Penyelundupan shabu oleh sindikat Nigeria berhasil digagalkan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Soekarno Hatta, Selasa (26/6). Petugas menangkap tersangka USO (28), yang menyelundupkan shabu melalui gagang dan rangka koper, dan KS (26) yang bertugas sebagai kurir penerima barang tersebut.Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas KPPBC Soekarno Hatta terhadap penumpang warga negara Nigeria berinisial USO. Tersangka USO menggunakan penerbangan Qatar Airways (QR-672) dengan rute Doha-Jakarta. Setelah dilakukan analisis intelejen dan profiling, petugas melakukan pemeriksaan pada tersangka USO, dan akhirnya petugas berhasil menemukan Narkotika golongan I jenis shabu seberat 1080 gram. Shabu tersebut disembunyikan dalam gagang dan rangka koper.Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten, CF Sidjabat mengatakan bahwa sindikat ini berupaya untuk mengelabui sistem pengamanan bandara, karena pelaku memasukan sejumlah udang kering dan sayuran busuk di dalam kopor. Sepertinya ia ingin mengelabui pengamanan kami, khususnya dari anjing pelacak, ungkap Sidjabat.Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan petugas BNN untuk melakukan pengembangan. Petugas kemudian menangkap seorang tersangka KS, di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang. KS diduga kuat sebagai kurir penerima shabu tersebut.Tersangka USO, kepada reporter Humas BNN mengaku tidak tahu menahu soal barang yang ia bawa. Sambil menangis tersedu-sedu, ia berkali-kali menolak jika disebut sebagai penyelundup Narkoba. Ia mengaku hanya datang ke Indonesia untuk berbisnis pakaian. Sementara itu, seorang tersangka lainnya yaitu KS, mengaku hanya berjualan pakaian di Jakarta, dan tidak berniat melakukan transaksi Narkoba.Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Oza Olavia mengatakan, dalam kurun waktu 1 Januari hingga 27 Juni 2012, Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta telah menggagalkan penyelundupan Narkoba lebih dari Rp 19 miliar. (BK)
Berita Utama
BNN Bersama Bea & Cukai Gagalkan Penyelundupan Shabu Sindikat Nigeria
Terkini
-
Deklarasi Pelajar AntiNarkoba Dan Tawuran: Bangkitkan kesadaran Remaja , Mawas Diri Dari Ancaman Narkoba 26 Jul 2024
-
Tingkatkan Efektivitas Rehabilitasi Melalui Pendekatan MI Dan CBT, Direktorat PLRIP BNN Gelar Kegiatan Peningkatan Kompetensi 26 Jul 2024
-
Terima LHP BPK, Kepala BNN RI Berkomitmen Wujudkan Good Governance 26 Jul 2024
-
Kerja Sama BNN-BPVP, Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Mantan Pecandu Narkoba Melalui Keterampilan Produktif 24 Jul 2024
-
BNN Berikan Pembekalan Kepada Petugas Rehabilitasi Dalam Rangka Optimalisasi Layanan Rehabilitasi 24 Jul 2024
-
Pertama Di Indonesia, BNN Ungkap Kasus Clandestine Laboratory Narkotika Jenis DMT 23 Jul 2024
-
Perkuat Kolaborasi Dan Sinergi P4GN, BNN RI Lakukan Audiensi Dengan Kemenlu 23 Jul 2024
Populer
- Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Terbuka JPT Pratama Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Tahun 2024 10 Jul 2024
- Rapat Finalisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Koorporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba 28 Jun 2024
- Aksi Kolaborasi Gagalkan Penyelundupan 106 Kg Sabu Dari Malaysia Menuju Australia 17 Jul 2024
- Kerja Sama BNN Dan BAKAMLA, Perketat Pengawasan Wilayah Perairan Indonesia Dari Aksi Sindikat Narkotika 10 Jul 2024
- Pertama Di Indonesia, BNN Ungkap Kasus Clandestine Laboratory Narkotika Jenis DMT 23 Jul 2024
- BNN Terima Hibah Tanah Dari Bupati Pohuwato 10 Jul 2024
- BNN Galang Dukungan Media Dalam Upaya P4GN Di Sumatera Utara 16 Jul 2024