Jakarta– Sabtu (27/4), Badan Narkotika Nasional (BNN) mengembalikan RA (27), pekerjaseni yang terbukti sebagai penyalah guna 3,4-MDMC, kepada keluarganya. RA telahmenjalani program rehabilitasi di UPT T&R BNN, Lido, Bogor.Selamamenjalani program rehabilitasi di Lido, Bogor, RA banyak mengalami kemajuan,terbukti dari hasil pemeriksaan terhadap kondisi fisik dan psikis RA yangdilakukan oleh tim dokter BNN bekerja sama dengan dokter keluarga RA, dr.Muhidin.Selainitu, ibu RA, Amy Qanita juga meminta agar putranya dibebaskan sehingga dapatmelangsungkan aktivitasnya. Dengan dasar permohonan ibu RA dan hasilperkembangan medis, pihak BNN melakukan penangguhan penahanan dan mengembalikanRA kepada keluarganya.Penangguhanpenahanan ini tidak menghentikan proses hukum yang berjalan. RA diwajibkanmenjalani wajib lapor 2 (dua) kali dalam seminggu. RA dapat melakukanaktivitasnya sebagai pekerja seni seperti sediakala, namun tidak bolehmelakukan perjalanan ke luar kota Jakarta ataupun ke luar negeri.Sementaraitu, pihak BNN hingga saat ini masih melengkapi berkas perkara RA ke KejaksaanAgung. Status berkas perkara tersebut adalah pengembalian dengan petunjuk atauP19.Sebelumnya,RA diamankan BNN bersama 17 orang lainnya di kediaman RA, Jl. Gunung Balong INo. 16, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada tanggal 27 Januari 2013, pukul 05.00WIB. Dari hasil pemeriksaan, RA terbukti menguasai 14 butir 3,4-MDMC dan 2linting ganja yang ditemukan di dalam rumahnya tersebut.Berdasarkanhasil pemeriksaan uji laboratorium BNN, RA positif mengonsumsi 3,4-MDMC. BNNkemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 (dua puluh) hariterhadap RA, terhitung sejak 1 Februari 2013. RA dijerat dengan Pasal 111 ayat(1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132, Pasal 133 jo 127, UU No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika. Untuk memulihkan kecanduan RA dari 3,4-MDMC, BNN kemudian membantarkanRA ke UPT T&R BNN di Lido, Bogor, hingga tanggal 27 April 2013.DND
Terkini
-
BNN DAN PEMKAB SAMPANG TUNJUKKAN KOMITMEN BERSAMA UNTUK WUJUDKAN SAMPANG BERSINAR 30 Apr 2025
-
BNN DAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU DAN GANJA 30 Apr 2025
-
PERKUAT KEWENANGAN DAN PERAN KELEMBAGAAN, BNN BAHAS REVISI UU NARKOTIKA 29 Apr 2025
-
BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
-
DUKUNG RUU STATISTIK, BNN SAMPAIKAN BEBERAPA USULAN DALAM RDP BERSAMA BALEG DPR RI 29 Apr 2025
-
OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
-
BNN TERIMA AUDIENSI PEMKAB BANJAR, KUATKAN SINYAL POSITIF PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN 23 Apr 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
- NUANSA IDULFITRI WARNAI HUT KE-23 BNN: MOMENTUM REFLEKSI DAN SERUAN PERUBAHAN 09 Apr 2025
- BNN GELAR TRADISI HALALBIHALAL IDUL FITRI 1446 H 08 Apr 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN MATERI STRATEGI P4GN DI SESPIMTI POLRI 11 Apr 2025
- KUNJUNGI PT PINDAD, BNN PERKUAT SINERGI DALAM PENANGGULANGAN NARKOBA LEWAT INOVASI TEKNOLOGI 11 Apr 2025
- SAMBANGI JAJARAN DI GARUT, KEPALA BNN RI BERIKAN DUKUNGAN MORIL 13 Apr 2025