Skip to main content
Berita Utama

Pesan Deputi Rehab Tentang Syarat Jadi Konselor

Oleh 10 Jun 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Deputi Rehabilitasi BNN, dr Kusman Suriakusumah memaparkan bahwa menjadi konselor pecandu narkoba harus memperhatikan beberapa hal. Syarat pertama menjadi konselor adalah seseorang harus memiliki empati yang kuat. Selanjutnya, ia mengemukakan dalam praktek komunikasi dengan pecandu narkoba, si konselor tidak boleh mengumbar kata-kata jangan, tidak, dan harus. Kata-kata tersebut akan membosankan sang pecandu narkoba, sehingga harus dibentuk pola komunikasi yang membuat mereka nyaman. Jika dianalogikan dalam konsep keluarga, parents harus menurunkan standarnya menjadi adult, ketika mengahadapi child. Artinya, orang tua harus mensejajarkan diri dengan anak, dalam berkomunikasi, agar bisa nyambung, kata Deputi Rehabilitasi. Lalu syarat yang terakhir adalah, seorang konselor itu harus menjadi pendengar yang baik, dan jangan coba-coba memotong pembicaraan orang lain. Ketika penyalahguna narkoba banyak ngomong, maka kita sebagai konselor harus mendengarkan, ketika si pecandu itu sedikit bicara maka baru kita alirkan pembicaraan, pungkas Deputi Rehabilitasi.

Baca juga:  Seratus Dua Puluh Mahasiswa Katolik Soegijapranata Datangi BNN Lakukan Audiensi

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel