Deputi Bidang Rehabilitasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang rehabilitasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Deputi Bidang Rehabilitasi dipimpin oleh Deputi.

Deputi Bidang Rehabilitasi

dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes
Deputi Bidang Rehabilitasi
Deputi Bidang Rehabilitasi terdiri atas:
- Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah;
- Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat;
- Direktorat Pascarehabilitasi.
Tugas
Deputi Bidang Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang rehabilitasi.
Fungsi
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang rehabilitasi;
- Penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur di bidang rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan P4GN di bidang rehabilitasi;
- Pelaksanaan rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
- Pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
- Pembinaan teknis rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, kepada instansi vertikal di lingkungan BNN; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang rehabilitasi.
Struktur Organisasi

DAFTAR DOKUMEN UNDUHAN
- Daftar Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Yang Telah Memenuhi Standar (download)
Berita Terbaru
Berita Harian Deputi Bidang Rehabilitasi
Penguatan Program Ananda Bersinar (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak Bersih Narkotika) tidak hanya dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui berbagai upaya pencegahan, tetapi juga dengan memperkuat layanan rehabilitasi…
Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Pascarehabilitasi menggelar Rapat Persiapan Pengukuran Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) Tahun 2026 di Gedung Cawang Kencana Kementerian Sosial, Jakarta Timur, pada Kamis (21/5). Kegiatan ini menjadi…
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar kegiatan Penyusunan Peraturan BNN tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Penyelenggara Layanan Rehabilitasi bagi Orang dengan Gangguan Penggunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya secara…
Badan Narkotika Nasional (BNN) mempercepat standardisasi layanan rehabilitasi narkotika dengan membekali 100 petugas melalui penerapan SNI 8807:2022. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat penanganan penyalahgunaan narkotika di…
Direktorat Pascarehabilitasi Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) memulai langkah strategis dalam memperkuat sistem rehabilitasi berkelanjutan dengan menggelar rapat perdana penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) layanan rehabilitasi…


