Deputi Bidang Rehabilitasi BNN menyelenggarakan diskusi Peran Perangkat Pemerintah Daerah Dalam Proses Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kota Bekasi, Kamis (16/5). Berlangsung di Ruang Rapat Walikota Bekasi lantai 1, diskusi ini diikuti oleh seluruh camat dan lurah se-kota Bekasi. Hadir pula Kepala Pelaksana Harian BNK Kota Bekasi Drs.Aceng Solahudin. Mengawali sambutannya, Wakil Walikota Bekasi H.Ahmad Syaikhu selaku Ketua BNK Kota Bekasi mengucapkan terima kasih kepada jajaran BNN atas terselenggaranya diskusi ini. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memotivasi seluruh jajaran pemerintah kota, khususnya camat dan lurah sebagai ujung tombak pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, agar berperan aktif dalam menghadapi penyalahguna narkoba yang ada di lingkungannya masing-masing. Narkoba bisa menyerang siapa saja, kapan saja dan di mana saja. Untuk itu, kita terus lakukan berbagai upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba agar tercapainya Kota Bekasi bebas narkoba tahun 2015. Diperlukan kesigapan dan sensitifitas tinggi untuk mencegah penggunaan dan peredaran narkoba ini, ujarnya. Selanjutnya beliau mengatakan sampai saat ini pemkot belum dapat menyediakan pusat rehabilitasi untuk para pengguna narkoba di wilayah kota Bekasi. Kalau pun ada, itu dimiliki oleh yayasan atau institusi swasta. Terkait dengan hal ini, dalam waktu dekat BNK Kota Bekasi bekerjasama dengan Lapas Bulak Kapal juga akan mengadakan pembekalan bagi para korban penyalahguna narkoba, agar mereka lebih siap saat kembali ke masyarakat nantinya. Hal ini dikarenakan pasca rehabilitasi, umumnya banyak masyarakat yang masih belum bisa menerima seutuhnya keberadaan para penyalahguna narkoba tersebut. Oleh karenanya masyarakat perlu diberikan edukasi tentang hal ini secara kontinyu. Narasumber yang hadir pada diskusi kali ini adalah dr. Budyo Prasetyo (Deputi Bidang Rehabilitasi BNN) dan Drs. Slamet Pribadi (Deputi Bidang Pemberantasan BNN). Selain materi di atas, kedua narasumber juga menyampaikan materi seputar program rehabilitasi, wajib lapor dan pasca rehab. Juga disampaikan mengenai ancaman hukuman tindak pidana dalam Narkotika seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel
Peran Perangkat Pemerintah Daerah Dalam Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba
Terkini
-
OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
-
BNN TERIMA AUDIENSI PEMKAB BANJAR, KUATKAN SINYAL POSITIF PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN 23 Apr 2025
-
15 TAHUN KOLABORASI, BUKTI KOMITMEN YAYASAN PUTERI INDONESIA DALAM MENDUKUNG P4GN 23 Apr 2025
-
DIREKTUR HUKUM BNN SEBUT RAPERDA SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG, SELAMATKAN GENERASI MUDA DARI BAHAYA NARKOTIKA 22 Apr 2025
-
PERKUAT KETAHANAN NASIONAL, BNN BERPARTISIPASI DALAM TEMU BISNIS INDUSTRI BERBASIS RISET YANG DIADAKAN BRIN 22 Apr 2025
-
BNN GENCARKAN PELATIHAN PENDAMPING AGEN PEMULIHAN, PERLUAS JANGKAUAN REHABILITASI NARKOBA BERBASIS KOMUNITAS 22 Apr 2025
-
BNN BUKA PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS KE-IV TAHUN 2025: DORONG KEPEMIMPINAN PELAYANAN UNTUK WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 21 Apr 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
- TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
- BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
- DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025
- BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
- BNN GELAR TRADISI HALALBIHALAL IDUL FITRI 1446 H 08 Apr 2025