Narkoba merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Oleh karena itu, Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Saat ini penggunaan narkoba di khalayak luas sudah tidak asing lagi. Sekarang siapapun dapat dengan mudah mendapatkan dan mengonsumsi barang haram tersebut. Narkoba kini tidak hanya dikonsumsi oleh orang dewasa saja. Remaja dan bahkan anak dibawah umur kini bisa saja mengonsumsinya.Perubahan zaman membuat perubahan moral di antara anak-anak dan remaja. Hal yang disebut haram kini menjadi trend di kalangan mereka. Hidup berfoya-foya, balapan liar hingga ke diskotik dan mengonsumsi narkoba adalah gaya mereka saat ini. Para remaja ini juga dengan mudah mendapat akses ke tempat-tempat hiburan malam. Larangan masuk bagi anak-anak di bawah umur tidak berlaku seolah pertaturan di buat untuk dilarang.Masuknya mereka ke dalam tempat hiburan membuat mereka mengenal narkoba. Pil Ekstasi dan shabu adalah barang haram yang banyak dikonsumsi dikalangan remaja. Sudah banyak penerus bangsa yang menjadi korban, dari kecanduan, tertular virus mematikan dan akhirnya meninggal dunia.Tahun 2013, Badan Narkotika Nasional menyimpulkan bahwa sebanyak 50 jiwa dari 4,55 juta penduduk Indonesia meninggal karena narkoba. Hal ini terjadi karena peredaran narkoba di Indonesia makin luas dan tak terkendali dan pemerintah Indonesia belum mampu menumpang gembong narkoba sampai akarnya.Anak-anak dan remaja kini membutuhkan informasi dan strategi agar tidak terjerumus dalam narkoba. Peran orang tua dan orang-orang disekitarnya juga mempengaruhi pergaulan mereka. Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Parapencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.pencegahan penyalahgunaan narkoba saat ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini ada beberapa pihak seperti orang tua, guru dan masyarakat sekitar yang harus berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba. Sifat coba-coba dan pencarian jati dirilah yang kini dilakukan anak-anak dan remaja. Maka dari itu, kita berperan untuk mengawasi sifat tersebut. Bisa saja kita membimbing mereka untuk mencoba hal-hal positif, dengan mengikuti ektrakulikuler di sekolah dan mengawasi pergaulannya. Semoga dengan pencegahan ini kedepannya tidak adalagi penerus bangsa yang gugur karena narkoba. (YF)
Terkini
- BNN RI SIAPKAN JUKNIS KOLABORASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KAWASAN RAWAN NARKOBA 26 Mar 2024
- TINGKATKAN PROFESIONALISME, BNN RI GELAR PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2024 25 Mar 2024
- BNN RI GELAR PEMBEKALAN MANAJERIAL STANDARDISASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 25 Mar 2024
- MONEV REFORMASI BIROKRASI BNN: LAKUKAN PERUBAHAN GUNA MENDORONG PENINGKATAN NILAI RB 25 Mar 2024
- 22 TAHUN UNTUK P4GN, BNN KUATKAN KOLABORASI BERLANDASKAN PROFESIONALISME WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 22 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024
- TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN REHABILITASI, BNN RI BEKALI PETUGAS PENDAMPING LAYANAN IBM 21 Mar 2024
Populer
- RESMI LANTIK KELOMPOK AHLI, KEPALA BNN RI HARAPKAN REKOMENDASI DALAM WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 01 Mar 2024
- DUKUNG PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI INDONESIA, BNN RI HADIRI PERINGATAN HUT KPLP DAN PPLP 29 Feb 2024
- GELAR FGD, BNN BAHAS TANTANGAN DAN HAMBATAN SINERGITAS APH DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA 07 Mar 2024
- TPPU HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA: BUKAN HANYA TENTANG NOMINAL UANG TETAPI BERAPA ORANG YANG MATI KARENA TRANSAKSI NARKOTIKA 01 Mar 2024
- Deputi Pencegahan Ajak Prajurit TNI Aktif Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba” 29 Feb 2024
- Pemetaan Potensi Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Jawa Timur 29 Feb 2024
- KOLABORASI BNN-BNPP-UNODC UNTUK PENGUATAN FORKOMPINCAM DAN APARATUR DESA DI KAWASAN PERBATASAN 01 Mar 2024