Narkoba merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Oleh karena itu, Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Saat ini penggunaan narkoba di khalayak luas sudah tidak asing lagi. Sekarang siapapun dapat dengan mudah mendapatkan dan mengonsumsi barang haram tersebut. Narkoba kini tidak hanya dikonsumsi oleh orang dewasa saja. Remaja dan bahkan anak dibawah umur kini bisa saja mengonsumsinya.Perubahan zaman membuat perubahan moral di antara anak-anak dan remaja. Hal yang disebut haram kini menjadi trend di kalangan mereka. Hidup berfoya-foya, balapan liar hingga ke diskotik dan mengonsumsi narkoba adalah gaya mereka saat ini. Para remaja ini juga dengan mudah mendapat akses ke tempat-tempat hiburan malam. Larangan masuk bagi anak-anak di bawah umur tidak berlaku seolah pertaturan di buat untuk dilarang.Masuknya mereka ke dalam tempat hiburan membuat mereka mengenal narkoba. Pil Ekstasi dan shabu adalah barang haram yang banyak dikonsumsi dikalangan remaja. Sudah banyak penerus bangsa yang menjadi korban, dari kecanduan, tertular virus mematikan dan akhirnya meninggal dunia.Tahun 2013, Badan Narkotika Nasional menyimpulkan bahwa sebanyak 50 jiwa dari 4,55 juta penduduk Indonesia meninggal karena narkoba. Hal ini terjadi karena peredaran narkoba di Indonesia makin luas dan tak terkendali dan pemerintah Indonesia belum mampu menumpang gembong narkoba sampai akarnya.Anak-anak dan remaja kini membutuhkan informasi dan strategi agar tidak terjerumus dalam narkoba. Peran orang tua dan orang-orang disekitarnya juga mempengaruhi pergaulan mereka. Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Parapencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.pencegahan penyalahgunaan narkoba saat ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini ada beberapa pihak seperti orang tua, guru dan masyarakat sekitar yang harus berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba. Sifat coba-coba dan pencarian jati dirilah yang kini dilakukan anak-anak dan remaja. Maka dari itu, kita berperan untuk mengawasi sifat tersebut. Bisa saja kita membimbing mereka untuk mencoba hal-hal positif, dengan mengikuti ektrakulikuler di sekolah dan mengawasi pergaulannya. Semoga dengan pencegahan ini kedepannya tidak adalagi penerus bangsa yang gugur karena narkoba. (YF)
Terkini
-
BNN DAN PABPDSI KUKUHKAN KOLABORASI, WUJUDKAN DESA BERSINAR 10 Jun 2026 -
BNN BEKALI PETUGAS LEMBAGA REHABILITASI, DORONG PEMENUHAN SNI 8807:2022 09 Jun 2026 -
BNN GAGALKAN PENYELUNDUPAN HASHISH 7,8 KG JARINGAN RUSIA DI BANGLI 08 Jun 2026 -
AKSELERASI “SMART POWER”, BNN RESMI BUKA TOT TELEREHABILITASI RAWAT JALAN 06 Jun 2026 -
PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026 -
PERKUAT BARISAN INSAN ANTINARKOTIKA, SESTAMA BNN RI LANTIK 29 PNS BARU 04 Jun 2026 -
PROGRAM PRIORITAS NASIONAL, KEPALA BNN RI HADIRI KONSOLIDASI MAKAN BERGIZI GRATIS 04 Jun 2026
Populer
- BNN GANDENG PT GYOKAI SIAPKAN PROGRAM PASCAREHABILITASI BERBASIS PELATIHAN KERJA 12 Mei 2026

- BNN DAN YAYASAN GLOBAL CEO INDONESIA PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOTIKA DI KALANGAN GENERASI MUDA 11 Mei 2026

- TINJAU BALAI BESAR REHABILITASI BNN, SETDUKAB RI APRESIASI INOVASI LAYANAN, DUKUNG PENGUATAN P4GN 14 Mei 2026

- OPERASI SABER BERSINAR 2026 : BNN UNGKAP SEJUMLAH KASUS NARKOTIKA DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 19 Mei 2026

- BNN MENANG TELAK DALAM SIDANG PRAPERADILAN BANDAR NARKOTIKA DI PALEMBANG 18 Mei 2026

- HADIRI KAPOLRI CUP 2026, KEPALA BNN RI: PRESTASI LAHIR DARI GAYA HIDUP SEHAT 19 Mei 2026

- SOROTI KENAIKAN PREVALENSI NARKOTIKA: BNN LUNCURKAN STRATEGI FASILITATOR P4GN 19 Mei 2026
