Skip to main content
Berita UtamaBidang Rehabilitasi

Satukan Persepsi Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba

Oleh 19 Nov 2019November 20th, 2019Tidak ada komentar
Satukan Persepsi Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID , Penanganan pecandu melalui demand reduction telah menjadi perhatian utama pemerintah sejak diterbitkannya peraturan bersama (Perber) 7 Kementerian/Lembaga tahun 2014. Ketujuh Kementerian/Lembaga tersebut antara lain Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, Polri, Kementrian Hukum & HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BNN.

Lima tahun sudah peraturan bersama tersebut diterbitkan, namun pelaksanaannya masih belum sebagaimana yang diharapkan. Hal ini berdampak kepada kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang masih over capacity. Penghuninya sebagian besar adalah kasus penyalahgunaan narkoba yang seharusnya perlu pemulihan akibat gangguan adiksi narkotika yang dialaminya, bukan mendekam di penjara yang justru menambah permasalahan sosial.

Oleh karena itu, Deputi Bidang Rehabilitasi BNN melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi aparat penegak hukum dalam penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi bagi kewilayahan DKI Jakarta dan Jawa barat di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta, (19/11).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya BNN untuk menyamakan persepsi antara penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dan berbagai hal terkait proses hukum, kendala serta hambatan yang terjadi di lapangan.

Baca juga:  BNNP DIY Ungkap Ganja Dalam Pipa Paralon

“Melalui forum ini komunikasi dan persepsi yang sama dapat didiskusikan,” ujar Deputi Rehabilitasi BNN Dra. Yunis Farida Oktoris Triana, M.Si.

“Sampai saat ini yang menggunakan tempat layanan masih minim sekali, mereka yang bermasalah dengan hukum bisa masuk ke dalam layanan lembaga rehab. ” Pertemuan ini sesungguhnya untuk menyamakan persepsi yang sama sehingga masalah yang belum teratasi bisa dilakukan,” lanjut Yunis.

Kegiatan peningkatan kompetensi aparat penegak hukum dalam penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi tersebut dibuka oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Drs. Puji Sarwono dan dihadiri oleh UNODC Country Manager untuk Indonesia, Collie Brown.

Dalam sambutannya, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Drs. Puji Sarwono berharap para peserta yang mengikuti pertemuan ini dapat menghadiri kegiatan sampai selesai, penuh semangat, serta dedikasi yang tinggi sehingga tujuan pelatihan ini dapat tercapai, dan masyarakat dapat dilayani dengan baik.

Sementara Collie Brown selaku Country Manager UNODC untuk Indonesia mengatakan para peserta bisa saling berbagi pengalaman dan membahas dengan detail sesuai pendekatan hukum di Indonesia tentang altenatif hukuman pemenjaraan bagi orang-orang yang menyalahgunakan narkoba. Collie Brown menambahkan komitmen UNODC untuk mendukung Pemerintah khusunya BNN dalam penanganan pecandu dan penyalahguna narkoba ini dengan menerapkan skema alternatif dari hukuman penjara terhadap pengguna narkoba. (NDO&ARM)

Satukan Persepsi Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba

Satukan Persepsi Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Baca juga:  BNN Musnahkan 2.920 Arsip Inaktif Kurun Waktu 2002-2018

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#Bersinar

#Stopnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel