Skip to main content
Artikel

Rehabilitasi Untuk Atasi Over Capacity Lapas dan Rutan

Oleh 21 Agu 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Masalah over capacity lapas atau rutan cenderung memicu masalah-masalah baru yang tak kalah besarnya. Baru-baru ini, banyak kasus yang terjadi di lapas, baik itu kerusuhan, kejahatan di dalam lapas, dan masalah-malasah berat lainnya. Sejauh ini kasus narkoba menjadi penyumbang terbanyak kepada lapas atau rutan di Indonesia. Melihat situasi ini, dibutuhkan kerja ekstra keras dari berbagai pihak agar masalah kelebihan kapasitas ini bisa diatasi atau setidaknya disiasati. Lantas, upaya seperti apa yang bisa ditempuh untuk meminimalisir hal ini? Berangkat dari keprihatinan dari fenomena di atas, BNN sebagai leading sector dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) memandang perlu melakukan langkah nyata dan sinergis serta dinamis untuk membantu pihak lapas atau rutan yang ada di Indonesia, agar tidak kelebihan kapasitas. Sebagai salah atau upaya meminimalisir lapas dan rutan yang kelebihan kapasitas, BNN melihat langkah rehabilitasi bisa menjadi salah satu solusi yang konkret. Konsep rehabilitasi harus dipahami oleh seluruh penegak hukum, sehingga penegak hukum tidak hanya berorientasi pada tangkap, tahan dan penjarakan, tapi lebih kepada tangkap lalu rehabilitasi. Hal ini disampaikan Slamet Pribadi, seorang penyidik utama di BNN, saat memberikan paparan tentang pentingnya mengedepankan rehabilitasi dalam konteks penanganan kasus penyalahgunaan narkoba, dalam diskusi terarah atau Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Bagaimana Mengatasi Over Capacity Bagi Pecandu di Lapas dan Rutan, yang digelar di aula Rutan Salemba, Selasa (20/8). Mindset tangkap, tahan dan penjarakan terhadap pengguna narkoba itu bentuk penanganan klasik yang hanya akan membuat lapas menjadi penuh dengan penyalahguna narkoba. Ketika mereka berada di dalam rutan atau lapas, mereka bercampur dengan bandar atau sindikat maka si penyalahguna itu maka akan ada banyak permasalahan baru yang muncul. Ketika sistem peradilan itu mengedepankan spirit dekriminalisasi dan depenalisasi terhadap penyalahguna narkoba, maka ia yakin lapas atau rutan tidak akan dipadati oleh kasus penyalahguna narkoba. Pentingnya rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba baik itu yang berada di dalam tahanan atau tidak, merupakan bentuk implementasi dari amanah Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 yang menyatakan bahwa penyalahguna narkoba berhak untuk mendapatkan layanan rehabilitasi. Senada dengan hal ini, Kepala Rutan Salemba, Samsul Hidayat, mengatakan memang perlu pendekatan yang lebih realistis dan humanis dalam penanganan penyalahguna narkoba. Samsul menilai para penyalahguna narkoba itu termasuk dalam kategori orang yang sakit dan perlu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Ia setuju para warga binaan yang sedang menjalani hukuman yang termasuk dalam kategori penyalahguna atau pecandu narkoba agar mendapatkan layanan rehabilitasi. Berbicara masalah rehabilitasi di lingkungan rutan, Samsul sependapat agar dijalankan secara maksimal mengingat banyak warga binaan yang mengalami masalah ketergantungan narkoba. Meski tidak bisa menyebutkan secara rinci berapa jumlah warga binaan yang mengalami adiksi narkoba, namun ia yakin pasti ada yang mengalami hal tersebut. Ke depan ia berjanji untuk melakukan pemetaan dan pendataan secara terperinci berapa jumlah warga binaan yang terkena adiksi narkoba, sehingga penanganannya akan lebih maksimal. Menurutnya, urgensi rehabilitasi memang harus jadi prioritas. Kepala Rutan yang baru bertugas 3 bulan di Salemba ini berharap agar dukungan lintas sektor, seperti dengan BNN dapat segera dieksekusi terkait dengan rehabilitasi. Sarana dan prasarana dan juga sumber daya manusia harus dibangun sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan, sehingga dalam hal ini BNN diharapkan dapat memberikan peran yang besar dalam proses rehabilitasi di tempat kami, ujar Samsul. Ketika disinggung bagaimana antisipasi untuk mencegah lapas agar tidak kelebihan kapasitas, Samsul berpendapat agar seluruh warga binaan kasus narkoba yang ada di DKI Jakarta ditempatkan di sebuah lapas atau rutan seperti di Lapas dan Rutan Cipinang. Dengan penempatan seperti itu nantinya tidak akan ada percampuran antara warga binaan dari kasus narkoba, koruptor, teroris, dan juga kasus pidana umum. Ia tidak bisa membayangkan ketika berbagai tahanan dari berbagai latar belakang kejahatan tersebut disatukan, maka hal tersebut dikhawatirkan bakal melahirkan masalah-masalah baru yang lebih berat. Saat ini Rutan Salemba juga harus berkutat dengan masalah over capacity. Rutan yang sejatinya hanya bisa menampung sekitar 862 orang, akan tetapi saat ini menampung 3.439 orang. 60 persen dari seluruh warga binaan ini berasal dari kasus narkoba, pungkas Samsul.

Baca juga:  Pemusnahan Barang Bukti Shabu + Serbuk Putih Negatif Seberat 2.537,1 Gram

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel