Deputi Bidang Rehabilitasi BNN menyelenggarakan diskusi Peran Perangkat Pemerintah Daerah Dalam Proses Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kota Bekasi, Kamis (16/5). Berlangsung di Ruang Rapat Walikota Bekasi lantai 1, diskusi ini diikuti oleh seluruh camat dan lurah se-kota Bekasi. Hadir pula Kepala Pelaksana Harian BNK Kota Bekasi Drs.Aceng Solahudin. Mengawali sambutannya, Wakil Walikota Bekasi H.Ahmad Syaikhu selaku Ketua BNK Kota Bekasi mengucapkan terima kasih kepada jajaran BNN atas terselenggaranya diskusi ini. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memotivasi seluruh jajaran pemerintah kota, khususnya camat dan lurah sebagai ujung tombak pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, agar berperan aktif dalam menghadapi penyalahguna narkoba yang ada di lingkungannya masing-masing. Narkoba bisa menyerang siapa saja, kapan saja dan di mana saja. Untuk itu, kita terus lakukan berbagai upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba agar tercapainya Kota Bekasi bebas narkoba tahun 2015. Diperlukan kesigapan dan sensitifitas tinggi untuk mencegah penggunaan dan peredaran narkoba ini, ujarnya. Selanjutnya beliau mengatakan sampai saat ini pemkot belum dapat menyediakan pusat rehabilitasi untuk para pengguna narkoba di wilayah kota Bekasi. Kalau pun ada, itu dimiliki oleh yayasan atau institusi swasta. Terkait dengan hal ini, dalam waktu dekat BNK Kota Bekasi bekerjasama dengan Lapas Bulak Kapal juga akan mengadakan pembekalan bagi para korban penyalahguna narkoba, agar mereka lebih siap saat kembali ke masyarakat nantinya. Hal ini dikarenakan pasca rehabilitasi, umumnya banyak masyarakat yang masih belum bisa menerima seutuhnya keberadaan para penyalahguna narkoba tersebut. Oleh karenanya masyarakat perlu diberikan edukasi tentang hal ini secara kontinyu. Narasumber yang hadir pada diskusi kali ini adalah dr. Budyo Prasetyo (Deputi Bidang Rehabilitasi BNN) dan Drs. Slamet Pribadi (Deputi Bidang Pemberantasan BNN). Selain materi di atas, kedua narasumber juga menyampaikan materi seputar program rehabilitasi, wajib lapor dan pasca rehab. Juga disampaikan mengenai ancaman hukuman tindak pidana dalam Narkotika seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel
Peran Perangkat Pemerintah Daerah Dalam Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba
Terkini
-
PEMBEKALAN SESPIMTI: KEPALA BNN RI PAPARKAN LANGKAH SRATEGIS HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 27 Mei 2026 -
CEGAH BENCANA DEMOGRAFI, KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA MERCU BUANA JADI AGENT OF CHANGE AGAINST DRUGS 26 Mei 2026 -
BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026 -
BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026 -
BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026 -
BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026
Populer
- BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026

- COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026

- INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026

- ANAK-ANAK RAMAIKAN PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, WUJUD NYATA ANANDA BERSINAR 01 Mei 2026

- PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026: SEMANGAT ANANDA BERSINAR UNTUK GENERASI EMAS 2045 01 Mei 2026

- BNN PERKUAT KOLABORASI P4GN DENGAN PANI DAN GNB 01 Mei 2026

- AKHIRI PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, KEPALA BNN RI DORONG GENERASI MUDA HIDUP SEHAT 04 Mei 2026
