Jakarta, Senin (15/12) – Setelah memusnahkan 8 Ton ganja beberapa waktu lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) kini kembali melakukan pemusnahan dengan jumlah barang bukti yang terbilang fantastis. Pada pemusnahan barang bukti Narkotika yang ke-26 ini, BNN memusnahkan 161.299,67 gram sabu yang merupakan hasil pengungkapan 3 (tiga) kasus berbeda dengan melibatkan 8 (delapan) orang tersangka, 3 (tiga) diantaranya berkewarganegaraan Tiongkok.Pengungkapan kasus 151 Kg sabu merupakan pengungkapan kasus sabu terbesar sepanjang 10 tahun terakhir oleh BNN. Modus yang digunakan untuk menyelundupkan ratusan kilogram sabu ini pun terbilang baru, yaitu dengan menyimpannya di dalam manisan jeruk dan mainan anak. Dari kasus ini, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka berkewarganegaraan Tiongkok, yaitu XJ (43), CW (44), dan LL (32), di sebuah rumah yang berada di bilangan Pluit, Jakarta Utara, pada tanggal 22 November 2014. Dari tangan tersangka, petugas menyita 151.522,8 gram sabu yang diselundupkan dari Tiongkok ke Indonesia melalui jalur laut.Bisnis Narkoba ini berawal ketika XJ, yang dulunya berbisnis batu, mendapatkan tawaran pekerjaan dari bosnya yang tinggal di Shenzen, Tiongkok, untuk menerima sabu dan menyerahkannya pada kurir yang berada di Indonesia. Untuk melancarkan aksinya, XJ kemudian merekrut temannya, yaitu CW, dengan iming-iming upah sebesar 10.000 Yuan per bulan. Tergiur dengan upah tersebut, CW kemudian mengajak LL, teman wanitanya yang berprofesi sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke, dengan iming-iming wisata ke luar negeri.Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa sabu tersebut akan diserahkan langsung kepada seorang Bandar yang berada di Jakarta (DPO), yang tidak diketahui siapa, karena menunggu perintah dari bosnya. Ketiganya juga mengaku, ini merupakan kali pertama mereka ke Indonesia.Ketiga tersangka ini dengan mudah beradaptasi dengan lingkungan penduduk di Pluit, karena mayoritas penduduk disana merupakan orang Tiongkok, sehingga mudah juga bagi mereka untuk mencari lokasi.Knalpot Mobil Isi NarkobaSelain kasus tersebut, pada tanggal 13 November 2014, BNN juga menggagalkan penyelundupan 5.304 gram sabu yang dilakukan oleh AA (23) dan ND als EL (40). AA diamankan oleh petugas BNN di Pos Kemanan Komplek Perhubungan Udara, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka, ditemukan 1 (satu) box kardus berbungkus karung plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 5 (lima) knalpot mobil berisi sabu. Menurut pengakuannya sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang perempuan berinisial ND als EL yang tinggal di Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara. Selanjutnya, petugas mengamankan ND als EL di lobby apartemen tersebut.Ban Serep Isi NarkobaPada tanggal 24 November 2014, petugas BNN mengamankan seorang perempuan berinisial LFN als AF als MK dan seorang laki-laki berinisial LLI als AS, di Sanggau, Kalimantan Barat. Dari keduanya, disita barang bukti berupa 5.018,87 gram sabu yang disimpan di dalam 5 (lima) bungkus plastik hitam dan disembunyikan di dalam ban serep mobil Innova.Petugas kemudian melakukan controlled delivery, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SA (44), sesaat setelah mereka melakukan serah terima barang. Dari ketiga kasus ini, BNN menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 161.575,67 gram. Sebelum dimusnahkan, barangbukti sabu ini disisihkan sebanyak 176 gram untuk keperluan laboratorium, 50 gram untuk keperluan IPTEK, dan 50 gram untuk keperluan Diklat.Para tersangka selanjutnya dibawa ke BNN guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Siaran Pers
RATUSAN KILO SABU DIMUSNAHKAN
Terkini
-
DEKLARASI JAWA TIMUR BERSINAR, KOMITMEN BERSAMA PERANGI NARKOBA HINGGA PEDESAAN 14 Feb 2026 -
BNN HADIRI UPACARA GELAR OPERASI GAKTIB DAN OPERASI YUSTISI POLISI MILITER TAHUN 2026 14 Feb 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENDIKDASMEN HADIRKAN INTEGRASI KURIKULUM ANTI NARKOBA 12 Feb 2026 -
BNN GANDENG PMI GELAR AKSI DONOR DARAH “BERSAMA KITA PEDULI” 12 Feb 2026 -
HADIRI RAPIM POLRI 2026 HARI KEDUA, BNN SIAP DUKUNG STABILITAS NASIONAL 12 Feb 2026 -
DELEGASI AFGHANISTAN MELIHAT SECARA NYATA PROGRAM IBM, KUNJUNGI BALAI BESAR REHABILITASI HINGGA PPSDM 12 Feb 2026 -
BNN HADIRI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN BPK RI DI LINGKUNGAN DJPKN I 12 Feb 2026
Populer
- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUNJUNGI BNNP SUMATERA SELATAN, BERIKAN SEMANGAT DALAM BEKERJA 25 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- BNN DAN CNB SINGAPURA PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN PENCUCIAN UANG KASUS NARKOTIKA 22 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026
