Skip to main content
Siaran Pers

REHABILITASI BAGI NARAPIDANA KASUS NARKOBA

Oleh 27 Apr 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta – (27/4), maraknya bisnis Narkoba yang dilakukan oleh para bandar dibalik jeruji besi tak ayal disebabkan karena permintaan (demand) akan Narkoba yang cukup besar. Untuk menekan jumlah pecandu atau penyalah guna Narkoba yang kian hari semakin meningkat, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengurangi permintaan akan Narkoba itu sendiri.Rehabilitasi bagi pecandu atau penyalah guna Narkoba merupakan langkah konkret yang dapat dilakukan untuk menekan angka penyalahgunaan Narkoba. Semakin banyak pecandu atau penyalah guna yang pulih dari kecanduannya terhadap Narkoba, maka akan membuat para bandar kehilangan pasar mereka.Salah satu yang menjadi perbincangan dan topik di berbagai forum diskusi saat ini adalah penanganan para narapidana yang juga merupakan penyalah guna Narkoba. Para Napi yang terbukti sebagai pecandu atau penyalah guna Narkoba memiliki hak yang sama dengan penyalah guna lainnya, yaitu mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.Menyikapi hal tersebut, pada hari ini Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang mencakup berbagai aspek terkait pengembangan pelayanan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan.Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam pelaksanaan program rehabiltasi penyalahgunaan Narkotika bagi narapidana, anak didik, dan klien pemasyarakatan, sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman Bersama antara Menteri Hukum dan HAM dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Kepala BNN, dan Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.Adapun maksud dari perjanjian kerja sama ini adalah sebagai landasan dalam melaksanakan peningkatan program rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika bagi narapidana, tahanan, anak didik pemasyarakatan, dan klien pemasyarakatan.Adapun ruang lingkup dari perjanjian kerja sama ini adalah sebagai berikut :1. Sosialisasi program rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika bagi Narapidana, Tahanan, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan; 2. Peningkatan kapasitas petugas pemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan program rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika bagi Narapidana, Tahanan, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan;3.Asesmen penyalahgunaan Narkotika bagi Narapidana, Tahanan, Anak Didik Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan;4. Asistensi konselor adiksi bagi Narapidana, Tahanan, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan;5.Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika bagi Narapidana, Tahanan, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan;6. Program rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika bagi Narapidana, Tahanan, Anak Didik Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan lainnya yang telah disepakati bersama.Dengan dilakukan perjanjian kerja sama ini diharapakan dapat tercapainya peningkatan program pembinaan bagi narapidana, tahanan, anak didik pemasyarakatan dank lien pemasyarakatan dalam rangka mendukung tercapainya Indonesia Bebas Narkoba 2015.

Baca juga:  Picu Kreativitas Insan Pers Dengan Lomba Karya Jurnalistik

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel