Narkoba merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Oleh karena itu, Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Saat ini penggunaan narkoba di khalayak luas sudah tidak asing lagi. Sekarang siapapun dapat dengan mudah mendapatkan dan mengonsumsi barang haram tersebut. Narkoba kini tidak hanya dikonsumsi oleh orang dewasa saja. Remaja dan bahkan anak dibawah umur kini bisa saja mengonsumsinya.Perubahan zaman membuat perubahan moral di antara anak-anak dan remaja. Hal yang disebut haram kini menjadi trend di kalangan mereka. Hidup berfoya-foya, balapan liar hingga ke diskotik dan mengonsumsi narkoba adalah gaya mereka saat ini. Para remaja ini juga dengan mudah mendapat akses ke tempat-tempat hiburan malam. Larangan masuk bagi anak-anak di bawah umur tidak berlaku seolah pertaturan di buat untuk dilarang.Masuknya mereka ke dalam tempat hiburan membuat mereka mengenal narkoba. Pil Ekstasi dan shabu adalah barang haram yang banyak dikonsumsi dikalangan remaja. Sudah banyak penerus bangsa yang menjadi korban, dari kecanduan, tertular virus mematikan dan akhirnya meninggal dunia.Tahun 2013, Badan Narkotika Nasional menyimpulkan bahwa sebanyak 50 jiwa dari 4,55 juta penduduk Indonesia meninggal karena narkoba. Hal ini terjadi karena peredaran narkoba di Indonesia makin luas dan tak terkendali dan pemerintah Indonesia belum mampu menumpang gembong narkoba sampai akarnya.Anak-anak dan remaja kini membutuhkan informasi dan strategi agar tidak terjerumus dalam narkoba. Peran orang tua dan orang-orang disekitarnya juga mempengaruhi pergaulan mereka. Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Parapencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.pencegahan penyalahgunaan narkoba saat ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini ada beberapa pihak seperti orang tua, guru dan masyarakat sekitar yang harus berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba. Sifat coba-coba dan pencarian jati dirilah yang kini dilakukan anak-anak dan remaja. Maka dari itu, kita berperan untuk mengawasi sifat tersebut. Bisa saja kita membimbing mereka untuk mencoba hal-hal positif, dengan mengikuti ektrakulikuler di sekolah dan mengawasi pergaulannya. Semoga dengan pencegahan ini kedepannya tidak adalagi penerus bangsa yang gugur karena narkoba. (YF)
Terkini
-
KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN TOKOH ANTI NARKOBA 2026 12 Sep 2026 -
BNN SELARASKAN PENGUKURAN IKRN UNTUK PERKUAT INTERVENSI PROGRAM PEMBERDAYAAN ALTERNATIF 11 Sep 2026 -
BNN TERIMA PENGHARGAAN PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM PADA RAKOR KORWAS PPNS BARESKRIM POLRI 10 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI WISUDA PURNAWIRA PATI POLRI 10 Sep 2026 -
WASPADA NARKOTIKA CAIR, BNN IMBAU PELARANGAN ROKOK ELEKTRIK DI LINGKUNGAN GARUDA INDONESIA 10 Sep 2026 -
BNN DAN PPATK PERKUAT SINERGI HADAPI MER FATF 2029 10 Sep 2026 -
BNN DORONG KEBIJAKAN TEGAS TATA KELOLA ROKOK ELEKTRIK 09 Sep 2026
Populer
- Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Ringkus Bos Narkoba Kampung Bahari dan Geledah Sarang Bandar 13 Agu 2026

- SEMARAKKAN HARI PRAMUKA KE-65, BNN HADIRI PEMBUKAAN JAMNAS XII 15 Agu 2026

- BNN EDUKASI PESERTA JAMNAS XII, TANAMKAN SEMANGAT GENERASI MUDA BERSINAR 19 Agu 2026

- KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA BARU UNTAR JAGA DIRI DAN MASA DEPAN DARI ANCAMAN NARKOTIKA 13 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI ZIARAH NASIONAL DAN RENUNGAN SUCI HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI 17 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TAHUNAN MPR RI, TEGUHKAN KOMITMEN DUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL 15 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026
