Pada Juli lalu BNN bersama tim lintas sektor telah berhasil menyusun standar pelayanan ketergantungan narkoba bagi unit atau lembaga rehabilitasi instansi pemerintah. BNN melihat bahwa standar ini penting untuk ditindaklanjuti dengan peraturan Kepala BNN, dengan tujuan agar standar tersebut menjadi pedoman bagi unit atau lembaga rehabilitasi pecandu narkotika yang dijalankan oleh instansi pemerintah. Oleh karena itulah, BNN bersama tim lintas sektor menggodok peraturan Kepala BNN tentang Standar Nasional Peningkatan Kemampuan Unit dan atau Lembaga Rehabilitasi Narkotika Pada Instansi Pemerintah, yang digelar di Hotel Nalendra, Jakarta Timur, Rabu (4/9). Ida Oetari, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) BNN, mengatakan bahwa Peraturan Kepala ini akan menjadi dasar atau legalitas mengenai Standar Nasional Pelayanan Ketergantungan Narkoba Bagi Unit atau Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah, yang sudah dilahirkan pada Juli lalu. Ida menambahkan, filosofis dari Peraturan Kepala BNN ini adalah berorientasi pada pembinaan pada lembaga-lembaga rehabilitasi yang dijalankan oleh instansi pemerintah. Setelah dilakukan penilaian terhadap lembaga rehab yang ada, kami akan menilai apa saja kebutuhan yang perlu dibantu atau didukung oleh BNN, sementara itu jika memang dalam pelaksanaannya ada penyimpangan atau pelanggaran, nantinya akan diatur mengenai sanksi administratif ataupun konsekuensi yang akan timbul dari hal tersebut, ujar Ida. Direktur PLRIP menegaskan, aturan Kepala ini disusun harus dengan cermat sehingga tidak kontraproduktif. Sementara itu, Aris Sujarwati, Kepala Subdit Perundang-Undangan menjelaskan bahwa hal penting yang harus dikaji dalam penyusunan peraturan ini aturan ini harus bersifat teknis. Abdul Rifai dari Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALAKS), setuju dengan penetapan Peraturan Kepala BNN dalam konteks dukungan pelayanan rehabilitasi yang dijalankan oleh lembaga instansi pemerintah. Menurut Rifai, aturan ini tidak akan bersinggungan dengan instansi manapun, justru dengan aturan tersebut gerak langkah operasional rehabilitasi di lembaga pemerintah akan semakin dinamis. Ia juga menambahkan bahwa dengan terbitnya Peraturan Kepala BNN tentang Standar Nasional Peningkatan Kemampuan Unit dan atau Lembaga Rehabilitasi Narkotika Pada Instansi Pemerintah, diharapkan dukungan yang diberikan BNN kepada lembaga rehabilitasi yang ada di instansi pemerintah dapat tepat sasaran. Selain itu ia juga berharap dengan aturan yang baku ini, nantinya pelayanan rehabilitasi akan mengalami peningkatan baik itu dari segi kualitas maupun kuantitas.
Berita Utama
Peraturan Kepala BNN Tentang Standar Nasional Peningkatan Rehabilitasi Instansi Pemerintah Tengah Digodok
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- BNN PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 2026, TEGUHKAN KOMITMEN MENJAGA PERSATUAN DAN PERDAMAIAN 01 Jun 2026

- PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026

- DUKUNG ANANDA BERSINAR, BNN PERKUAT KAPASITAS LAYANAN REHABILITASI ANAK DAN REMAJA 04 Jun 2026

- BNN CETAK PENYIDIK PROFESIONAL MELALUI PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK AHLI MUDA 02 Jun 2026
