Pergesaran paradigma dalam penanganan penyalahguna narkoba dari penerapan hukuman penjara menjadi rehabilitasi pada dasarnya dipandang sebagai terobosan nan indah oleh banyak kalangan. Keindahan konsep ini tentunya jangan dikotori ataupun dikhianati, karena rehabilitasi adalah amanah Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa pecandu maupun korban penyalahgunaan narkoba wajib mendapatkan layanan rehabilitasi. Sayangnya, persepsi semua pihak belum sepenuhnya sama akan paradigma tersebut. Sehingga, ada sebagian pihak yang menyebutkan, konsep rehabilitasi itu tidak seindah realitasnya di lapangan. Seribu satu macam masalah atau keluhan seperti ini masih menghiasi dalam dinamika hukum di negeri ini. Seperti contoh; Ada satu kasus di mana sang penyalahguna narkoba dinyatakan pengguna murni baik pada tahap asesmen, sehingga sang penyidik pun merekomendasikan untuk rehabilitasi terhadap si penyalahguna, begitu pun sang hakim yang pada akhirnya menjatuhkan vonis rehabilitasi. Namun, tidak lama berselang, sang jaksa penuntut umum justru mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam kacamata mekanisme hukum memang tidak ada yang salah, sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan, akan tetapi di sinilah hati nurani dan integritas harus dikedepankan. Masalah di atas hanya satu di antara sekian banyak masalah yang ada. Jelas, menanggapi hal ini semua pihak atau stake holder di negeri ini untuk merenung kembali, apa esensi dari rehabilitasi. Setelah itu, semua pihak harus segera berpikir untuk mengambil langkah yang cerdas, cantik serta seksi untuk membangun gerakan rehabilitasi yang masif, seperti yang digelorakan oleh Kepala BNN, Anang Iskandar dalam berbagai kesempatan. Aturan tentang penanganan masalah narkoba, dari mulai UU No.35 Tahun 2009 beserta beberapa aturan turunannya sudah jelas arahnya, yaitu mengedepankan dekriminalisasi dan depenalisasi terhadap penyalahguna narkoba. Sekarang, yang terpenting adalah bagaimana perilaku semua pihak yang berkecimpung dalam penanganan masalah narkoba, baik itu dari sisi penegak hukum maupun masyarakat luas untuk menyatukan persepsi bahwa penyalahguna narkoba harus diselamatkan dengan cara rehabilitasi. Setelah persepsi itu sama, aktualisasinya jelas bahwa penyalahguna narkoba harus bermuara di tempat rehabilitasi. Seperti dikemukakan Slamet Pribadi, Kasubdit Heroin, Direktorat Narkotika Alami BNN, bahwa penanganan kasus penyalahgunaan narkoba secara represif, tidak memberikan hasil yang positif, dampak yang nyata hanyalah penjara kelebihan kapasitas, dan penyalahguna narkoba yang tadinya awam ketika masuk penjara, namun begitu menjadi alumnus penjara malah jadi pengedar atau bahkan bandar. Slamet pun mengajukan opini agar setiap penegak hukum dapat menahan diri untuk tidak mengusung konsep tangkap tahan penjarakan dalam menangani penyalahguna atau pecandu narkoba, tapi harus berpikir secara holistik dan memandang mereka sebagai orang sakit yang harus segera diobati. Menumpuknya penyalahguna narkoba di dalam lapas ataupun rutan tentu saja dikhawatirkan banyak menimbulkan persoalan pelik lainnya. Kepala Rutan Pondok Bambu, Herlin Candrawati setuju konsep rehabilitasi itu benar-benar dijalankan dengan maksimal. Bahkan rehabilitasi itu penting untuk dijalankan terhadap para penyalahguna narkoba yang sedang menjalani tahanan baik itu di rutan maupun di lapas. Di sela-sela kegiatan Focus Group Discussion bertajuk pentingnya rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba di aula lantai 2 Rutan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur, ia mengungkapkan bahwa pihaknya secara serius tetap memberikan layanan perawatan terhadap penyalahguna narkoba, bahkan beberapa diantaranya sudah terindikasi mengidap HIV/AIDS. Hal ini telah menjadi permasalahan yang besar yang harus dihadapi, karena itulah ketika disodorkan konsep rehabilitasi di luar rutan, kami akan mengkaji konsep ini secara serius sehingga penanganan para tahanan yang mengalami masalah adiksi bisa ditangani dengan proporsional, ujar Kepala Rutan, Kamis (22/8). Di tengah himpitan masalah over capacity, Herlin selaku orang nomor satu di Rutan Pondok Bambu tetap mengedapankan komitmen untuk bisa konsisten melayani para penyalahguna narkoba khususnya yang memiliki masalah kesehatan serius. Namun, dukungan dari berbagai pihak menjadi penting mengingat, masalah narkoba masalah besar yang harus ditangani secara ekstra.Ia berharap agar ke depannya, program rehabilitasi yang ada bisa berkembang sedemikian rupa, sehingga tahanan yang terbelit masalah adiksi bisa segera dipulihkan. Bahkan ia menerima dengan tangan terbuka jika memang ada sejumlah pihak, termasuk BNN yang bersedia untuk bersinergi dalam menjalankan rehabilitasi yang lebih komprehensif, artinya bukan hanya medis tapi juga dikombinasikan dengan metode lainnya secara terintegrasi. Terkait dengan konsep rehabilitasi di luar rutan atau lapas hingga saat ini masih dalam tahap penggodokan oleh sejumlah instansi. Tentu saja hal ini akan menjadi terobosan yang baik untuk menjawab segala problematika yang ada, baik itu sulitnya menekan rutan atau lapas dari kelebihan kapasitas, maraknya penyalahgunaan narkoba di balik jeruji besi, gejolak yang destruktif di rutan atau lapas serta sejumlah hal-hal buruk lainnya yang tidak dikehendaki.
Berita Utama
Semua Pihak Harus Pahami Keindahan Esensi Rehabilitasi
Terkini
-
DIDUKUNG PENUH DPR, BNN MANTAPKAN LANGKAH BERANTAS NARKOBA LEWAT PENDEKATAN KEMANUSIAAN 05 Sep 2025
-
BNN PERKUAT PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI REFORMASI PERAN UKPBJ DAN KAMPANYE STOP GRATIFIKASI 05 Sep 2025
-
BNN MENANGKAN GUGATAN PRAPERADILAN DI PN AMBON 03 Sep 2025
-
KEPALA BNN RI LANTIK PEJABAT PRATAMA, TEKANKAN TIGA NILAI UTAMA 03 Sep 2025
-
KEPALA BNN RI TEMUI MENKO POLKAM, SATUKAN LANGKAH WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 02 Sep 2025
-
PERPANJANGAN JADWAL PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Sep 2025
-
TINJAU FASILITAS STRATEGIS DI LIDO, KEPALA BNN RI PETAKAN POTENSI DAN TANTANGAN 01 Sep 2025
Populer
- BELAJAR DARI DESA PONGGOK, BNN KEMBANGKAN STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 08 Agu 2025
- DUKUNG AKUNTABILITAS REKRUTMEN ASN, BNN IKUTI EVALUASI PENGAWASAN CPNS OLEH OMBUDSMAN 08 Agu 2025
- 65 PEJABAT FUNGSIONAL RESMI DILANTIK, BNN PERKUAT KINERJA ORGANISASI BERBASIS KOMPETENSI 08 Agu 2025
- SEMINAR IKM SEMESTER I 2025: BNN PERKUAT LAYANAN REHABILITASI BERBASIS DATA 06 Agu 2025
- BNN, KEMENDESA PDT, DAN POLRI BERGERAK BERSAMA UNTUK DESA BERSINAR 06 Agu 2025
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 12 Agu 2025
- BNN EDUKASI MABA UI, CEGAH NARKOBA DI KALANGAN REMAJA 08 Agu 2025