpanjangan penahanan. Selain itu, pihak keluarga juga menuntut ganti rugi karena merasa nama baik keluarga besar AHR tercemar.Menanggapi sejumlah tuduhan cacat formil ini, BNN memaparkan fakta-fakta terkait dengan proses penangkapan dan penahanan. Tim BNN memberikan penjelasan secara komprehensif dan menyeluruh. Dalam surat jawaban atas surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, BNN memaparkan secara lengkap mengenai kronologi penangkapan tersangka AHR. Penangkapan AHR sendiri telah dilengkapi dengan Surat Penangkapan Nomor : SP.Kap/44-INTD/IV/2012/BNN, tanggal 6 April 2012. Hal ini didasarkan pada bukti permulaan yang cukup (vide Pasal 17 Jo Pasal 1 butir 14 KUHP Jo Pasal 76 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Penangkapan tersangka AHR dan kekasihnya merupakan hasil dari pengembangan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di kawasan Cempaka Putih Tengah, tepatnya di sebuah rumah kost. Kemudian petugas menemukan dua target operasi antara lain PS dan kekasihnya, berinisial AHR.Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya petugas menangkap tersangka PS di halaman parkir kost saat akan mengantar barang pesanan yang diduga shabu. Petugas BNN kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan shabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Selanjutnya, PS digiring oleh petugas ke kamar kostnya, yaitu di kamar L, lantai 2. Di kamar tersebut, petugas mendapati AHR. Kemudian petugas BNN melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti shabu seberat 291,4 gram dan ekstasi sebanyak 3.145 butir.Sehari setelah penangkapan tersebut, tepatnya 7 April 2012, BNN melakukan penahanan pada AHR sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor : SP.Han/22/-INTD/IV/2012/BNN dengan alasan telah cukup bukti.Status dari kasus AHR ini sendiri telah dinyatakan lengkap atau (P-21), setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat Nomor : B.2076/E.4/Euh.1/06/2012, pada tanggal 26 Juni 2012, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana AHR yang diduga melanggar Primair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 131 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Berdasarkan uraian di atas, secara tegas BNN menyatakan sikapnya bahwa proses penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/44-INTD/IV/2012/BNN, tanggal 6 April dan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/22/-INTD/IV/2012/BNN tanggal 7 April 2012, serta Perpanjangan Penahanan berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : 236/E.4/EUH.1/IV/2012 tanggal 24 April 2012 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan dinyatakan sah.Oleh karena itulah BNN menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh AHR selaku pemohon, termasuk tuntutan ganti rugi, karena proses penangkapan dan penahanan pada pemohon sudah dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang jelas dan sah. (BK)
Berita Utama
Sidang Praperadilan Kasus Tindak Pidana Narkotika Tersangka “AHRâ€Â
Terkini
-
BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026 -
BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026 -
BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPR BERSAMA JAJARAN KABINET MERAH PUTIH 20 Mei 2026 -
PERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118, BNN TEGASKAN KOMITMEN MELINDUNGI TUNAS BANGSA 20 Mei 2026 -
SOROTI KENAIKAN PREVALENSI NARKOTIKA: BNN LUNCURKAN STRATEGI FASILITATOR P4GN 19 Mei 2026
Populer
- BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026

- INDONESIA TUAN RUMAH PERTEMUAN INTERNASIONAL PADA CPDAP NATIONAL SECRETARIAT MEETING TAHUN 2026 BAHAS PENGUATAN KERJA SAMA PENANGGULANGAN NARKOTIKA 28 Apr 2026

- COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026

- LANTIK 214 PEJABAT, BNN TEGUHKAN KOMITMEN WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 27 Apr 2026

- BENTUK WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT, BNN PERKUAT SINERGI NASIONAL LAWAN NARKOTIKA 28 Apr 2026

- INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026

- BNN TERIMA AUDIENSI DAN STUDI TIRU LPSK, PERKUAT SINERGI PELAYANAN PUBLIK 28 Apr 2026
