Badan Narkotika Nasional mengamankan truk bermuatan 8,088 ton ganja di salah satu Rumah Makan, Jl. Kandis KM. 53 Telaga Samsam Kandis, Provinsi Riau, Jumat (24/10), sekitar pukul 07.00 WIB. Truk bernomor polisi B9396 AH tersebut mengangkut ganja dari Aceh dengan tujuan akhir Sukabumi, Jawa Barat. Petugas juga mengamankan seorang sopir bernama M. Jamil (32) dan dua Orang rekannya bernama Muhallil (25) dan Syafrizal (20). Kepada petugas, sang sopir yang bekerja sebagai petugas ekspedisi ini mengaku diperintah oleh seorang pria Aceh yang bermukim di Bandung bernama Arifin Ibrahim als Bang Pin als Aris (47). Selanjutnya petugas BNN mengamankan Bang Pin di kediamananya di Jl. M. Toha, Bandung. Berdasarkan keterangan Bang Pin, ganja tersebut akan diberikan kepada seorang pria bernama Budiman als Ade als Cadel (45) untuk disimpan di gudang penyimpanan di Sukabumi. Pada hari dan waktu yang sama petugas melakukan penangkapan terhadap Ade di Jl. Pondok Jaya, Mampang, Jakarta. Dari keterangan Bang Pin, sebagian ganja tersebut merupakan barang pesanan seseorang dan sebagian lagi akan didistribusikan oleh Ade. Jika pengiriman ganja tersebut berhasil, Bang Pin akan mendapat imbalan berupa 1,2 Ton ganja atau sekitar Rp 1,2 miliar. Sementara itu sang sopir truk, M. Jamil, dijanjikan upah oleh Bang Pin sebanyak Rp 120 Juta. Sebelumnya M.Jamil diberikan uang jalan oleh Bang Pin sebesar Rp 10 juta. Kepada kedua rekannya, M. Jamil berjanji akan membagi upahnya sebesar 50 juta kepada Syafrizal dan 20 Juta kepada Muhallil. Sebelum terungkapnya kasus ini, Bang Pin pernah berhasil mengangkut 7 Ton ganja dengan modus penyelundupan serupa. Bang Pin juga pernah terlibat dalam kasus ganja seberat 40 Kilogram dan mendapat vonis dari PN Bandung selama 12 tahun di tahun 2008. Kemudian Bang Pin mengajukan pembebasan bersyarat dan sedang menjalankan masa wajib lapor. Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Petugas akan membawa seluruh tersangka ke BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut. Catatan : Pada hari Senin, 20 Oktober 2014, sekitar pukul 14.00 WIB, truk berangkat dari Sigli, Aceh. Selama perjalanan, truk selalu dikawal dan bergerak berdasarkan arahan pengawal. Kemudian sesampainya di Pekan Baru, petugas mengamankan truk beserta isinya.
Siaran Pers
8 TON GANJA TUJUAN JAKARTA DIAMANKAN BNN DI PEKANBARU
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026

- BNN HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H TINGKAT NASIONAL 27 Agu 2026

- IKR 2026 DISEMPURNAKAN, BNN PERKUAT PENGUKURAN KAPABILITAS LAYANAN REHABILITASI 03 Sep 2026
