Skip to main content
Siaran Pers

PENYELUNDUPAN NARKOTIKADENGAN MODUS OPERANDI DISEMBUNYIKAN DI LUKISANJakarta, 8 Februari 2011

Oleh 08 Feb 2011Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta.BNN kembali mengungkap jaringan sindikat Narkotika internasional yang dikendalikan dari luar negeri. Tim Satgas BNN berhasil menangkap 6 (enam) orang Tersangka, masing-masing : 1. RA alias D (pr/WNI), 2. E alias W (pr/WNI), 3. P alias Pr (laki/WN Nigeria), 4. DW (laki/WNI), 5. AM alias R alias Papi (laki/WNI), 6. J alias E (laki/WNI). Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 5,52 kg shabu. Dari hasil analisa penyelundupan Narkotika selama ini, Batam merupakan salah satu titik masuk Narkotika, selain Bandara Polonia Medan, Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjung Pinang Batam, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Kuala Tungkal Jambi, Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Bandara Adi Sumarmo Solo, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Ngurah Rai Denpasar, perbatasan Entikong Serawak Kalbar dan Nunukan Kaltim. Oleh karena itu BNN telah meningkatkan pengawasan melalui kegiatan interdiksi bandara, interdiksi pelabuhan dan interdiksi lintas batas. Pada tanggal 28 Januari 2011 lalu Tim Satgas BNN berhasil menangkap seorang wanita berinisial RA di Batam, yang dari hasil pengamatan di lapangan, RA membawa barang berupa lukisan namun berat lukisan tersebut terlihat tidak wajar. Bobot lukisan lebih berat dari lukisan biasa dengan ukuran yang sama. Ternyata tersangka RA menyembunyikan Narkotika di dalam papan kayu yang memiliki banyak lubang-lubang dan kemudian dikamuflase dengan lukisan. Petugas interdiksi tidak terkecoh dengan rapinya lukisan tersebut dan tetap melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur. Di dalam 4 papan lukisan ditemukan 28 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 5,52 kg shabu.Tim Satgas kemudian mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan sindikat lainnya dan tanggal 29 Januari 2011 sekitar jam 10.00 WIB berhasil menangkap seorang pria warga negara Nigeria yang berinisial PN di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk Jakarta Barat. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar jam 21.00 WIB berhasil menangkap seorang wanita berinisial W alias E di daerah Srengseng, Jakarta Barat, sebagai pihak yang menyuruh RA mengambil lukisan tersebut ke Batam. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa modus operandi membawa shabu dengan menggunakan lukisan ini telah berjalan berkali-kali. Hal ini terungkap setelah ditangkapnya tersangka AM pada tanggal 31 Januari 2011 bersama temannya yaitu D dan ED di daerah Villa Mutiara Cinere, Depok. AM mengaku telah menyuruh D untuk mengambil lukisan di beberapa lokasi yang berisi shabu. Bahkan ketika ditangkap, dari tersangka AM berhasil disita barang bukti berupa shabu seberat 12,33 gram, yang merupakan sisa pengiriman lukisan yang lalu. Tersangka AM pada saat menjalani tes urine, positif mengonsumsi shabu.Tersangka D adalah seorang tukang ojek yang dititipi uang Rp 2.000.000,- untuk membayar RA dan dibekali sebuah handphone untuk berkomunikasi pada saat dia mengambil lukisan atas perintah AM. Dalam mendistribusikan shabu ke konsumen, tersangka AM menggunakan berbagai modus, diantaranya menitipkan bungkusan shabu di tempat penitipan barang di mal dan tanda terimanya di tempelkan di suatu lokasi, dan calon penerima barang akan mengambil tanda terima untuk mengambil titipan shabu di tempat penitipan barang. Dengan demikian, antara penjual dan pembeli tidak bertatap muka langsung karena semua order via handphone.Dalam operasi ini Satgas BNN berhasil menyita barang bukti berupa :1. Shabu seberat 5,52 kg yang dikemas dalam 28 bungkus plastik, disembunyikan dalam 4 (empat) pigura lukisan, disita dari tersangka RA2. Shabu seberat 12,33 gram disita dari tersangka AM3. 4 (empat) buah pigura berikut lukisannya disita dari tersangka RA4. Seperangkat alat hisap shabu (bong) milik tersangka AM5. Uang tunai sebesar Rp. 50 juta6. 5 (lima) buah handphone7. 15 (lima belas) SIM card8. Beberapa tabungan 9. Beberapa kartu ATM10. 16 (enam belas) lembar kertas berisi catatan distribusi shabu ke konsumenAdapun peran masing-masing tersangka adalah :1. Tersangka SM, pria, warga negara Nigeria, selaku pemilik shabu dan pengendali dari luar negeri (buron)2. Tersangka RA, wanita, WNI, selaku kurir3. Tersangka E, wanita, WNI, selaku pengendali kurir4. Tersangka P alias Pr, pria, warga negara Nigeria, selaku pengendali jaringan di Indonesia ke tersangka SM di Nigeria.5. Tersangka D, pria, WNI, selaku kurir. Pekerjaan sehari-hari sebagai tukang ojek. Pernah disuruh tersangka AM mengambil lukisan berisi shabu seberat 3 kg di Atrium Senen dari seorang perempuan.6. Tersangka ED, pria, WNI, selaku kurir dan membantu menyerahkan uang dan handphone kepada tersangka D. Hasil tes urine, positif menggunakan shabu. 7. Tersangka AM , pria, WNI, selaku distributor di Indonesia. Hasil tes urine positif menggunakan shabu.E dan RA (keduanya wanita WNI) yang menjadi pacar Pr dan PK (keduanya warga negara Nigeria), mengaku bahwa mereka mau menjadi kurir Narkotika dengan alasan masalah ekonomi. Pr dan PK merekrut E dan RA sebagai kurir Narkotika dengan cara mendekati, menarik simpati, memacari, dan kemudian menugasinya sebagai kurir Narkotika.Shabu yang berhasil disita dalam operasi ini diperkirakan seharga Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) dan diasumsikan dapat dikonsumsi (menimbulkan korban) lebih dari 22.000 orang.Tim Satgas BNN terus mengembangkan penyidikan untuk memburu tersangka yang lain dan memburu aset-aset tersangka untuk dirampas oleh negara. Satgas BNN juga melakukan kerjasama dengan counterpart di negara lain untuk memburu tersangka yang berada di luar negeri.BAG HUMAS

Baca juga:  BNN LAKUKAN PEMUSNAHAN YANG KE 22 DI TAHUN 2013

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel