Jakarta– Sabtu (27/4), Badan Narkotika Nasional (BNN) mengembalikan RA (27), pekerjaseni yang terbukti sebagai penyalah guna 3,4-MDMC, kepada keluarganya. RA telahmenjalani program rehabilitasi di UPT T&R BNN, Lido, Bogor.Selamamenjalani program rehabilitasi di Lido, Bogor, RA banyak mengalami kemajuan,terbukti dari hasil pemeriksaan terhadap kondisi fisik dan psikis RA yangdilakukan oleh tim dokter BNN bekerja sama dengan dokter keluarga RA, dr.Muhidin.Selainitu, ibu RA, Amy Qanita juga meminta agar putranya dibebaskan sehingga dapatmelangsungkan aktivitasnya. Dengan dasar permohonan ibu RA dan hasilperkembangan medis, pihak BNN melakukan penangguhan penahanan dan mengembalikanRA kepada keluarganya.Penangguhanpenahanan ini tidak menghentikan proses hukum yang berjalan. RA diwajibkanmenjalani wajib lapor 2 (dua) kali dalam seminggu. RA dapat melakukanaktivitasnya sebagai pekerja seni seperti sediakala, namun tidak bolehmelakukan perjalanan ke luar kota Jakarta ataupun ke luar negeri.Sementaraitu, pihak BNN hingga saat ini masih melengkapi berkas perkara RA ke KejaksaanAgung. Status berkas perkara tersebut adalah pengembalian dengan petunjuk atauP19.Sebelumnya,RA diamankan BNN bersama 17 orang lainnya di kediaman RA, Jl. Gunung Balong INo. 16, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada tanggal 27 Januari 2013, pukul 05.00WIB. Dari hasil pemeriksaan, RA terbukti menguasai 14 butir 3,4-MDMC dan 2linting ganja yang ditemukan di dalam rumahnya tersebut.Berdasarkanhasil pemeriksaan uji laboratorium BNN, RA positif mengonsumsi 3,4-MDMC. BNNkemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 (dua puluh) hariterhadap RA, terhitung sejak 1 Februari 2013. RA dijerat dengan Pasal 111 ayat(1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132, Pasal 133 jo 127, UU No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika. Untuk memulihkan kecanduan RA dari 3,4-MDMC, BNN kemudian membantarkanRA ke UPT T&R BNN di Lido, Bogor, hingga tanggal 27 April 2013.DND
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA HARI BHAYANGKARA KE-79 01 Jul 2025
-
KUNJUNGI BNN, MAHASISWA UNDIKSHA PELAJARI PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 01 Jul 2025
-
HADIRI RAKOR TERBATAS KEMENKO POLKAM, BNN SIAP BERKONTRIBUSI DALAM SATGAS SIBER DAN KECERDASAN BUATAN TERPADU 01 Jul 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM RENUNGAN GRANAT DALAM RANGKA PERINGATAN HANI 2025 29 Jun 2025
-
PERINGATAN HANI 2025: MEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOBA MELALUI PENCEGAHAN, REHABILITASI, DAN PEMBERANTASAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045 27 Jun 2025
-
AUDIENSI KEPALA BNN RI DENGAN PEMRED RADIO ELSHINTA, PERKUAT SINERGI LITERASI PUBLIK MELALUI MEDIA MASSA 26 Jun 2025
-
URGENSI REGULASI PENDIDIKAN ANTI NARKOTIKA DALAM KURIKULUM ASN DAN KEDINASAN 26 Jun 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
- BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
- GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
- BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025