Bandar narkoba sejatinya merupakan salah satu predator kemanusiaan yang berpotensi melemahkan segenap potensi bangsa ini. Kehancuran moral, kerusakan fisik dan mental serta angka kematian menjadi dampak jahat yang berasal dari tangan-tangan para bandar dan cecunguknya.Hukuman mati menjadi harga mati untuk mereka yang nekat menjadi pengedar dan bandar. Baru-baru ini BNN membongkar kasus super duper besar yang melibatkan 5 WNA dan 4 WNI dengan barang bukti sangat fantastis yaitu 862 kg sabu. Jika sabu ini lolos edar, diperkirakan dapat dikonsumsi oleh lebih dari 3,2 juta orang. Jelas ini sangat merugikan, karena jika benar-benar lolos, tak bisa dibayangkan, jutaan manusia jadi lemah potensinya gara-gara narkoba.Otak dari jaringan ini adalah Wong Chi Ping, seorang WNA Tiongkok yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 15 tahun. Pria ini juga sekaligus menjadi target tujuh negara yaitu Tiongkok, Malaysia, Myanmar, Thailand, Amerika, Indonesia, dan Filipina.Menanggapi kejahatan yang begitu besar ini, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur angkat bicara. Seperti dilansir dalam portal detik.com, Ridwan mempertanyakan, Masihkan kita permisif terhadap pelaku narkoba orang asing?, ujar Ridwan, Rabu (7/1/2015).Sejauh ini, eksekusi mati pada bandar narkoba masih dalam proses, karena sempat mengalami penundaan dengan alasan benturan dengan aturan MK. Namun desakan dari seluruh unsur masyarakat terus mengalir. MA juga telah mengedarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.7 Tahun 2014 yang intinya menyatakan PK hanya sekali. Sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung, PK diatur dengan tegas hanya satu kali. (dari berbagai sumber)
Berita Utama
Seribu Persen Tidak Boleh Permisif Pada Predator Kemanusian Alias Bandar Narkoba
Terkini
-
ANAK-ANAK RAMAIKAN PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, WUJUD NYATA ANANDA BERSINAR 01 Mei 2026 -
PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026: SEMANGAT ANANDA BERSINAR UNTUK GENERASI EMAS 2045 01 Mei 2026 -
BNN PERKUAT KOLABORASI P4GN DENGAN PANI DAN GNB 01 Mei 2026 -
BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026 -
COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026 -
INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026 -
BENTUK WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT, BNN PERKUAT SINERGI NASIONAL LAWAN NARKOTIKA 28 Apr 2026
Populer
- SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026

- BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026

- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN PESERTA P4N LEMHANAS RI DARI ENAM NEGARA SAHABAT 06 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026
