Deputi Bidang Rehabilitasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang rehabilitasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Deputi Bidang Rehabilitasi dipimpin oleh Deputi.

Deputi Bidang Rehabilitasi

dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes
Deputi Bidang Rehabilitasi
Deputi Bidang Rehabilitasi terdiri atas:
- Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah;
- Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat;
- Direktorat Pascarehabilitasi.
Tugas
Deputi Bidang Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang rehabilitasi.
Fungsi
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang rehabilitasi;
- Penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur di bidang rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan P4GN di bidang rehabilitasi;
- Pelaksanaan rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
- Pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
- Pembinaan teknis rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, kepada instansi vertikal di lingkungan BNN; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang rehabilitasi.
Struktur Organisasi

DAFTAR DOKUMEN UNDUHAN
- Daftar Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Yang Telah Memenuhi Standar (download)
Berita Terbaru
Berita Harian Deputi Bidang Rehabilitasi
Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM), Deputi Bidang Rehabilitasi, menggelar kegiatan Peningkatan Kemampuan Petugas Lembaga Rehabilitasi Mitra BNN dalam rangka Pemenuhan Asesmen dan Rencana…
Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat garda terdepan layanan rehabilitasi berbasis masyarakat. Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dr. Amrita Devi, Sp.KJ., M.Si., secara resmi…
Direktorat Pascarehabilitasi Deputi Bidang Rehabilitasi BNN memperkenalkan platform digital terintegrasi GARUDA BERSINAR (Gerakan Rehabilitasi Unggul dalam Aksi Bersih Narkoba). Platform yang dikembangkan dari sistem rekam medis SIRENA (Sistem Rehabilitasi Narkoba)…
Usai melakukan penilaian terhadap layanan tes urine kolektif, Tim Ombudsman kembali melanjutkan penilaian pelayanan publik di lingkungan BNN. Pada hari kedua, Selasa (15/9), penilaian dilakukan terhadap layanan rehabilitasi di Balai…
Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Pascarehabilitasi menggelar pengelolaan data Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) penerima layanan rehabilitasi tahun 2026, Selasa (8/9), di Jakarta Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya…


