Jakarta, Senin (15/12) – Setelah memusnahkan 8 Ton ganja beberapa waktu lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) kini kembali melakukan pemusnahan dengan jumlah barang bukti yang terbilang fantastis. Pada pemusnahan barang bukti Narkotika yang ke-26 ini, BNN memusnahkan 161.299,67 gram sabu yang merupakan hasil pengungkapan 3 (tiga) kasus berbeda dengan melibatkan 8 (delapan) orang tersangka, 3 (tiga) diantaranya berkewarganegaraan Tiongkok.Pengungkapan kasus 151 Kg sabu merupakan pengungkapan kasus sabu terbesar sepanjang 10 tahun terakhir oleh BNN. Modus yang digunakan untuk menyelundupkan ratusan kilogram sabu ini pun terbilang baru, yaitu dengan menyimpannya di dalam manisan jeruk dan mainan anak. Dari kasus ini, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka berkewarganegaraan Tiongkok, yaitu XJ (43), CW (44), dan LL (32), di sebuah rumah yang berada di bilangan Pluit, Jakarta Utara, pada tanggal 22 November 2014. Dari tangan tersangka, petugas menyita 151.522,8 gram sabu yang diselundupkan dari Tiongkok ke Indonesia melalui jalur laut.Bisnis Narkoba ini berawal ketika XJ, yang dulunya berbisnis batu, mendapatkan tawaran pekerjaan dari bosnya yang tinggal di Shenzen, Tiongkok, untuk menerima sabu dan menyerahkannya pada kurir yang berada di Indonesia. Untuk melancarkan aksinya, XJ kemudian merekrut temannya, yaitu CW, dengan iming-iming upah sebesar 10.000 Yuan per bulan. Tergiur dengan upah tersebut, CW kemudian mengajak LL, teman wanitanya yang berprofesi sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke, dengan iming-iming wisata ke luar negeri.Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa sabu tersebut akan diserahkan langsung kepada seorang Bandar yang berada di Jakarta (DPO), yang tidak diketahui siapa, karena menunggu perintah dari bosnya. Ketiganya juga mengaku, ini merupakan kali pertama mereka ke Indonesia.Ketiga tersangka ini dengan mudah beradaptasi dengan lingkungan penduduk di Pluit, karena mayoritas penduduk disana merupakan orang Tiongkok, sehingga mudah juga bagi mereka untuk mencari lokasi.Knalpot Mobil Isi NarkobaSelain kasus tersebut, pada tanggal 13 November 2014, BNN juga menggagalkan penyelundupan 5.304 gram sabu yang dilakukan oleh AA (23) dan ND als EL (40). AA diamankan oleh petugas BNN di Pos Kemanan Komplek Perhubungan Udara, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka, ditemukan 1 (satu) box kardus berbungkus karung plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 5 (lima) knalpot mobil berisi sabu. Menurut pengakuannya sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang perempuan berinisial ND als EL yang tinggal di Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara. Selanjutnya, petugas mengamankan ND als EL di lobby apartemen tersebut.Ban Serep Isi NarkobaPada tanggal 24 November 2014, petugas BNN mengamankan seorang perempuan berinisial LFN als AF als MK dan seorang laki-laki berinisial LLI als AS, di Sanggau, Kalimantan Barat. Dari keduanya, disita barang bukti berupa 5.018,87 gram sabu yang disimpan di dalam 5 (lima) bungkus plastik hitam dan disembunyikan di dalam ban serep mobil Innova.Petugas kemudian melakukan controlled delivery, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SA (44), sesaat setelah mereka melakukan serah terima barang. Dari ketiga kasus ini, BNN menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 161.575,67 gram. Sebelum dimusnahkan, barangbukti sabu ini disisihkan sebanyak 176 gram untuk keperluan laboratorium, 50 gram untuk keperluan IPTEK, dan 50 gram untuk keperluan Diklat.Para tersangka selanjutnya dibawa ke BNN guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Siaran Pers
RATUSAN KILO SABU DIMUSNAHKAN
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- CEGAH BENCANA DEMOGRAFI, KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA MERCU BUANA JADI AGENT OF CHANGE AGAINST DRUGS 26 Mei 2026

- PEMBEKALAN SESPIMTI: KEPALA BNN RI PAPARKAN LANGKAH SRATEGIS HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 27 Mei 2026

- BNN SALURKAN 900 PAKET DAGING KURBAN UNTUK MASYARAKAT SEKITAR 28 Mei 2026
