Deputi Bidang Rehabilitasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang rehabilitasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Deputi Bidang Rehabilitasi dipimpin oleh Deputi.

Deputi Bidang Rehabilitasi

dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes
Deputi Bidang Rehabilitasi
Deputi Bidang Rehabilitasi terdiri atas:
- Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah;
- Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat;
- Direktorat Pascarehabilitasi.
Tugas
Deputi Bidang Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang rehabilitasi.
Fungsi
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang rehabilitasi;
- Penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur di bidang rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan P4GN di bidang rehabilitasi;
- Pelaksanaan rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
- Pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
- Pembinaan teknis rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, kepada instansi vertikal di lingkungan BNN; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang rehabilitasi.
Struktur Organisasi

DAFTAR DOKUMEN UNDUHAN
- Daftar Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Yang Telah Memenuhi Standar (download)
Berita Terbaru
Berita Harian Deputi Bidang Rehabilitasi
BNN melalui Direktorat Pasca Rehabilitasi menggelar seminar hasil pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Semester II Tahun 2025, pada Rabu, (10/12), di Ruang Rapat Unit K9, Lido, Jawa Barat. Kegiatan yang…
Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti (Wastahti) resmi menutup rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme dalam Pengawasan Tahanan, Barang Bukti, serta Pelaksanaan…
Tingginya angka prevalensi penyalahgunaan narkoba berbanding lurus dengan meningkatnya kebutuhan layanan rehabilitasi, termasuk tuntutan akan aksesibilitas yang lebih merata dan berkualitas. Untuk memastikan kapabilitas lembaga rehabilitasi dalam memberikan layanan yang…
Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) menyelenggarakan Evaluasi Operasionalisasi Unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) serta Evaluasi Capaian Output Pelaksanaan Asistensi dan Bimbingan Teknis pada…
Sebagai bentuk dukungan terhadap pengarusutamaan layanan kesehatan jiwa guna memperkuat ketangguhan masyarakat Indonesia, Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes., menghadiri Kongres V Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia…


