Skip to main content
Artikel

Peran Perangkat Pemerintah Daerah Dalam Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba

Oleh 20 Mei 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Deputi Bidang Rehabilitasi BNN menyelenggarakan diskusi Peran Perangkat Pemerintah Daerah Dalam Proses Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kota Bekasi, Kamis (16/5). Berlangsung di Ruang Rapat Walikota Bekasi lantai 1, diskusi ini diikuti oleh seluruh camat dan lurah se-kota Bekasi. Hadir pula Kepala Pelaksana Harian BNK Kota Bekasi Drs.Aceng Solahudin. Mengawali sambutannya, Wakil Walikota Bekasi H.Ahmad Syaikhu selaku Ketua BNK Kota Bekasi mengucapkan terima kasih kepada jajaran BNN atas terselenggaranya diskusi ini. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memotivasi seluruh jajaran pemerintah kota, khususnya camat dan lurah sebagai ujung tombak pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, agar berperan aktif dalam menghadapi penyalahguna narkoba yang ada di lingkungannya masing-masing. Narkoba bisa menyerang siapa saja, kapan saja dan di mana saja. Untuk itu, kita terus lakukan berbagai upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba agar tercapainya Kota Bekasi bebas narkoba tahun 2015. Diperlukan kesigapan dan sensitifitas tinggi untuk mencegah penggunaan dan peredaran narkoba ini, ujarnya. Selanjutnya beliau mengatakan sampai saat ini pemkot belum dapat menyediakan pusat rehabilitasi untuk para pengguna narkoba di wilayah kota Bekasi. Kalau pun ada, itu dimiliki oleh yayasan atau institusi swasta. Terkait dengan hal ini, dalam waktu dekat BNK Kota Bekasi bekerjasama dengan Lapas Bulak Kapal juga akan mengadakan pembekalan bagi para korban penyalahguna narkoba, agar mereka lebih siap saat kembali ke masyarakat nantinya. Hal ini dikarenakan pasca rehabilitasi, umumnya banyak masyarakat yang masih belum bisa menerima seutuhnya keberadaan para penyalahguna narkoba tersebut. Oleh karenanya masyarakat perlu diberikan edukasi tentang hal ini secara kontinyu. Narasumber yang hadir pada diskusi kali ini adalah dr. Budyo Prasetyo (Deputi Bidang Rehabilitasi BNN) dan Drs. Slamet Pribadi (Deputi Bidang Pemberantasan BNN). Selain materi di atas, kedua narasumber juga menyampaikan materi seputar program rehabilitasi, wajib lapor dan pasca rehab. Juga disampaikan mengenai ancaman hukuman tindak pidana dalam Narkotika seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Narkoba Tak Pandang Bulu, Aparatur Sipil Negara Harus Siaga

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel