Deputi Bidang Rehabilitasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang rehabilitasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Deputi Bidang Rehabilitasi dipimpin oleh Deputi.

Deputi Bidang Rehabilitasi

dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes
Deputi Bidang Rehabilitasi
Deputi Bidang Rehabilitasi terdiri atas:
- Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah;
- Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat;
- Direktorat Pascarehabilitasi.
Tugas
Deputi Bidang Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang rehabilitasi.
Fungsi
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang rehabilitasi;
- Penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur di bidang rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan P4GN di bidang rehabilitasi;
- Pelaksanaan rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
- Pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
- Pembinaan teknis rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, kepada instansi vertikal di lingkungan BNN; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang rehabilitasi.
Struktur Organisasi

DAFTAR DOKUMEN UNDUHAN
- Daftar Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Yang Telah Memenuhi Standar (download)
Berita Terbaru
Berita Harian Deputi Bidang Rehabilitasi
Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Pascarehabilitasi menggelar pengelolaan data Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) penerima layanan rehabilitasi tahun 2026, Selasa (8/9), di Jakarta Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya…
Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mendorong keseragaman dan pemenuhan standar dalam pelaksanaan asesmen serta penyusunan rencana terapi bagi klien rehabilitasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peningkatan Kemampuan Petugas Lembaga Rehabilitasi bagi…
Sebanyak 15 calon asesi dari 15 satuan kerja target pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengikuti Pembekalan Pra Uji Sertifikasi Konselor Adiksi yang diselenggarakan Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP)…
Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat kualitas layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika melalui penyempurnaan instrumen Pengukuran Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) 2026. Penyempurnaan ini diarahkan untuk memastikan pengukuran tidak hanya menilai kapasitas…
Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat tata kelola penyelenggaraan rehabilitasi melalui penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Rehabilitasi Berkelanjutan Berbasis Keterpulihan. Penyusunan NSPK tersebut memasuki tahap sosialisasi dan…


