Sejak diberlakukannya Instruksi Presiden No.12 Tahun 2011, rupanya masih ada instansi pemerintah yang belum melaksanakan aksi nasional dalam bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau P4GN. Oleh karena itulah, dalam kesempatan Rapat Koordinasi Jakstranas, di Jakarta, (7-8/5) Sesmenkopolhukam, Langgeng Sulistiono menyampaikan 6 poin arahan presiden tentang pelaksanaan P4GN, yang harus dijadikan acuan atau pedoman, antara lain :1. Penanggulangan masalah narkoba harus menjadi prioritas nasional, karena ancamannya sama besarnya dengan terorisme dan korupsi, dan masalah ini harus dimasukkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional 2015-20192. Di samping pemberantasan kultivasi dan produksi narkoba, perlu dilakukan langkah pencegahan dan pemberantasan zat pskoaktif baru atau yang dikenal dengan designer drug, seperti katinon sintetis, dan kanabinoid sintetis.3. Presiden meminta pada para cendekiawan dan para pakar berbagai bidang untuk memberikan sumbangsih dalam pelaksanaan P4GN. Para pakar diminta jangan menghambat upaya pemerintah dan masyarakat, dengan memberikan informasi yang menyesatkan.4. Sebagai anggota PBB, Indonesia berkewajiban untuk berperan serta dalam penanggulangan masalah global sebagai wujud common share responsibility dalam melaksanakan program pengurangan permintaan dan suplai narkoba secara seimbang, komprehensif, dan terintegrasi. 5. Pemerintah kabupaten kota di seluruh Indonesia diminta untuk membangun tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba di wilayahnya masing-masing.6. Presiden memberikan instruksi khusus kepada Kementerian Kesehatan RI untuk serius melaksanakan program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), sehingga dekriminalisasi terhadap penyalahguna narkoba dapat dilaksanakan secara konsisten sesuai ketentuan UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berita Utama
Presiden Berikan 6 Arahan Penting Untuk Pelaksanaan P4GN
Terkini
-
KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026 -
BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPR BERSAMA JAJARAN KABINET MERAH PUTIH 20 Mei 2026 -
PERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118, BNN TEGASKAN KOMITMEN MELINDUNGI TUNAS BANGSA 20 Mei 2026 -
SOROTI KENAIKAN PREVALENSI NARKOTIKA: BNN LUNCURKAN STRATEGI FASILITATOR P4GN 19 Mei 2026 -
OPERASI SABER BERSINAR 2026 : BNN UNGKAP SEJUMLAH KASUS NARKOTIKA DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 19 Mei 2026 -
HADIRI KAPOLRI CUP 2026, KEPALA BNN RI: PRESTASI LAHIR DARI GAYA HIDUP SEHAT 19 Mei 2026
Populer
- BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026

- BNN GENJOT STANDARDISASI REHABILITASI, BEKALI 100 PETUGAS DENGAN SNI 8807:20221 22 Apr 2026

- INDONESIA TUAN RUMAH PERTEMUAN INTERNASIONAL PADA CPDAP NATIONAL SECRETARIAT MEETING TAHUN 2026 BAHAS PENGUATAN KERJA SAMA PENANGGULANGAN NARKOTIKA 28 Apr 2026

- COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026

- BENTUK WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT, BNN PERKUAT SINERGI NASIONAL LAWAN NARKOTIKA 28 Apr 2026

- INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026

- LANTIK 214 PEJABAT, BNN TEGUHKAN KOMITMEN WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 27 Apr 2026
