Jakarta.Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea & Cukai Soekarno Hatta berhasil menangkap seorang warga negara Iran, yang diduga menyelundupkan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Tersangka berinisial MM, berusia 34 tahun. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam ketentuan pasal di atas dijelaskan bahwa setiap orang yang mengimpor Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun. Tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 24 Januari 2011 oleh petugas Bea & Cukai, di terminal kedatangan 2D Bandara Soekarno Hatta setelah turun dari pesawat Garuda, dengan rute Dubai – Jakarta. Dari tersangka didapatkan Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 1.453,4 gram yang disimpan dalam laptop dan charger laptop, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang lain di temukan lagi barang berbentuk kristal yang disembunyikan pada speaker dan kotak yang berisi parfum dan aftershave.Tersangka mengaku barang tersebut dibawa dari Thehran Iran menuju Bali namun ketika transit di Bandara Soekarno Hatta ditangkap dan disita petugas. Dalam pengakuan tersangka mendapat titipan tas jinjing tersebut dari seorang temannya yang berinisial HZ status masih DPO, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.Selain itu BNN melakukan pemusnahan shabu seberat 515.4 gram kasus penangkapan WNA Philipina, berinisial SRT umur 42 tahun. Tersangka menggunakan pesawat Thai Airways dengan rute Bangkok Jakarta. Petugas mencurigai barang bawaan pribadi tersangka. Tapi petugas tidak menemukan adanya barang yang dicurigai. Selanjutnya diputuskan untuk dilakukan pemeriksaan rontgen, dimana dari hasil rontgen menunjukkan adanya benda yang mencurigakan didalam usus penumpang tersebut. Setelah menunggu, akhirnya benda asing didalam usus tersangka berhasil dikeluarkan yaitu berupa kapsul sebanyak 53 buah berisi shabu seberat 595.2 gram. Menurut pengakuan tersangka, ia adalah kurir narkotika, karena saat ini tersangka adalah pengangguran. Ia dijanjikan imbalan uang dalam jumlah yang cukup banyak jika berhasil menyerahkan shabu tersebut kepada penerima di Jakarta.Berdasarkan pasal 75 huruf k dan pasal 91 Undang- undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa BB tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan segera (max 7 hari) setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan BB dari KAJARI setempat.Dari total untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara, sebanyak 99,8 gram shabu. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 1.948,8 gram shabu. Dari keseluruhan barang bukti yang disita, bila estimasi 1 kg Shabu dapat digunakan oleh 4.000 orang, maka barang bukti yang disita tersebut dapat menghancurkan masa depan
Siaran Pers
RELEASEPEMUSNAHAN BARANG BUKTI1.948,8 Gram Shabu1 Februari 2011
Terkini
-
BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026 -
BNN DAN CNB SINGAPURA PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN PENCUCIAN UANG KASUS NARKOTIKA 22 Jan 2026 -
BNN-CNB SINGAPURA PERKUAT SINERGI LAWAN NARKOBA DAN KEJAHATAN TERORGANISIR 22 Jan 2026 -
OPERASI P4GN TERPADU DI WILAYAH PERBATASAN: BNN TEGAS MEMBERANTAS, HUMANIS MEMULIHKAN 20 Jan 2026 -
SOFT ENTRY MEETING BNN DENGAN BPK, TARGETKAN PERTAHANKAN OPINI WTP 20 Jan 2026 -
KEPALA BNN RI TINJAU TIGA PELABUHAN STRATEGIS DI BATAM, PERKUAT PENGAWASAN PINTU MASUK PEREDARAN NARKOTIKA 20 Jan 2026 -
BERADA DI GARIS DEPAN PERBATASAN, KEPALA BNN RI INSTRUKSIKAN JAJARAN DI WILAYAH KEPRI PASANG MATA DAN TELINGA, PERKUAT KOLABORASI 18 Jan 2026
Populer
- PENGUMUMAN PENUNDAAN HASIL SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 24 Des 2025

- BNN PERKUAT KETAHANAN WARGA KAMPUNG BERLAN MELALUI PEMBERDAYAAN EKONOMI 29 Des 2025

- TEMUI MENTERI AGAMA, KEPALA BNN RI PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI KEAGAMAAN 29 Des 2025

- BNN TERIMA COURTESY CALL DUTA BESAR KERAJAAN THAILAND, PERKUAT KERJA SAMA PEMBERANTASAN NARKOTIKA 29 Des 2025

- KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI NATAL NASIONAL 2025 BERSAMA PRESIDEN RI 06 Jan 2026

- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026
