Deputi Bidang Rehabilitasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang rehabilitasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Deputi Bidang Rehabilitasi dipimpin oleh Deputi.

Deputi Bidang Rehabilitasi

dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes
Deputi Bidang Rehabilitasi
Deputi Bidang Rehabilitasi terdiri atas:
- Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah;
- Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat;
- Direktorat Pascarehabilitasi.
Tugas
Deputi Bidang Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang rehabilitasi.
Fungsi
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang rehabilitasi;
- Penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur di bidang rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan P4GN di bidang rehabilitasi;
- Pelaksanaan rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
- Pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
- Pembinaan teknis rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, kepada instansi vertikal di lingkungan BNN; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang rehabilitasi.
Struktur Organisasi

DAFTAR DOKUMEN UNDUHAN
- Daftar Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Yang Telah Memenuhi Standar (download)
Berita Terbaru
Berita Harian Deputi Bidang Rehabilitasi
Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Pascarehabilitasi kembali melanjutkan kegiatan Asistensi Layanan Rehabilitasi Berkelanjutan yang sebelumnya telah dimulai pada Selasa (3/3). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dari…
Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Bina Ampera Bukit, secara resmi membuka kegiatan Asistensi Layanan Rehabilitasi Berkelanjutan yang digelar secara hybrid di Aula Samanvaya PT Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1, Jakarta…
Badan Narkotika Nasional melalui Deputi Bidang Rehabilitasi menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Materi untuk Operasional Layanan bagi Agen Pemulihan pada Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). Digelar secara hybrid di PPSDM Kementerian Ketenagakerjaan,…
Kunjungan kerja Delegasi De Facto Authority (DFA) Afghanistan dalam rangka pertukaran pengetahuan dan praktik penanganan penyalahgunaan narkotika kembali berlanjut pada Rabu (11/2). Delegasi didampingi Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat…
Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Deputi Bidang Rehabilitasi menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Rehabilitasi Tahun 2026 dengan tema “Akselerasi Rehabilitasi Berkelanjutan untuk Mendukung Pemulihan Korban Penyalahgunaan Narkotika”. Kegiatan yang…


