Narkoba merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Oleh karena itu, Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Saat ini penggunaan narkoba di khalayak luas sudah tidak asing lagi. Sekarang siapapun dapat dengan mudah mendapatkan dan mengonsumsi barang haram tersebut. Narkoba kini tidak hanya dikonsumsi oleh orang dewasa saja. Remaja dan bahkan anak dibawah umur kini bisa saja mengonsumsinya.Perubahan zaman membuat perubahan moral di antara anak-anak dan remaja. Hal yang disebut haram kini menjadi trend di kalangan mereka. Hidup berfoya-foya, balapan liar hingga ke diskotik dan mengonsumsi narkoba adalah gaya mereka saat ini. Para remaja ini juga dengan mudah mendapat akses ke tempat-tempat hiburan malam. Larangan masuk bagi anak-anak di bawah umur tidak berlaku seolah pertaturan di buat untuk dilarang.Masuknya mereka ke dalam tempat hiburan membuat mereka mengenal narkoba. Pil Ekstasi dan shabu adalah barang haram yang banyak dikonsumsi dikalangan remaja. Sudah banyak penerus bangsa yang menjadi korban, dari kecanduan, tertular virus mematikan dan akhirnya meninggal dunia.Tahun 2013, Badan Narkotika Nasional menyimpulkan bahwa sebanyak 50 jiwa dari 4,55 juta penduduk Indonesia meninggal karena narkoba. Hal ini terjadi karena peredaran narkoba di Indonesia makin luas dan tak terkendali dan pemerintah Indonesia belum mampu menumpang gembong narkoba sampai akarnya.Anak-anak dan remaja kini membutuhkan informasi dan strategi agar tidak terjerumus dalam narkoba. Peran orang tua dan orang-orang disekitarnya juga mempengaruhi pergaulan mereka. Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Parapencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.pencegahan penyalahgunaan narkoba saat ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini ada beberapa pihak seperti orang tua, guru dan masyarakat sekitar yang harus berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba. Sifat coba-coba dan pencarian jati dirilah yang kini dilakukan anak-anak dan remaja. Maka dari itu, kita berperan untuk mengawasi sifat tersebut. Bisa saja kita membimbing mereka untuk mencoba hal-hal positif, dengan mengikuti ektrakulikuler di sekolah dan mengawasi pergaulannya. Semoga dengan pencegahan ini kedepannya tidak adalagi penerus bangsa yang gugur karena narkoba. (YF)
Terkini
-
BNN TERIMA PENGHARGAAN OPSI KEMENPANRB ATAS INOVASI LAYANAN REHABILITASI PADA KELOMPOK RENTAN 15 Des 2025 -
LANTIK 13 PEJABAT TINGGI PRATAMA, KEPALA BNN RI: TEKANKAN PENTINGNYA SOLIDITAS DAN INTEGRITAS DALAM WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 15 Des 2025 -
HADIRI PERESMIAN MASJID JAMI AR RIDWAN, KEPALA BNN RI PERKUAT SINERGI KEBANGSAAN 14 Des 2025 -
BNN PERKUAT KAPASITAS PEMBERDAYAAN EKONOMI DI KAWASAN RAWAN NARKOBA 12 Des 2025 -
BNN RILIS HASIL IKM 2025: KEPUASAN MASYARAKAT MENINGKAT 11 Des 2025 -
BNN OPTIMALKAN ASESMEN TERPADU UNTUK PENANGANAN HUMANIS PECANDU NARKOTIKA 11 Des 2025 -
PENGUKURAN IKR 2025: BNN PERKUAT STANDAR DAN KAPABILITAS LEMBAGA REHABILITASI 11 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG 26 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- PERKUAT KETAHANAN DI KAWASAN RENTAN, MASYARAKAT KAMPUNG PERMATA DIBEKALI KETERAMPILAN BERNILAI EKONOMI 26 Nov 2025
