Skip to main content
Siaran Pers

RELEASEPEMUSNAHAN BARANG BUKTI1.948,8 Gram Shabu1 Februari 2011

Oleh 01 Feb 2011Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta.Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea & Cukai Soekarno Hatta berhasil menangkap seorang warga negara Iran, yang diduga menyelundupkan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Tersangka berinisial MM, berusia 34 tahun. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam ketentuan pasal di atas dijelaskan bahwa setiap orang yang mengimpor Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun. Tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 24 Januari 2011 oleh petugas Bea & Cukai, di terminal kedatangan 2D Bandara Soekarno Hatta setelah turun dari pesawat Garuda, dengan rute Dubai – Jakarta. Dari tersangka didapatkan Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 1.453,4 gram yang disimpan dalam laptop dan charger laptop, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang lain di temukan lagi barang berbentuk kristal yang disembunyikan pada speaker dan kotak yang berisi parfum dan aftershave.Tersangka mengaku barang tersebut dibawa dari Thehran Iran menuju Bali namun ketika transit di Bandara Soekarno Hatta ditangkap dan disita petugas. Dalam pengakuan tersangka mendapat titipan tas jinjing tersebut dari seorang temannya yang berinisial HZ status masih DPO, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.Selain itu BNN melakukan pemusnahan shabu seberat 515.4 gram kasus penangkapan WNA Philipina, berinisial SRT umur 42 tahun. Tersangka menggunakan pesawat Thai Airways dengan rute Bangkok Jakarta. Petugas mencurigai barang bawaan pribadi tersangka. Tapi petugas tidak menemukan adanya barang yang dicurigai. Selanjutnya diputuskan untuk dilakukan pemeriksaan rontgen, dimana dari hasil rontgen menunjukkan adanya benda yang mencurigakan didalam usus penumpang tersebut. Setelah menunggu, akhirnya benda asing didalam usus tersangka berhasil dikeluarkan yaitu berupa kapsul sebanyak 53 buah berisi shabu seberat 595.2 gram. Menurut pengakuan tersangka, ia adalah kurir narkotika, karena saat ini tersangka adalah pengangguran. Ia dijanjikan imbalan uang dalam jumlah yang cukup banyak jika berhasil menyerahkan shabu tersebut kepada penerima di Jakarta.Berdasarkan pasal 75 huruf k dan pasal 91 Undang- undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa BB tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan segera (max 7 hari) setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan BB dari KAJARI setempat.Dari total untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara, sebanyak 99,8 gram shabu. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 1.948,8 gram shabu. Dari keseluruhan barang bukti yang disita, bila estimasi 1 kg Shabu dapat digunakan oleh 4.000 orang, maka barang bukti yang disita tersebut dapat menghancurkan masa depan

Baca juga:  Relawan Dari Kalangan Pekerja, Garda Terdepan Tanggulangi Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel