Jakarta – (27/4), maraknya bisnis Narkoba yang dilakukan oleh para bandar dibalik jeruji besi tak ayal disebabkan karena permintaan (demand) akan Narkoba yang cukup besar. Untuk menekan jumlah pecandu atau penyalah guna Narkoba yang kian hari semakin meningkat, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengurangi permintaan akan Narkoba itu sendiri.Rehabilitasi bagi pecandu atau penyalah guna Narkoba merupakan langkah konkret yang dapat dilakukan untuk menekan angka penyalahgunaan Narkoba. Semakin banyak pecandu atau penyalah guna yang pulih dari kecanduannya terhadap Narkoba, maka akan membuat para bandar kehilangan pasar mereka.Salah satu yang menjadi perbincangan dan topik di berbagai forum diskusi saat ini adalah penanganan para narapidana yang juga merupakan penyalah guna Narkoba. Para Napi yang terbukti sebagai pecandu atau penyalah guna Narkoba memiliki hak yang sama dengan penyalah guna lainnya, yaitu mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.Menyikapi hal tersebut, pada hari ini Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang mencakup berbagai aspek terkait pengembangan pelayanan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan.Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam pelaksanaan program rehabiltasi penyalahgunaan Narkotika bagi narapidana, anak didik, dan klien pemasyarakatan, sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman Bersama antara Menteri Hukum dan HAM dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Kepala BNN, dan Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.Adapun maksud dari perjanjian kerja sama ini adalah sebagai landasan dalam melaksanakan peningkatan program rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika bagi narapidana, tahanan, anak didik pemasyarakatan, dan klien pemasyarakatan.Adapun ruang lingkup dari perjanjian kerja sama ini adalah sebagai berikut :1. Sosialisasi program rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika bagi Narapidana, Tahanan, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan; 2. Peningkatan kapasitas petugas pemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan program rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika bagi Narapidana, Tahanan, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan;3.Asesmen penyalahgunaan Narkotika bagi Narapidana, Tahanan, Anak Didik Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan;4. Asistensi konselor adiksi bagi Narapidana, Tahanan, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan;5.Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika bagi Narapidana, Tahanan, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan;6. Program rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika bagi Narapidana, Tahanan, Anak Didik Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan lainnya yang telah disepakati bersama.Dengan dilakukan perjanjian kerja sama ini diharapakan dapat tercapainya peningkatan program pembinaan bagi narapidana, tahanan, anak didik pemasyarakatan dank lien pemasyarakatan dalam rangka mendukung tercapainya Indonesia Bebas Narkoba 2015.
Siaran Pers
REHABILITASI BAGI NARAPIDANA KASUS NARKOBA
Terkini
-
BNN DAN KEMKOMDIGI BERSINERGI TINGKATKAN PENGAWASAN KEJAHATAN NARKOTIKA DI RUANG DIGITAL 12 Jun 2026 -
BNN PERERAT SILATURAHMI DAN PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN NARKOTIKA 12 Jun 2026 -
MUSNAHKAN 132 KILOGRAM SABU, BNN BUKTIKAN KESERIUSAN PERANG MELAWAN NARKOTIKA 12 Jun 2026 -
PERLINDUNGAN ANAK JADI AGENDA BERSAMA, BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT KOLABORASI 12 Jun 2026 -
MENGENANG JEJAK PENDIRI, MENYAMBUT HANI 2026 11 Jun 2026 -
DEPUTI PENCEGAHAN BNN RI MENGHADIRI RAPAT KERJA NASIONAL APDESI MERAH PUTIH 2026 11 Jun 2026 -
JEJAK PENGABDIAN, INSPIRASI MASA DEPAN 11 Jun 2026
Populer
- TINJAU BALAI BESAR REHABILITASI BNN, SETDUKAB RI APRESIASI INOVASI LAYANAN, DUKUNG PENGUATAN P4GN 14 Mei 2026

- OPERASI SABER BERSINAR 2026 : BNN UNGKAP SEJUMLAH KASUS NARKOTIKA DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 19 Mei 2026

- BNN MENANG TELAK DALAM SIDANG PRAPERADILAN BANDAR NARKOTIKA DI PALEMBANG 18 Mei 2026

- HADIRI KAPOLRI CUP 2026, KEPALA BNN RI: PRESTASI LAHIR DARI GAYA HIDUP SEHAT 19 Mei 2026

- SOROTI KENAIKAN PREVALENSI NARKOTIKA: BNN LUNCURKAN STRATEGI FASILITATOR P4GN 19 Mei 2026

- BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026

- PERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118, BNN TEGASKAN KOMITMEN MELINDUNGI TUNAS BANGSA 20 Mei 2026
