Pada Juli lalu BNN bersama tim lintas sektor telah berhasil menyusun standar pelayanan ketergantungan narkoba bagi unit atau lembaga rehabilitasi instansi pemerintah. BNN melihat bahwa standar ini penting untuk ditindaklanjuti dengan peraturan Kepala BNN, dengan tujuan agar standar tersebut menjadi pedoman bagi unit atau lembaga rehabilitasi pecandu narkotika yang dijalankan oleh instansi pemerintah. Oleh karena itulah, BNN bersama tim lintas sektor menggodok peraturan Kepala BNN tentang Standar Nasional Peningkatan Kemampuan Unit dan atau Lembaga Rehabilitasi Narkotika Pada Instansi Pemerintah, yang digelar di Hotel Nalendra, Jakarta Timur, Rabu (4/9). Ida Oetari, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) BNN, mengatakan bahwa Peraturan Kepala ini akan menjadi dasar atau legalitas mengenai Standar Nasional Pelayanan Ketergantungan Narkoba Bagi Unit atau Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah, yang sudah dilahirkan pada Juli lalu. Ida menambahkan, filosofis dari Peraturan Kepala BNN ini adalah berorientasi pada pembinaan pada lembaga-lembaga rehabilitasi yang dijalankan oleh instansi pemerintah. Setelah dilakukan penilaian terhadap lembaga rehab yang ada, kami akan menilai apa saja kebutuhan yang perlu dibantu atau didukung oleh BNN, sementara itu jika memang dalam pelaksanaannya ada penyimpangan atau pelanggaran, nantinya akan diatur mengenai sanksi administratif ataupun konsekuensi yang akan timbul dari hal tersebut, ujar Ida. Direktur PLRIP menegaskan, aturan Kepala ini disusun harus dengan cermat sehingga tidak kontraproduktif. Sementara itu, Aris Sujarwati, Kepala Subdit Perundang-Undangan menjelaskan bahwa hal penting yang harus dikaji dalam penyusunan peraturan ini aturan ini harus bersifat teknis. Abdul Rifai dari Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALAKS), setuju dengan penetapan Peraturan Kepala BNN dalam konteks dukungan pelayanan rehabilitasi yang dijalankan oleh lembaga instansi pemerintah. Menurut Rifai, aturan ini tidak akan bersinggungan dengan instansi manapun, justru dengan aturan tersebut gerak langkah operasional rehabilitasi di lembaga pemerintah akan semakin dinamis. Ia juga menambahkan bahwa dengan terbitnya Peraturan Kepala BNN tentang Standar Nasional Peningkatan Kemampuan Unit dan atau Lembaga Rehabilitasi Narkotika Pada Instansi Pemerintah, diharapkan dukungan yang diberikan BNN kepada lembaga rehabilitasi yang ada di instansi pemerintah dapat tepat sasaran. Selain itu ia juga berharap dengan aturan yang baku ini, nantinya pelayanan rehabilitasi akan mengalami peningkatan baik itu dari segi kualitas maupun kuantitas.
Berita Utama
Peraturan Kepala BNN Tentang Standar Nasional Peningkatan Rehabilitasi Instansi Pemerintah Tengah Digodok
Terkini
-
OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
-
BNN TERIMA AUDIENSI PEMKAB BANJAR, KUATKAN SINYAL POSITIF PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN 23 Apr 2025
-
15 TAHUN KOLABORASI, BUKTI KOMITMEN YAYASAN PUTERI INDONESIA DALAM MENDUKUNG P4GN 23 Apr 2025
-
DIREKTUR HUKUM BNN SEBUT RAPERDA SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG, SELAMATKAN GENERASI MUDA DARI BAHAYA NARKOTIKA 22 Apr 2025
-
PERKUAT KETAHANAN NASIONAL, BNN BERPARTISIPASI DALAM TEMU BISNIS INDUSTRI BERBASIS RISET YANG DIADAKAN BRIN 22 Apr 2025
-
BNN GENCARKAN PELATIHAN PENDAMPING AGEN PEMULIHAN, PERLUAS JANGKAUAN REHABILITASI NARKOBA BERBASIS KOMUNITAS 22 Apr 2025
-
BNN BUKA PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS KE-IV TAHUN 2025: DORONG KEPEMIMPINAN PELAYANAN UNTUK WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 21 Apr 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
- TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
- BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
- DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025
- BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
- BNN GELAR TRADISI HALALBIHALAL IDUL FITRI 1446 H 08 Apr 2025