Pada Juli lalu BNN bersama tim lintas sektor telah berhasil menyusun standar pelayanan ketergantungan narkoba bagi unit atau lembaga rehabilitasi instansi pemerintah. BNN melihat bahwa standar ini penting untuk ditindaklanjuti dengan peraturan Kepala BNN, dengan tujuan agar standar tersebut menjadi pedoman bagi unit atau lembaga rehabilitasi pecandu narkotika yang dijalankan oleh instansi pemerintah. Oleh karena itulah, BNN bersama tim lintas sektor menggodok peraturan Kepala BNN tentang Standar Nasional Peningkatan Kemampuan Unit dan atau Lembaga Rehabilitasi Narkotika Pada Instansi Pemerintah, yang digelar di Hotel Nalendra, Jakarta Timur, Rabu (4/9). Ida Oetari, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) BNN, mengatakan bahwa Peraturan Kepala ini akan menjadi dasar atau legalitas mengenai Standar Nasional Pelayanan Ketergantungan Narkoba Bagi Unit atau Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah, yang sudah dilahirkan pada Juli lalu. Ida menambahkan, filosofis dari Peraturan Kepala BNN ini adalah berorientasi pada pembinaan pada lembaga-lembaga rehabilitasi yang dijalankan oleh instansi pemerintah. Setelah dilakukan penilaian terhadap lembaga rehab yang ada, kami akan menilai apa saja kebutuhan yang perlu dibantu atau didukung oleh BNN, sementara itu jika memang dalam pelaksanaannya ada penyimpangan atau pelanggaran, nantinya akan diatur mengenai sanksi administratif ataupun konsekuensi yang akan timbul dari hal tersebut, ujar Ida. Direktur PLRIP menegaskan, aturan Kepala ini disusun harus dengan cermat sehingga tidak kontraproduktif. Sementara itu, Aris Sujarwati, Kepala Subdit Perundang-Undangan menjelaskan bahwa hal penting yang harus dikaji dalam penyusunan peraturan ini aturan ini harus bersifat teknis. Abdul Rifai dari Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALAKS), setuju dengan penetapan Peraturan Kepala BNN dalam konteks dukungan pelayanan rehabilitasi yang dijalankan oleh lembaga instansi pemerintah. Menurut Rifai, aturan ini tidak akan bersinggungan dengan instansi manapun, justru dengan aturan tersebut gerak langkah operasional rehabilitasi di lembaga pemerintah akan semakin dinamis. Ia juga menambahkan bahwa dengan terbitnya Peraturan Kepala BNN tentang Standar Nasional Peningkatan Kemampuan Unit dan atau Lembaga Rehabilitasi Narkotika Pada Instansi Pemerintah, diharapkan dukungan yang diberikan BNN kepada lembaga rehabilitasi yang ada di instansi pemerintah dapat tepat sasaran. Selain itu ia juga berharap dengan aturan yang baku ini, nantinya pelayanan rehabilitasi akan mengalami peningkatan baik itu dari segi kualitas maupun kuantitas.
Berita Utama
Peraturan Kepala BNN Tentang Standar Nasional Peningkatan Rehabilitasi Instansi Pemerintah Tengah Digodok
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
