Terungkapnya kasus penjualan obat keras tanpa resep dokter oleh sebuah apotek di kawasan Sawangan, Depok seolah semakin membuka mata kita bahwa penyalahgunaan Narkotika kian menjadi polemik. Ditambah lagi konsumen yang membelinya adalah seorang remaja berusia 18 tahun. Adalah AR, pelajar yang baru saja menyelesaikan UN, diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Depok saat membeli tiga jenis obat keras (Parkinal, Trihexyphenidyl dan Tramadol) tanpa resep dokter dengan tujuan untuk disalahgunakan. Kepada petugas BNN, AR mengaku kerap membeli obat yang sama di apotek tersebut. Hasil test urine pun menunjukan AR positip mengonsumsi ganja dan sudah satu tahun terakhir mengonsumsi ketiga obat tersebut.Kasus tersebut menambah daftar panjang jumlah penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh anak-anak. Hasil penelitian BNN bekerjasama dengan Pusat Penelitian dan Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes UI) tahun 2014 menunjukan bahwa sebanyak 33 % penyalahguna Narkoba berada pada rentang usia pelajar dan mahasiswa. Bahkan tak sedikit pula penyalahgunaan Narkoba dilakukan oleh pelajar di kalangan Sekolah Dasar.Menyikapi hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengambil langkah kongkret dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman. Perjanjian ini nantinya akan menjadi dasar kerjasama antara BNN, selaku stakeholder permasalahan Narkoba di Indonesia, dengan KPAI, selaku lembaga negara independen yang berfungsi sebagai pengawal dan pengawas pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia.Penandatanganan nota kesepahaman tersebut diselenggarakan di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/2), dan ditandatangani oleh Kepala BNN, Anang Iskandar, serta Ketua KPAI, M. Asrorun Niam Sholeh. Salah satu isi perjanjian yang disepakati adalah penyediaan fasilits test urine dan penyelenggaraan sosialisasi wajib lapor di lingkungan KPAI. Selain itu, kedua belah pihak berkewajiban untuk melakukan pendampingan bagi anak yang mengalami ketergantungan Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk diarahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya P4GN di kalangan anak Indonesia.Nota kesepahaman ini nantinya akan menjadi landasan kerja sama bagi kedua belah pihak dalam rangka optimalisasi perlindungan anak dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (VDY)
Siaran Pers
BNN – KPAI SINERGI HADAPI PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA ANAK
Terkini
-
KEPALA BNN RI AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2026 SEBESAR RP 1,14 TRILIUN 10 Jul 2025
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN NASIONAL, DESA SANCANG JADI LOKUS PENGUATAN P4GN 10 Jul 2025
-
ISTRI WAPRES KUNJUNGI BOOTH BNN DI RAKERNAS X PKK DAN PERINGATAN HKG PKK KE-53 10 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN KONSELING DAN ASESMEN 09 Jul 2025
-
BNN DAN MYANMAR SEPAKAT PERKUAT KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA 09 Jul 2025
-
BRIEFING ON THE 2025 WORLD DRUG REPORT: BNN-UNODC PERKUAT KOMITMEN REGIONAL HADAPI ANCANMAN NARKOBA SINTETIK 08 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI PELATIHAN PETUGAS 08 Jul 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- KOLABORASI PENGUNGKAPAN KASUS JARINGAN NARKOTIKA: PEREMPUAN JADI ‘PION’ STRATEGIS DALAM SINDIKAT TERORGANISIR 23 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR ALEXANDER SABAR 21 Jun 2025
- TANDATANGANI SKK, BNN DAN KEJATI KEPULAUAN RIAU BERSINERGI HADAPI GUGATAN PERDATA 22 Jun 2025
- BNN DAN BRIN BERSINERGI DALAM RISET NASIONAL PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2025 21 Jun 2025
- BNN RI DAN DESK PEMBERANTASAN NARKOBA MUSNAHKAN 2 TON SABU, BUKTI NYATA AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI 13 Jun 2025
- HADIRI WISUDA SANTRI, KEPALA BNN RI BERHARAP WISUDAWAN MENJADI DA’I 23 Jun 2025