Pasar narkoba terbuka yang lebar di Indonesia dipengaruhi oleh faktor supply and demand narkoba yang masih tinggi. Supply atau pasokan narkoba masuk ke negeri ini dengan berbagai modus operandi, baik melalui penyelundupan via pelabuhan laut, bandar udara, daerah perbatasan maupun pengiriman paket. Banyak kasus telah dibuktikan dan diungkap oleh petugas BNN, dan sejumlah instansi terkait lainnya. Berdasarkan data Direktorat Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan BNN tahun 2012, pengungkapan kasus melalui controlled delivery dan penyelidikan pada darat, lintas batas, pelabuhan laut dan udara, BNN sudah mengungkap jaringan nasional dan internasional. Pada jalur darat dan lintas batas terungkap 21 tersangka dengan barang bukti bukti sabu seberat 17.439,8 gram, dan kokain seberat 229,9 gram. Sedangkan pengungkapan kasus melalui pelabuhan udara (bandara) telah berhasil mengamankan 18 tersangka beserta bukti sabu 17,112,22 gram. Sementara itu, penyelundupan melalui pelabuhan laut terungkap 9 tersangka dengan barang bukti 1.412.472 butir ekstasi. Penyelundupan narkoba yang marak tentu harus disikapi dengan serius oleh seluruh pihak. Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading sector dalam pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), perlu meningkatkan sinergitas dengan sejumlah lembaga terkait lainnya dalam bidang interdiksi, atau kegiatan operasi terpadu guna memutus jaringan sindikat Narkoba nasional maupun internasional dengan cara mengejar atau menghentikan orang, kapal laut, pesawat terbang atau kendaraan yang diduga membawa Narkotika atau Prekursor Narkotika, untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka serta penyitaan barang bukti dan asetnya.Sebagai bentuk upaya konkret dalam menciptakan keterpaduan dalam bidang interdiksi sesuai dengan Peraturan Kepala BNN NOMOR: KEP/516/XI/ 2012/BNN, tentang teknis pelaksanaan operasional interdiksi terpadu melalui udara, laut, darat, dan Lintas Batas, BNN menggelar kegiatan Rapat Kerja Teknis Nasional (Rakernis) Dalam Rangka Operasional Pelaksanaan Interdiksi Terpadu, di Hotel Golden Makassar, Kamis (13/6). Deputi Pemberantasan BNN, Benny J Mamoto menegaskan bahwa pertemuan ini sangat penting, untuk meningkatkan penegakkan hukum dalam konteks pencegahan masuknya narkoba ke dalam wilayah nusantara. Ia menambahkan, forum lintas sektor yang berkompeten dalam pengawasan lalu lintas barang dan orang diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat, untuk menekan angka penyelundupan narkoba yang gencar masuk ke negeri ini, baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, perairan darat maupun lintas batas. Dalam rakernis ini dilakukan pembahasan serius dalam dua aspek, antara lain: 1. Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di wilayah bandara, pelabuhan, lintas batas. 2. Pelaksanaan Operasional Interdiksi Terpadu dalam pelaksanaan P4GN.Deputi Pemberantasan berekspektasi tinggi agar setelah kegiatan ini dapat dibangun pos-pos interdiksi terpadu di berbagai titik, sehingga pengawasan di berbaga pintu masuk dapat semakin kuat. Melalui pertemuan rakernis ini kami berkoordinasi dengan berbagai instansi seperti Bea dan Cukai, Polri, Angkasa Pura, dan sejumlah instansi lainnya, untuk menangani pengawasan di wilayah masing-masing, imbuh Deputi. Lebih konkret lagi, Deputi mengharapkan ke depannya dapat dibangun lebih banyak lagi pos interdiksi di berbagai pintu masuk. Operasionalisasinya diharapkan bisa dilakukan secara online,.sehingga masng-masing pihak dapat melakukan pengecekan setiap pergerakan penumpang, sehingga dapat pemetaan jaringan akan semakin mudah, pungkas Deputi kepada media.
Artikel
Penguatan Interdiksi Untuk Cegah Masuk Narkoba
Terkini
-
BNN TERIMA AUDIENSI PEMKAB BANJAR, KUATKAN SINYAL POSITIF PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN 23 Apr 2025
-
15 TAHUN KOLABORASI, BUKTI KOMITMEN YAYASAN PUTERI INDONESIA DALAM MENDUKUNG P4GN 23 Apr 2025
-
DIREKTUR HUKUM BNN SEBUT RAPERDA SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG, SELAMATKAN GENERASI MUDA DARI BAHAYA NARKOTIKA 22 Apr 2025
-
PERKUAT KETAHANAN NASIONAL, BNN BERPARTISIPASI DALAM TEMU BISNIS INDUSTRI BERBASIS RISET YANG DIADAKAN BRIN 22 Apr 2025
-
BNN GENCARKAN PELATIHAN PENDAMPING AGEN PEMULIHAN, PERLUAS JANGKAUAN REHABILITASI NARKOBA BERBASIS KOMUNITAS 22 Apr 2025
-
BNN BUKA PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS KE-IV TAHUN 2025: DORONG KEPEMIMPINAN PELAYANAN UNTUK WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 21 Apr 2025
-
Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- BNN PERINGATI HARI JADI KE-23 SECARA SEDERHANA DAN PENUH MAKNA 24 Mar 2025
- PUSLITDATIN BNN SEPAKATI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BPS DALAM RANGKA PENGUKURAN PREVALENSI 24 Mar 2025
- BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
- TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
- BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
- DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025