Sejak diberlakukannya Instruksi Presiden No.12 Tahun 2011, rupanya masih ada instansi pemerintah yang belum melaksanakan aksi nasional dalam bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau P4GN. Oleh karena itulah, dalam kesempatan Rapat Koordinasi Jakstranas, di Jakarta, (7-8/5) Sesmenkopolhukam, Langgeng Sulistiono menyampaikan 6 poin arahan presiden tentang pelaksanaan P4GN, yang harus dijadikan acuan atau pedoman, antara lain :1. Penanggulangan masalah narkoba harus menjadi prioritas nasional, karena ancamannya sama besarnya dengan terorisme dan korupsi, dan masalah ini harus dimasukkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional 2015-20192. Di samping pemberantasan kultivasi dan produksi narkoba, perlu dilakukan langkah pencegahan dan pemberantasan zat pskoaktif baru atau yang dikenal dengan designer drug, seperti katinon sintetis, dan kanabinoid sintetis.3. Presiden meminta pada para cendekiawan dan para pakar berbagai bidang untuk memberikan sumbangsih dalam pelaksanaan P4GN. Para pakar diminta jangan menghambat upaya pemerintah dan masyarakat, dengan memberikan informasi yang menyesatkan.4. Sebagai anggota PBB, Indonesia berkewajiban untuk berperan serta dalam penanggulangan masalah global sebagai wujud common share responsibility dalam melaksanakan program pengurangan permintaan dan suplai narkoba secara seimbang, komprehensif, dan terintegrasi. 5. Pemerintah kabupaten kota di seluruh Indonesia diminta untuk membangun tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba di wilayahnya masing-masing.6. Presiden memberikan instruksi khusus kepada Kementerian Kesehatan RI untuk serius melaksanakan program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), sehingga dekriminalisasi terhadap penyalahguna narkoba dapat dilaksanakan secara konsisten sesuai ketentuan UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berita Utama
Presiden Berikan 6 Arahan Penting Untuk Pelaksanaan P4GN
Terkini
-
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MITRA, DORONG ASESMEN TERSTANDAR DAN RENCANA TERAPI KOMPREHENSIF 08 Sep 2026 -
LANTIK 264 PEJABAT, BNN TEGUHKAN KOMITMEN INTEGRITAS DAN KINERJA BERDAMPAK 08 Sep 2026 -
CEGAH PENYAKIT JANTUNG KORONER, BNN GELAR SKRINING KESEHATAN PERSONEL 07 Sep 2026 -
PERKUAT KOMPETENSI SDM REHABILITASI, BNN BERIKAN PEMBEKALAN PRA UJI SERTIFIKASI BAGI CALON KONSELOR 05 Sep 2026 -
SUARAKAN PENCEGAHAN MELALUI SENI TRADISIONAL, BNNP JAWA BARAT SUKSES GELAR PENJURIAN PASANGGIRI AGUNG NGAWIH SINOM “NARKOBA MUSUH BANGSA” 04 Sep 2026 -
PELATIHAN USAI, BNN DORONG PENINGKATAN KOMPETENSI BERDAMPAK PADA KINERJA 04 Sep 2026 -
IKR 2026 DISEMPURNAKAN, BNN PERKUAT PENGUKURAN KAPABILITAS LAYANAN REHABILITASI 03 Sep 2026
Populer
- 1,3 TON KETAMIN HASIL OPERASI TERPADU DI PERAIRAN KEPULAUAN RIAU DIMUSNAHKAN, SELAMATKAN LEBIH DARI ENAM JUTA JIWA 12 Agu 2026

- Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Ringkus Bos Narkoba Kampung Bahari dan Geledah Sarang Bandar 13 Agu 2026

- BNN, KEMENSOS, KEMENKES, DAN KEMENAKER SATU VISI DALAM PEMULIHAN BERKELANJUTAN 12 Agu 2026

- KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA BARU UNTAR JAGA DIRI DAN MASA DEPAN DARI ANCAMAN NARKOTIKA 13 Agu 2026

- BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI, HADAPI TANTANGAN NARKOTIKA YANG SEMAKIN KOMPLEKS 13 Agu 2026

- SEMARAKKAN HARI PRAMUKA KE-65, BNN HADIRI PEMBUKAAN JAMNAS XII 15 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TAHUNAN MPR RI, TEGUHKAN KOMITMEN DUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL 15 Agu 2026
