
BNN.GO.ID – Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melalui Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI mengadakan kegiatan Webinar Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Tindak Pidana Narkotika) secara virtual, pada Rabu (18/5).
Kegiatan seminar ini dihadiri narasumber Direktur Narkotika BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi, S.I.K, M.H, Kabag Jatinter NCB Interpol, Tommy Aria Dwianto, S.I.K, dan Koordinator Bantuan Timbal Balik Hukum dalam Masalah Pidana Kementerian Hukum dan HAM RI, Andi Eva Nurliani, S.H., M.H., para mahasiswa, pegawai BNN, BNNP dan BNNK hadir dalam kegiatan ini.
Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Drs. Puji Sarwono dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk concern dan tanggung jawab kita semua terhadap kedaruratan narkoba di Indonesia dan pemanfaatan semua instrumen hukum yang ada terutama hukum internasional dalam P4GN.
Puji Sarwono menambahkan, webinar ini bertujuan untuk mengingatkan kapasitas sumber daya pegawai BNN terutama penyidik BNN dan peningkatan wawasan bagi mahasiswa tentang ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana/Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.
“Peningkatan kapasitas penegak hukum internasional merupakan modal dasar dalam kesuksesan penanganan kejahatan transnasional khususnya kejahatan narkotika” imbuh Deputi Hukker BNN.
Lebih lanjut, Direktur Narkotika BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi, S.I.K, M.H, menjelaskan ada sebelas negara yang telah melakukan perjanjian ekstradisi dan MLA dengan Indonesia. Diantaranya Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hongkong, Republik Korea, India, Papua Nugini, Vietnam, Uni Emirat Arab dan Singapura.
“Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi ada delapan azaz ekstradisi yang digunakan yaitu Azaz Dual Criminality, Azaz Menolak Permintaan, Azaz Perlindungan WN, Azaz Territorial, Azaz Permintaan Ekstradisi Dapat Ditolak, Azaz Non Nebis in idem, Azaz Hak untuk Menuntut Hak untuk melaksanajan putusan pidana dan Azaz bahwa seseorang yang diserahkan tidak akan dituntut”, ungkap Direktur Narkotika BNN
Sementara itu, Kabagjatinter NCB Interpol, Tommy Aria Dwianto, S.I.K, dalam paparanya mengungkapkan, adanya sistem hukum antar negara sehingga menyebabkan proses bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi memakan waktu yang lama karena melalui proses mekanisme yang ada di masing-masing negara serta modus operandi kejahatan transnasional yang senantiasa berkembang pesat mengikuti kemajuan teknologi informasi menjadi kendala dalam proses ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana.
Ia berharap adanya peningkatkan kemampuan dan pengetahuan petugas, pemahaman yang sama terkait mekanisme ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana serta peran perwakilan RI yang lebih optimal dalam membatu proses ekstradisi dan MLA.
Di akhir webinar, Koordinator Bantuan Timbal Balik Hukum dalam Masalah Pidana Kementerian Hukum dan HAM RI, Andi Eva Nurliani, S.H., M.H., menambahkan setidaknya pemerintah RI telah menerima sepuluh permintaan ekstradisi dari negara asing terkait tindak pidana narkotika. Permintaan ekstradisi tersebut berasal dari Jerman, Brazil, Ukraina, Republik Korea, Bulgaria, Perancis, Inggris dan Lithuania.
“Pada Tahun 2019 Pemerintah RI berhasil mengekstradisi dua orang termohon ekstradisi berkewarganegaraan Malaysia dan Filipina menuju Republik Korea yang teelibar tindak oidana penyelunduoan Narkotika atas nama Alex Go dan Lim Thow Khai” tutupnya.
Biro Humas dan Protokol BNN
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn