Pada Hari Anti Narkoba Internasional di Indonesia tanggal 26 Juni 2012 besok, akan ditandai dengan langkah nyata pemerintah untuk menambah fasilitas perawatan rehabilitasi bagi penyalah guna dan/atau pecandu Narkoba.Hal ini sebagai salah satu implementasi Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011 – 2015 (Jakstranas P4GN 2011 – 2015) sebagai strategi jangka pendek mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015.Kata Bebas disini pertama kali dikumandangkan sebagai slogan PBB (UNDCP) A Drug Free World pada tahun 1998 dalam kampanye menyeluruh untuk melawan Narkoba yang intinya adalah mengurangi tanaman opium dan kokain sampai akhir 2008. Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015 adalah suatu term / istilah yang bertujuan untuk menciptakan suatu kondisi secara bertahap dengan pencapaian target menggunakan ukuran tertentu yang dikenal dengan sebutan benchmark, disusun berdasarkan baseline tahun tertentu.Benchmark pencapaian Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015 disusun berdasarkan proyeksi angka prevalensi dengan baseline hasil penelitian tahun 2008, yaitu :1. Tahun 2011 : 2,32 %2. Tahun 2012 : 2,44 %3. Tahun 2013 : 2,56 %4. Tahun 2014 : 2,68 %5. Tahun 2015 : 2,8 %Hasil penelitian BNN bekerjasama dengan Puslitkes – UI pada tahun 2011 menunjukkan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba sebesar 2,2 % setara dengan 3,8 – 4,2 juta orang. Angka tersebut berada di bawah proyeksi angka prevalensi tahun yang sama yaitu 2,32 %.Seperti yang disampaikan oleh pimpinan United Nations Office on Drugs and Crimes (UNODC) bahwa peredaran gelap Narkoba tidak dapat dihapus sama sekali, namun hanya dapat ditahan agar tidak berkembang dengan pesat.Upaya P4GN di Indonesia demikian juga, tidak dapat menghilangkan sama sekali peredaran gelap Narkoba atau tidak adanya penyalah guna dan/atau pecandu Narkoba, namun diupayakan menahan agar tidak berkembang pesat dengan menggunakan proyeksi angka prevalensi sebagai tolak ukurnya.PBB (UNODC) berkampanye untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya Narkoba dengan setiap tahun mencatat pada tanggal 26 Juni sebagai Hari Anti Narkoba Internasional (The Intenational Day against Drug Abuse and Illicit Traficking). Hal ini dimaksudkan untuk mengingatkan kembali seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dimanapun berada – tidak mengenal umur, status, suku, dan agama serta batas wilayah – akan bahaya Narkoba yang mengancam setiap saat.Mari secara bersama bergandengan tangan menolak Narkoba dimulai dari diri kita, lingkungan keluarga, lingkungan kerja, dan lingkungan masyarakat.Secara Internasional perkembangan ancaman bahaya Narkoba jenis ganja, heroin, dan kokain naik 2 (dua) kali lipat dan Amphetamine Type Stimulants (ATS) naik 3 (tiga) kali lipat.Beberapa Narkoba jenis ATS adalah shabu dan ekstasi. Khusus Narkoba jenis shabu dalam kurun waktu tahun 2007 – 2011, di Indonesia mengalami kenaikan. Hal ini nampak dari jumlah pengungkapan kasus Narkoba dari tahun 2007 – 2011 :1. Kasus shabu mengalami peningkatan rata-rata sebesar 21,2 %, sedangkan2. Kasus ganja mengalami penurunan rata-rata sebesar 9,9 %, 3. Kasus heroin mengalami penurunan rata-rata sebesar 26,6 %, dan 4. Kasus ekstasi mengalami penurunan rata-rata sebesar 23,5 %.Secara keseluruhan jumlah kasus Narkotika yang berhasil diungkap mengalami peningkatan yang signifikan khususnya pada tahun 2010 dan 2011. Hal tersebut dapat dilihat dari data di bawah ini :1. Tahun 2007 : 11.380 kasus2. Tahun 2008 : 10.008 kasus3. Tahun 2009 : 11.135 kasus4. Tahun 2010 : 17.834 kasus5. Tahun 2011 : 19.045 kasusMeskipun hasil pengungkapan kasus menunjukkan kenaikan, namun hasil ini masih tergolong kecil bila dibandingkan dengan perkiraan jumlah kebutuhan konsumsi Narkoba di Indonesia yang diperkirakan pada tahun 2011 adalah sebagai berikut :1. Ganja : 487.242.210 Gr 2. Shabu : 49.819.381 Gr 3. Ekstasi : 148.411.620 butir4. Heroin : 1.868.937 Gr 5. Kokain : 33.317 GrUntuk mengatasi permasalahan di atas, maka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba harus dilakukan secara seimbang dengan prinsip common and shared responsibility, tidak hanya melalui penegakan hukum atau penurunan pasokan (supply reduction) saja, tetapi juga dengan penurunan permintaan (demand reduction) yang salah satunya secara bertahap diupayakan tersedia lembaga rehabilitasi medis dan sosial di daerah rawan penyalahgunaan Narkoba.Pembangunan Balai Rehabilitasi di Baddoka, Makassar bertujuan untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Indonesia Bagian Timur. Diharapkan secara bertahap dapat memberikan pelayanan terhadap para penyalah guna dan/atau pecandu Narkoba yang ada di wilayah ini.Terdapat + 303.000 penyalah guna dan/atau pecandu Narkoba di wilayah Indonesia Bagian Timur yang memerlukan perawatan rehabilitasi dan khusus di Provinsi Sulawesi Selatan ada sekitar 124.443 orang.BNN terus melakukan pembenahan dalam pengembangan pelayanan rehabilitasi ke arah pelayanan pasca rehabilitasi dengan menggunakan pendekatan konservasi alam. Sementara pada tahun 2012 ini telah dikembangkan menjadi 4 (empat) tempat meliputi :1. Bengo-Bengo, Sulawesi Selatan;2. Wakatobi, Sulawesi Tenggara;3. P. Sebaru, Jakarta; dan4. Tambling, Lampung.Tujuan program pasca rehabilitasi adalah agar para mantan penyalah guna dan/atau pecandu Narkoba yang baru menyelesaikan program Therapeutic Community di tempat rehabilitasi, selanjutnya dapat semakin memantapkan bakat dan ketrampilannya melalui pendekatan konservasi alam, pada akhirnya mampu kembali menjadi manusia yang mandiri dan produktif.Setelah menyelesaikan program pasca rehabilitasi, para mantan penyalah guna dan/atau pecandu Narkoba tinggal di Rumah Dampingan dan Rumah Mandiri. BNN menyediakan sarana dan prasarana untuk itu sebagai tempat transisi sebelum bergabung kembali dengan keluarga atau masyarakat. Selama masa transisi, mereka akan bekerja di beberapa tempat. BNN telah menjalin kerja sama dengan pihak swasta, BUMN dan kelompok organisasi kemsyarakatan lainnya memfasilitasi lapangan kerja bagi mereka.Pembenahan di bidang rehabilitasi bertujuan mengajak masyarakat untuk hidup sehat dan merubah mindset bahwa penyalahgunaan Narkoba merupakan penyakit yang dapat dipulihkan. Melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPLW) diharapkan para penyalah guna dan/atau pecandu Narkoba atau keluarganya bagi yang belum cukup umur mau memanfaatkan sarana yang sudah ada sehingga selanjutnya mengikuti program perawatan rehabilitasi.Semoga operasional Balai Rehabilitasi di Baddoka, Makassar ini benar-benar bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang sedang berjuang keluar dari pengaruh penyalahgunaan Narkoba dan dengan Hari Anti Narkoba Internasional Tahun 2012 ini semakin menggugah kesadaran kita semua menolak Narkoba sehingga visi Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015 dapat terwujud demi menyelamatkan anak bangsa di masa mendatang.
Siaran Pers
Peresmian Balai Rehabilitasi BNN di Baddoka, Makassar
Terkini
-
Kepala BNN RI Bermain Tenis Meja Bersama Jajaran di Jumat Sehat 01 Des 2023
-
Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada BNNP Yang Berhasil Bangun Zona Integritas 30 Nov 2023
-
Kepala BNN RI Sematkan Baret Kepada Kepala BNNP Se-Indonesia , Tanamkan Esprit De Corps BNN RI 30 Nov 2023
-
DWP BNN RI Eratkan Kebersamaan Melalui Pertemuan Tatap Muka dan Pemberian Bantuan Sosial 30 Nov 2023
-
BNN RI Selenggarakan Uji Publik Hasil Pengukuran Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023 29 Nov 2023
-
Diskusi Perubahan Undang-UndangNarkotika Demi Politik Hukum Yang Adil 29 Nov 2023
-
Kumpulkan Seluruh Pejabat Tinggi Madya, Kepala BNN RI Sampaikan Penurunan Prevalensi Penyalahguna Narkotika 28 Nov 2023
Populer
- Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kabupaten Manggarai Barat Untuk NTT Bersinar 18 Nov 2023
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi – CAT Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional T.A. 2023 10 Nov 2023
- Kunjungan Delegasi BNN RI ke Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Memperkuat Kerjasama Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba 17 Nov 2023
- Kepala BNN RI Berikan Pujian dan Hadirkan Suka Cita Bagi Para Anggota di Timor Indonesia 14 Nov 2023
- The 3RD IBCF 2023 Telah Usai, Berikut Adalah Para Pemenangnya 11 Nov 2023
- Kuliah Umum PKN-SKSG UI: Deputi Pencegahan BNN Bahas Kebijakan P4GN untuk Menjaga Ketahanan Nasional dari Ancaman Narkotika 08 Nov 2023
- Peningkatan Kolaborasi Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba melalui Pertemuan Strategis Delegasi BNN RI, CADCA, dan INL 17 Nov 2023