
bnn.go.id, Bogor – Pada hari Rabu, 20 November 2019 Plt. Inspektur Utama BNN, Drs. Achmad Nurda Alamsyah, CFrA menjadi narasumber dalam kegiatan Evaluasi Pengawasan Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) bertempat di Hotel Royal Safari Garden, Puncak, Bogor. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja di bidang pengawasan di lingkungan BKKBN. Dalam kegiatan tersebut, Drs. Achmad Nurda Alamsyah, CFrA sebagai narasumber memaparkan sistem manajemen anti suap ISO 37001:2016. Dalam paparannya, beliau menjelaskan suap adalah menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (berupa keuangan atau non keuangan), secara langsung atau tidak langsung. Dalam penerapannya sistem manajemen anti suap diterapkan dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan intern di BNN, salah satunya yaitu pegawai Inspektorat Utama BNN dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun pada saat melaksanakan tugas pengawasan. Selain itu ISO 37001:2016
- Plt. Irtama Menjadi Narasumber Sistem Manajemen Anti Suap di BKKBN
- Plt. Irtama Menjadi Narasumber Sistem Manajemen Anti Suap di BKKBN
mencerminkan praktek-praktek pada kepatuhan anti korupsi dan memungkinkan organisasi untuk menunjukkan kepada karyawan, pemegang saham, rekan bisnis dan pihak ketiga komitmen mereka untuk melakukan bisnis dengan integritas.