Pada Juli lalu BNN bersama tim lintas sektor telah berhasil menyusun standar pelayanan ketergantungan narkoba bagi unit atau lembaga rehabilitasi instansi pemerintah. BNN melihat bahwa standar ini penting untuk ditindaklanjuti dengan peraturan Kepala BNN, dengan tujuan agar standar tersebut menjadi pedoman bagi unit atau lembaga rehabilitasi pecandu narkotika yang dijalankan oleh instansi pemerintah. Oleh karena itulah, BNN bersama tim lintas sektor menggodok peraturan Kepala BNN tentang Standar Nasional Peningkatan Kemampuan Unit dan atau Lembaga Rehabilitasi Narkotika Pada Instansi Pemerintah, yang digelar di Hotel Nalendra, Jakarta Timur, Rabu (4/9). Ida Oetari, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) BNN, mengatakan bahwa Peraturan Kepala ini akan menjadi dasar atau legalitas mengenai Standar Nasional Pelayanan Ketergantungan Narkoba Bagi Unit atau Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah, yang sudah dilahirkan pada Juli lalu. Ida menambahkan, filosofis dari Peraturan Kepala BNN ini adalah berorientasi pada pembinaan pada lembaga-lembaga rehabilitasi yang dijalankan oleh instansi pemerintah. Setelah dilakukan penilaian terhadap lembaga rehab yang ada, kami akan menilai apa saja kebutuhan yang perlu dibantu atau didukung oleh BNN, sementara itu jika memang dalam pelaksanaannya ada penyimpangan atau pelanggaran, nantinya akan diatur mengenai sanksi administratif ataupun konsekuensi yang akan timbul dari hal tersebut, ujar Ida. Direktur PLRIP menegaskan, aturan Kepala ini disusun harus dengan cermat sehingga tidak kontraproduktif. Sementara itu, Aris Sujarwati, Kepala Subdit Perundang-Undangan menjelaskan bahwa hal penting yang harus dikaji dalam penyusunan peraturan ini aturan ini harus bersifat teknis. Abdul Rifai dari Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALAKS), setuju dengan penetapan Peraturan Kepala BNN dalam konteks dukungan pelayanan rehabilitasi yang dijalankan oleh lembaga instansi pemerintah. Menurut Rifai, aturan ini tidak akan bersinggungan dengan instansi manapun, justru dengan aturan tersebut gerak langkah operasional rehabilitasi di lembaga pemerintah akan semakin dinamis. Ia juga menambahkan bahwa dengan terbitnya Peraturan Kepala BNN tentang Standar Nasional Peningkatan Kemampuan Unit dan atau Lembaga Rehabilitasi Narkotika Pada Instansi Pemerintah, diharapkan dukungan yang diberikan BNN kepada lembaga rehabilitasi yang ada di instansi pemerintah dapat tepat sasaran. Selain itu ia juga berharap dengan aturan yang baku ini, nantinya pelayanan rehabilitasi akan mengalami peningkatan baik itu dari segi kualitas maupun kuantitas.
Berita Utama
Peraturan Kepala BNN Tentang Standar Nasional Peningkatan Rehabilitasi Instansi Pemerintah Tengah Digodok
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI PEMBUKAAN RAKENIS RESKRIM POLRI 2026 07 Mei 2026 -
DIES NATALIS BPD JADI MOMENTUM KOMITMEN PERANGI NARKOBA DI DESA 07 Mei 2026 -
RIBUAN PELAJAR DKI JAKARTA DIKUKUHKAN SEBAGAI SOBAT ANANDA BERSINAR, SIAP JADI AGEN PERUBAHAN 06 Mei 2026 -
BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR 05 Mei 2026 -
AKHIRI PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, KEPALA BNN RI DORONG GENERASI MUDA HIDUP SEHAT 04 Mei 2026 -
LAGA ANTAR K/L DALAM PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, BUKTI NYATA SINERGITAS DUKUNG P4GN 04 Mei 2026 -
PEMAIN INTERNASIONAL MERIAHKAN HARI KEDUA PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026 03 Mei 2026
Populer
- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN DAN BPOM SEPAKAT PERBARUI KERJA SAMA HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 12 Apr 2026

- HADIRI TAKLIMAT PRESIDEN, BNN PERKUAT SINERGI DALAM KEBIJAKAN STRATEGIS NASIONAL 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026

- BNN DAN BSSN BANGUN KEKUATAN BERSAMA, TANGKAL KEJAHATAN NARKOTIKA DI RUANG SIBER 10 Apr 2026
