Skip to main content
Siaran Pers

Peredaran 2.002 Gram Sabu Dari Vietnam Digagalkan BNN dan Bea dan Cukai Soekarno Hatta

Oleh 15 Agu 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibawa oleh seorang tersangka berinisial DHN, seorang WNA Vietnam. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 2.002 gram yang diselundupkan dalam dinding koper.Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta terhadap seorang penumpang asal Vietnam berinisial DHN, di Terminal Kedatangan 2D Bandara Soekarno Hatta, pada Selasa 6 Agustus 2013.Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu seberat 2.002 gram yang dikemas dalam sebuah kantong plastik hitam dan disembunyikan dalam dinding koper. Menurut pengakuan DHN, ia diperintahkan menyelundupkan sabu ini oleh Ph di Vietnam. Rencananya, DHN akan mencari hotel di sekitar bandara dan mengganti sim cardnya dengan nomor Indonesia untuk menunggu instruksi selanjutnya dari Ph.Atas perbuatannya, tersangka DHN diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati.

Baca juga:  SURAT KEPUTUSAN TENTANG LOGO DAN PIN BNN YANG BARU

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel