Narkoba merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Oleh karena itu, Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Saat ini penggunaan narkoba di khalayak luas sudah tidak asing lagi. Sekarang siapapun dapat dengan mudah mendapatkan dan mengonsumsi barang haram tersebut. Narkoba kini tidak hanya dikonsumsi oleh orang dewasa saja. Remaja dan bahkan anak dibawah umur kini bisa saja mengonsumsinya.Perubahan zaman membuat perubahan moral di antara anak-anak dan remaja. Hal yang disebut haram kini menjadi trend di kalangan mereka. Hidup berfoya-foya, balapan liar hingga ke diskotik dan mengonsumsi narkoba adalah gaya mereka saat ini. Para remaja ini juga dengan mudah mendapat akses ke tempat-tempat hiburan malam. Larangan masuk bagi anak-anak di bawah umur tidak berlaku seolah pertaturan di buat untuk dilarang.Masuknya mereka ke dalam tempat hiburan membuat mereka mengenal narkoba. Pil Ekstasi dan shabu adalah barang haram yang banyak dikonsumsi dikalangan remaja. Sudah banyak penerus bangsa yang menjadi korban, dari kecanduan, tertular virus mematikan dan akhirnya meninggal dunia.Tahun 2013, Badan Narkotika Nasional menyimpulkan bahwa sebanyak 50 jiwa dari 4,55 juta penduduk Indonesia meninggal karena narkoba. Hal ini terjadi karena peredaran narkoba di Indonesia makin luas dan tak terkendali dan pemerintah Indonesia belum mampu menumpang gembong narkoba sampai akarnya.Anak-anak dan remaja kini membutuhkan informasi dan strategi agar tidak terjerumus dalam narkoba. Peran orang tua dan orang-orang disekitarnya juga mempengaruhi pergaulan mereka. Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Parapencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.pencegahan penyalahgunaan narkoba saat ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini ada beberapa pihak seperti orang tua, guru dan masyarakat sekitar yang harus berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba. Sifat coba-coba dan pencarian jati dirilah yang kini dilakukan anak-anak dan remaja. Maka dari itu, kita berperan untuk mengawasi sifat tersebut. Bisa saja kita membimbing mereka untuk mencoba hal-hal positif, dengan mengikuti ektrakulikuler di sekolah dan mengawasi pergaulannya. Semoga dengan pencegahan ini kedepannya tidak adalagi penerus bangsa yang gugur karena narkoba. (YF)
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
