Sejak diberlakukannya Instruksi Presiden No.12 Tahun 2011, rupanya masih ada instansi pemerintah yang belum melaksanakan aksi nasional dalam bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau P4GN. Oleh karena itulah, dalam kesempatan Rapat Koordinasi Jakstranas, di Jakarta, (7-8/5) Sesmenkopolhukam, Langgeng Sulistiono menyampaikan 6 poin arahan presiden tentang pelaksanaan P4GN, yang harus dijadikan acuan atau pedoman, antara lain :1. Penanggulangan masalah narkoba harus menjadi prioritas nasional, karena ancamannya sama besarnya dengan terorisme dan korupsi, dan masalah ini harus dimasukkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional 2015-20192. Di samping pemberantasan kultivasi dan produksi narkoba, perlu dilakukan langkah pencegahan dan pemberantasan zat pskoaktif baru atau yang dikenal dengan designer drug, seperti katinon sintetis, dan kanabinoid sintetis.3. Presiden meminta pada para cendekiawan dan para pakar berbagai bidang untuk memberikan sumbangsih dalam pelaksanaan P4GN. Para pakar diminta jangan menghambat upaya pemerintah dan masyarakat, dengan memberikan informasi yang menyesatkan.4. Sebagai anggota PBB, Indonesia berkewajiban untuk berperan serta dalam penanggulangan masalah global sebagai wujud common share responsibility dalam melaksanakan program pengurangan permintaan dan suplai narkoba secara seimbang, komprehensif, dan terintegrasi. 5. Pemerintah kabupaten kota di seluruh Indonesia diminta untuk membangun tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba di wilayahnya masing-masing.6. Presiden memberikan instruksi khusus kepada Kementerian Kesehatan RI untuk serius melaksanakan program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), sehingga dekriminalisasi terhadap penyalahguna narkoba dapat dilaksanakan secara konsisten sesuai ketentuan UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berita Utama
Presiden Berikan 6 Arahan Penting Untuk Pelaksanaan P4GN
Terkini
-
TRANSFORMASI DIGITAL PENGELOLAAN ARSIP: BNN MUSNAHKAN ARSIP INAKTIF 23 Mei 2025
-
BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME KONSELOR ADIKSI LEWAT UJI SERTIFIKASI 22 Mei 2025
-
BNN DAN TP PKK PUSAT BERSINERGI MEMBANGUN KELUARGA TANGGUH BERSINAR 22 Mei 2025
-
BNN SUSUN RENSTRA 2025-2029, TARGETKAN PENURUNAN ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA SECARA NASIONAL 21 Mei 2025
-
JALANKAN INSTRUKSI PRESIDEN, APARAT PENEGAK HUKUM BERSINERGI MUSNAHKAN ± 1,9 TON NARKOTIKA 21 Mei 2025
-
BNN DUKUNG PENGUATAN NILAI PANCASILA MELALUI SARASEHAN KEBANGSAAN 21 Mei 2025
-
BUKTIKAN NEGARA TAK AKAN KALAH, BNN BONGKAR PEREDARAN 25 KG SABU 21 Mei 2025
Populer
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- BNN TERIMA AUDIENSI PEMKAB BANJAR, KUATKAN SINYAL POSITIF PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN 23 Apr 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025
- DUKUNG RUU STATISTIK, BNN SAMPAIKAN BEBERAPA USULAN DALAM RDP BERSAMA BALEG DPR RI 29 Apr 2025
- PERKUAT KEWENANGAN DAN PERAN KELEMBAGAAN, BNN BAHAS REVISI UU NARKOTIKA 29 Apr 2025