Pada Juli lalu BNN bersama tim lintas sektor telah berhasil menyusun standar pelayanan ketergantungan narkoba bagi unit atau lembaga rehabilitasi instansi pemerintah. BNN melihat bahwa standar ini penting untuk ditindaklanjuti dengan peraturan Kepala BNN, dengan tujuan agar standar tersebut menjadi pedoman bagi unit atau lembaga rehabilitasi pecandu narkotika yang dijalankan oleh instansi pemerintah. Oleh karena itulah, BNN bersama tim lintas sektor menggodok peraturan Kepala BNN tentang Standar Nasional Peningkatan Kemampuan Unit dan atau Lembaga Rehabilitasi Narkotika Pada Instansi Pemerintah, yang digelar di Hotel Nalendra, Jakarta Timur, Rabu (4/9). Ida Oetari, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) BNN, mengatakan bahwa Peraturan Kepala ini akan menjadi dasar atau legalitas mengenai Standar Nasional Pelayanan Ketergantungan Narkoba Bagi Unit atau Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah, yang sudah dilahirkan pada Juli lalu. Ida menambahkan, filosofis dari Peraturan Kepala BNN ini adalah berorientasi pada pembinaan pada lembaga-lembaga rehabilitasi yang dijalankan oleh instansi pemerintah. Setelah dilakukan penilaian terhadap lembaga rehab yang ada, kami akan menilai apa saja kebutuhan yang perlu dibantu atau didukung oleh BNN, sementara itu jika memang dalam pelaksanaannya ada penyimpangan atau pelanggaran, nantinya akan diatur mengenai sanksi administratif ataupun konsekuensi yang akan timbul dari hal tersebut, ujar Ida. Direktur PLRIP menegaskan, aturan Kepala ini disusun harus dengan cermat sehingga tidak kontraproduktif. Sementara itu, Aris Sujarwati, Kepala Subdit Perundang-Undangan menjelaskan bahwa hal penting yang harus dikaji dalam penyusunan peraturan ini aturan ini harus bersifat teknis. Abdul Rifai dari Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALAKS), setuju dengan penetapan Peraturan Kepala BNN dalam konteks dukungan pelayanan rehabilitasi yang dijalankan oleh lembaga instansi pemerintah. Menurut Rifai, aturan ini tidak akan bersinggungan dengan instansi manapun, justru dengan aturan tersebut gerak langkah operasional rehabilitasi di lembaga pemerintah akan semakin dinamis. Ia juga menambahkan bahwa dengan terbitnya Peraturan Kepala BNN tentang Standar Nasional Peningkatan Kemampuan Unit dan atau Lembaga Rehabilitasi Narkotika Pada Instansi Pemerintah, diharapkan dukungan yang diberikan BNN kepada lembaga rehabilitasi yang ada di instansi pemerintah dapat tepat sasaran. Selain itu ia juga berharap dengan aturan yang baku ini, nantinya pelayanan rehabilitasi akan mengalami peningkatan baik itu dari segi kualitas maupun kuantitas.
Berita Utama
Peraturan Kepala BNN Tentang Standar Nasional Peningkatan Rehabilitasi Instansi Pemerintah Tengah Digodok
Terkini
-
BNN TERIMA PENGHARGAAN OPSI KEMENPANRB ATAS INOVASI LAYANAN REHABILITASI PADA KELOMPOK RENTAN 15 Des 2025 -
LANTIK 13 PEJABAT TINGGI PRATAMA, KEPALA BNN RI: TEKANKAN PENTINGNYA SOLIDITAS DAN INTEGRITAS DALAM WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 15 Des 2025 -
HADIRI PERESMIAN MASJID JAMI AR RIDWAN, KEPALA BNN RI PERKUAT SINERGI KEBANGSAAN 14 Des 2025 -
BNN PERKUAT KAPASITAS PEMBERDAYAAN EKONOMI DI KAWASAN RAWAN NARKOBA 12 Des 2025 -
BNN RILIS HASIL IKM 2025: KEPUASAN MASYARAKAT MENINGKAT 11 Des 2025 -
BNN OPTIMALKAN ASESMEN TERPADU UNTUK PENANGANAN HUMANIS PECANDU NARKOTIKA 11 Des 2025 -
PENGUKURAN IKR 2025: BNN PERKUAT STANDAR DAN KAPABILITAS LEMBAGA REHABILITASI 11 Des 2025
Populer
- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG 26 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- PERKUAT KETAHANAN DI KAWASAN RENTAN, MASYARAKAT KAMPUNG PERMATA DIBEKALI KETERAMPILAN BERNILAI EKONOMI 26 Nov 2025
